JAKARTA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menangkap dua orang yang diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis Sore, (13/8/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan hampir 4.000 butir obat yang diduga Tramadol dan obat sejenis. Kedua orang yang diamankan selanjutnya akan diserahkan kepada aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Wali Kota Jakarta Pusat Arifin mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Tanah Abang.
“Seluruh komunitas warga Tanah Abang sudah menyatakan deklarasi untuk perang terhadap penjualan obat-obatan terlarang, di antaranya yang berkaitan dengan Tramadol dan sejenisnya,” ujarnya.
Arifin mengatakan pengawasan dan patroli akan terus dilakukan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko), termasuk organisasi masyarakat dan warga di kawasan Tanah Abang.
Menurutnya, para pelaku tidak boleh kembali menjual obat-obatan yang dilarang beredar secara bebas tanpa izin.
“Terus dilakukan pengawasan, patroli bersama dengan Forkopimko, termasuk juga organisasi masyarakat yang ada di kawasan Tanah Abang,” katanya.
Arifin menegaskan dua pelaku yang ditangkap kali ini tidak akan diberikan pembinaan seperti penindakan sebelumnya. Keduanya akan diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Pusat untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
“Saya tadi sudah menghubungi Kasat Narkoba agar ini diproses secara hukum. Kedua pelaku ini akan saya serahkan ke Polres Jakarta Pusat untuk diambil tindakan hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Diduga Tak Jelas Identitas
Selain jumlah barang bukti yang mencapai ribuan butir, pemerintah juga menyoroti kondisi obat yang diamankan.
Berdasarkan keterangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), obat-obatan tersebut disebut tidak memiliki atribut atau identitas yang jelas. Bahkan, nama obat dan penandaan yang semestinya terdapat pada obat tertentu juga tidak ditemukan.
“Kalau dia disebut Tramadol, seharusnya ada mereknya. Nama obat ini tidak ada. Kalau memang masuk kategori obat keras, harusnya ada spesifikasinya lagi, klasifikasinya, huruf K. Ini tidak ada,” katanya.
Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan kekhawatiran karena masyarakat tidak dapat memastikan kandungan obat yang diperjualbelikan.
“Bayangkan kalau obat palsu diperjualbelikan secara bebas, kita sendiri tidak tahu ini isinya apa. Ini berbahaya sekali,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta aparat kepolisian melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Pernah Dibina, Kembali Berjualan
Pemerintah juga menemukan persoalan berulang dalam penanganan kasus serupa. Salah satu pelaku disebut pernah diamankan Satpol PP dengan barang bukti yang sama.
Namun saat itu, tindakan yang diberikan masih berupa pembinaan dengan menyerahkan pelaku ke panti sosial milik Dinas Sosial.
“Yang lalu pernah tertangkap oleh Satpol PP dengan barang bukti yang sama. Waktu itu diambil tindakan pembinaan, dimasukkan di panti sosial. Tapi sekarang jualan lagi,” katanya.
Atas pertimbangan tersebut, pemerintah memilih menyerahkan kedua pelaku kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.
“Jadi tadi saya sudah katakan, kita tidak kirim ke panti sosial. Kita serahkan ke aparat kepolisian, biar diproses,” tegasnya.
Operasi Bakal Menyasar Perbatasan Jakarta Pusat-Jakarta Barat
“Wali Kota mengatakan laporan dari Kasat Pol PP Jakbar bahwa operasi yang dilakukan ini juga mengikut sertakan dari sat Pol PP yang ada di Wilayah Jakarta Barat.
Penindakan terhadap peredaran obat-obatan tersebut juga akan diperkuat melalui koordinasi dengan Satpol PP Jakarta Barat.
Langkah itu dilakukan karena kawasan Tanah Abang memiliki wilayah yang beririsan dengan Jakarta Barat. Pemerintah khawatir pelaku hanya berpindah lokasi ketika operasi dilakukan di salah satu wilayah.
“Kalau kita hanya pusat saja, barat tidak bergerak, mereka turun larinya ke sana, ke barat. Jadi kita harus sama-sama,” ujarnya.
Menurutnya, operasi nantinya dapat dilakukan secara bersamaan. Jika pelaku berpindah ke wilayah Jakarta Pusat, petugas di wilayah tersebut akan melakukan penindakan. Begitu pula jika pelaku bergeser ke Jakarta Barat.
“Kalau larinya ke pusat, diambil pusat. Larinya ke barat, bisa diambil di barat. Jadi operasi ini gabungan,” katanya.
Wali Kota Jakarta Pusat menegaskan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan ilegal, khususnya Tramadol dan obat sejenis, akan terus dilakukan selama masih ditemukan praktik penjualan tanpa izin di kawasan tersebut,” ujarnya.




































