Gedung Desa Kertawinangun Disorot, Dugaan Karaoke dan Miras Picu Desakan Investigasi

- Jurnalis

Minggu, 18 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi dugaan penyalahgunaan gedung Kantor Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, untuk kegiatan karaoke dan pesta minuman keras (miras). Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI) mendesak Bupati Indramayu Lucky Hakim menindaklanjuti informasi tersebut melalui klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh. Hingga Minggu (18/10/2026).

Foto: Ilustrasi dugaan penyalahgunaan gedung Kantor Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, untuk kegiatan karaoke dan pesta minuman keras (miras). Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI) mendesak Bupati Indramayu Lucky Hakim menindaklanjuti informasi tersebut melalui klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh. Hingga Minggu (18/10/2026).

INDRAMAYU — Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI) mendesak Bupati Indramayu Lucky Hakim menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan gedung kantor Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur. Fasilitas yang semestinya digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan masyarakat itu diduga dimanfaatkan untuk kegiatan karaoke, konsumsi minuman keras (miras), hingga menghadirkan perempuan pendamping atau lady companion (LC) pada Juni 2026.

PWHI meminta Pemerintah Kabupaten Indramayu tidak mengabaikan informasi tersebut dan segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kebenarannya.

Ketua PWHI, Yohan, S.H., yang juga praktisi hukum, menegaskan bahwa dugaan penggunaan fasilitas publik di luar peruntukannya harus ditelusuri secara objektif. Pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap tujuan kegiatan, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya keterlibatan atau persetujuan aparatur desa.

“Kami meminta Bupati Indramayu menindaklanjuti informasi ini secara serius. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yohan dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).

Menurut Yohan, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi informal. Pemerintah daerah perlu memastikan apakah gedung kantor desa benar digunakan untuk kegiatan sebagaimana informasi yang beredar, termasuk menelusuri siapa yang memberikan izin dan atas dasar apa kegiatan tersebut berlangsung.

Pemeriksaan Anggaran Desa Jadi Sorotan

Selain penggunaan gedung, PWHI meminta pemerintah daerah menelusuri kemungkinan adanya penggunaan anggaran desa untuk membiayai kegiatan yang dipersoalkan.

Penelusuran, kata Yohan, dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen keuangan, sumber pembiayaan, serta bukti transaksi yang relevan apabila ditemukan indikasi penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya.

“Apabila ditemukan bukti penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai peruntukannya, hal itu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku. Jika terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya perlu diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” katanya.

Yohan menilai, pemeriksaan yang transparan penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat. Hasilnya juga harus memberikan kejelasan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan pelanggaran administrasi, dugaan penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran yang tidak semestinya, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai pelanggaran yang terbukti sebelum didukung hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Minta Penanganan Sesuai Hukum

Dalam menyampaikan desakannya, Yohan merujuk Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur larangan bagi kepala desa, termasuk penyalahgunaan wewenang, tugas, hak, dan kewajiban.

Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus mengacu pada fakta yang terverifikasi serta ketentuan hukum yang relevan. Penjatuhan sanksi pun harus mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku.

PWHI berharap Pemkab Indramayu segera memberikan penjelasan terbuka mengenai dugaan penggunaan gedung kantor Desa Kertawinangun tersebut. Transparansi dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian sekaligus dapat menilai keseriusan pemerintah daerah dalam mengawasi penggunaan fasilitas publik.

“Yang terpenting, informasi ini harus diperiksa secara profesional dan objektif. Jika terbukti terdapat penyalahgunaan fasilitas publik, tentu harus ada tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yohan.

Yohan diketahui merupakan pendiri Forum Wartawan Tangerang dan pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris PWI Kota Tangerang.

Bupati dan Camat Belum Memberikan Tanggapan

Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Indramayu Lucky Hakim dan Camat Kandanghaur Rusiad Nurdin belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait dugaan penggunaan gedung kantor Desa Kertawinangun tersebut.

Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai penggunaan gedung, kemungkinan adanya izin kegiatan, serta langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Kejelasan hasil pemeriksaan menjadi penting agar dugaan yang beredar tidak berhenti sebagai polemik, melainkan ditangani secara terukur, transparan, dan sesuai hukum.

(Helmi AR)

Berita Terkait

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi Lewat Teknologi Digital
Imigrasi Raup PNBP Rp8,68 Triliun, ImigrasiLampaui Target 2026 pada Pertengahan Oktober
Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!
Bea Cukai Merak Amankan 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima, Prosedur Penindakan Dipertanyakan
Pengelola Sulit Dihubungi, Sejumlah Pengusaha Ayam di Bekasi Khawatir Modal Tak Kembali
Urugan Liar Tutup Resapan Air, Warga Perbatasan Jakarta–Banten Terancam Banjir
Imigrasi Serahkan WN China Terduga Pemburu Penyu Ilegal ke Polda Papua Barat Daya
Bongkar Aktor di Balik PETI Hulu Bintauna, Raldy Doy Minta Instruksi Kapolda Dikawal
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Gedung Desa Kertawinangun Disorot, Dugaan Karaoke dan Miras Picu Desakan Investigasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi Lewat Teknologi Digital

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Imigrasi Raup PNBP Rp8,68 Triliun, ImigrasiLampaui Target 2026 pada Pertengahan Oktober

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:19 WIB

Bea Cukai Merak Amankan 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima, Prosedur Penindakan Dipertanyakan

Berita Terbaru

Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kementerian Ekraf) membekali 33 pelaku usaha fesyen di Tangerang Selatan, Banten, dengan strategi pengembangan bisnis dan penerapan fesyen berkelanjutan. Pelatihan ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memperkuat ekosistem industri kreatif di daerah.

Bisnis Ekonomi

Kementerian Ekraf Bekali 33 Pelaku Usaha Fesyen Tangsel

Sabtu, 17 Okt 2026 - 07:44 WIB