Wow! Polsek Kalideres Ungkap Penggelapan Uang Perusahaan Rp45 Juta, Karyawan Marketing Diamankan

- Jurnalis

Minggu, 18 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolsek Kalideres, Komisaris Polisi Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., M.H. (Istimewa)

Foto: Kapolsek Kalideres, Komisaris Polisi Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., M.H. (Istimewa)

JAKARTA – Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang melibatkan seorang karyawan marketing di PT Suhu Nusadua Teknologi, Jalan Peta Barat, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial VZH yang diduga menggelapkan uang pembayaran pelanggan dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp45 juta.

Kapolsek Kalideres, Komisaris Polisi Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak perusahaan mengenai dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh salah satu karyawannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, S.H., M.H., didampingi Panit 1 Reskrim IPDA Muhar Mukhsin, S.H., dan Panit 3 Reskrim IPDA Fahrullah Yudha S.W., S.H., M.H., segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku yang bekerja sebagai marketing diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan proses pemesanan barang dari pelanggan perusahaan.

” Modus yang digunakan yakni dengan membuat pesanan pembelian atau purchase order (PO) fiktif yang mencantumkan nomor rekening pribadi,” ujar Kompol Rihold Sihotang saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2026)

Lanjut Rihold menjelaskan, Setelah barang pesanan pelanggan dikirim, pelanggan kemudian melakukan pembayaran ke rekening tersebut karena mengira rekening itu merupakan bagian dari mekanisme pembayaran perusahaan.

Namun, uang pembayaran yang masuk ke rekening pribadi terduga pelaku diduga tidak disetorkan kepada pihak manajemen atau bagian keuangan perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang terhadap sembilan toko atau pelanggan.

“Aksi itu disebut berlangsung sejak Juli hingga 8 Oktober 2026, dengan total kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp45 juta,” terang Rihold

Setelah mengidentifikasi terduga pelaku melalui analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) dan memperoleh keterangan dari sejumlah saksi, tim Reskrim kemudian mengamankan yang bersangkutan saat masih berada di lokasi perusahaan.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya membawa yang bersangkutan ke Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa sembilan faktur penjualan, enam tangkapan layar PO yang diduga fiktif, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kapolda Banten Silaturahmi dengan Ulama Pandeglang
Dadang Hartanto Pimpin Polda Metro Jaya, Harapan Baru bagi Pelayanan dan Keamanan Masyarakat
Tubagus Bahrudin Sampaikan Selamat kepada Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Polri Kerahkan 3.852 Personel Amankan Dua Laga FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK
Polda Metro Jaya Apresiasi Peserta Aksi, Arus Lalu Lintas Jakarta Berangsur Normal
The Jakmania Apresiasi Polda Metro Jaya, Laga Persija-Persib Berlangsung Aman dan Lancar
Pilkades Serentak 2026 di 154 Desa Kabupaten Bekasi Rampung, Seluruh Tahapan Berlangsung Kondusif
Tak Hanya Pengamanan, Polisi Berikan Pelayanan Peserta UNRAS di DPR RI
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Wow! Polsek Kalideres Ungkap Penggelapan Uang Perusahaan Rp45 Juta, Karyawan Marketing Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:40 WIB

Kapolda Banten Silaturahmi dengan Ulama Pandeglang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Dadang Hartanto Pimpin Polda Metro Jaya, Harapan Baru bagi Pelayanan dan Keamanan Masyarakat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tubagus Bahrudin Sampaikan Selamat kepada Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Jumat, 25 September 2026 - 13:30 WIB

Polri Kerahkan 3.852 Personel Amankan Dua Laga FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK

Berita Terbaru

Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kementerian Ekraf) membekali 33 pelaku usaha fesyen di Tangerang Selatan, Banten, dengan strategi pengembangan bisnis dan penerapan fesyen berkelanjutan. Pelatihan ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memperkuat ekosistem industri kreatif di daerah.

Bisnis Ekonomi

Kementerian Ekraf Bekali 33 Pelaku Usaha Fesyen Tangsel

Sabtu, 17 Okt 2026 - 07:44 WIB