JAKARTA SELATAN – Sebanyak 414 pelajar di wilayah Jakarta Selatan menerima Program Bantuan Pengambilan Ijazah Tertunda Tahap II yang disalurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan. Penyerahan bantuan berlangsung di Selasar Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam membantu peserta didik yang belum dapat mengambil ijazah akibat kendala finansial maupun administrasi, sehingga mereka memiliki kesempatan lebih luas untuk melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja.
Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syafrin Liputo, mengatakan program tersebut merupakan wujud nyata kehadiran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memastikan persoalan biaya tidak menjadi penghalang bagi masa depan generasi muda.
Menurut Syafrin, keberhasilan pelaksanaan program ini tidak terlepas dari kolaborasi berbagai pihak, mulai dari Suku Dinas Pendidikan, Baznas (BAZIS), pihak sekolah, hingga anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Sinergi tersebut dilakukan sejak proses pendataan, verifikasi penerima manfaat, hingga koordinasi di lapangan untuk memastikan persoalan ijazah tertunda dapat ditangani secara bersama-sama.
“Melalui kolaborasi ini, diharapkan semakin banyak peserta didik yang terbantu dan dapat memanfaatkan ijazahnya untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan,” demikian substansi pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan, Sarwoko, menjelaskan bahwa dari total 414 penerima bantuan pada tahap kedua ini, sebanyak 142 peserta didik berasal dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Selatan dan 272 peserta didik dari Wilayah II.
Sarwoko juga memaparkan capaian program bantuan pengambilan ijazah tertunda di Jakarta Selatan. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 1.828 peserta didik dari Wilayah I dan II telah menerima manfaat program tersebut.
Adapun pada 2026, melalui pelaksanaan tahap pertama dan tahap kedua, jumlah penerima bantuan mencapai 760 peserta didik.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa persoalan ijazah tertahan masih menjadi perhatian dalam upaya memperluas akses pendidikan dan kesempatan kerja bagi masyarakat. Bagi peserta didik yang terkendala biaya, ijazah bukan sekadar dokumen kelulusan, melainkan juga salah satu bekal penting untuk menentukan langkah berikutnya setelah menyelesaikan pendidikan.
Legislator Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Farah Savira, berharap berbagai hambatan yang dihadapi masyarakat dalam mengakses pendidikan dapat ditangani melalui program-program bantuan yang tersedia di DKI Jakarta.
Ia menekankan pentingnya dukungan bersama agar kendala yang dihadapi peserta didik tidak menghambat kesempatan mereka untuk memperoleh pendidikan dan masa depan yang lebih baik.
Salah seorang penerima manfaat, Muhammad Aditya Wibowo, lulusan SMKS Al-Hidayah 1 Jakarta Selatan tahun 2025, mengaku program tersebut sangat membantu masyarakat, terutama keluarga yang memiliki keterbatasan finansial.
Menurut Aditya, bantuan itu meringankan beban warga yang sebelumnya kesulitan mengambil ijazah karena terkendala biaya.
Program bantuan pengambilan ijazah tertunda diharapkan dapat terus menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Dengan terbukanya akses terhadap ijazah, para lulusan diharapkan dapat melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, serta memiliki peluang yang lebih baik untuk membangun masa depan.(AM)




































