Sidang Kasus Korupsi LPEI: Ahli Tegaskan Kekayaan LPEI Merupakan Kekayaan Negara yang Dipisahkan

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank, Senin (27/10/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

Foto: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank, Senin (27/10/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank, Senin (27/10/2025).

Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli keuangan negara, Dian Simatupang, yang memberikan keterangan penting terkait status kekayaan LPEI dan batas kewenangan dalam menentukan kerugian keuangan negara.

Dalam keterangan di persidangan, ahli menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, kekayaan LPEI merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak lagi termasuk dalam kategori kekayaan negara yang bersifat langsung.

Dengan demikian, menurut ahli, permasalahan yang timbul dalam pengelolaan LPEI seharusnya dikategorikan sebagai perkara keperdataan, bukan pidana korupsi, kecuali ditemukan adanya unsur pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 43 undang-undang tersebut.

Ketua Tim Hukum terdakwa Jimmy Masrin, Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., menyampaikan kepada awak media bahwa keterangan ahli memperjelas posisi hukum perkara ini.

“Ahli keuangan negara, Pak Dian Simatupang, sangat baik dalam menjelaskan konsep kerugian negara. Beliau menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009, kekayaan LPEI bukan lagi kekayaan negara secara langsung, melainkan kekayaan negara yang dipisahkan. Dengan demikian, perkara-perkara yang muncul di LPEI masuk dalam ranah perdata biasa,” ujar Soesilo disela persidangan.

Lebih lanjut, Soesilo menyoroti soal keabsahan hasil audit yang dijadikan dasar dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan atau mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara.

“Kalau audit dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, maka hasilnya menjadi tidak sah. Jadi hanya BPK yang memiliki otoritas untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Ketika ditanya mengenai dampak keterangan saksi ahli terhadap posisi hukum kliennya, Soesilo menyatakan bahwa kesaksian tersebut jelas meringankan.

“Tentu meringankan. Karena dari penjelasan ahli, terlihat bahwa ini bukan ranah korupsi, melainkan perdata,” ujarnya dengan yakin.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu berlangsung tertib dan dihadiri oleh para pihak terkait, termasuk tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penasihat hukum terdakwa, serta sejumlah pengamat hukum dan media.

Perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor di LPEI ini sebelumnya mencuri perhatian publik karena melibatkan mekanisme pembiayaan ekspor yang disebut tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Namun, dengan adanya keterangan ahli yang menegaskan status kekayaan LPEI sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, jalannya perkara ini diprediksi akan bergulir ke arah yang lebih mendalam dalam menilai unsur pidananya.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kuasa Hukum M. Adhiya Muzakki Bacakan Eksepsi: Perbuatan Klien Kami Adalah Ekspresi Pendapat, Bukan Perintangan Hukum
Kuasa Hukum Tian Bahtiar Bacakan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat dan Kriminalisasi terhadap Insan Pers
Empat Bos Gula Divonis 4 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp578 Miliar dalam Kasus Impor Gula
Terpidana Jiwasraya Jadi Saksi, Jaksa Dakwa Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Rugikan Negara Rp90 Miliar
Erdi Surbakti Bantah Keterlibatan Kliennya dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI: Tidak Ada Bukti Peran Langsung
Sinergi Penegakan Hukum Makin Erat, Kajari Jakarta Timur Lakukan Silaturahmi ke Ketua PN yang Baru Dilantik
BNN Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Puluhan Ribu Ekstasi dan Vape Berisi Cairan Sabu Disita
Kompolnas Diminta Usut Dugaan Kriminalisasi Buruh Tani oleh Polda Sumut
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Kuasa Hukum M. Adhiya Muzakki Bacakan Eksepsi: Perbuatan Klien Kami Adalah Ekspresi Pendapat, Bukan Perintangan Hukum

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Kuasa Hukum Tian Bahtiar Bacakan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat dan Kriminalisasi terhadap Insan Pers

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:30 WIB

Empat Bos Gula Divonis 4 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp578 Miliar dalam Kasus Impor Gula

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Terpidana Jiwasraya Jadi Saksi, Jaksa Dakwa Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Rugikan Negara Rp90 Miliar

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Erdi Surbakti Bantah Keterlibatan Kliennya dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI: Tidak Ada Bukti Peran Langsung

Berita Terbaru

Foto: Warga Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Bapas Jakarta Barat.

Kementerian Hukum

Bapas Jakarta Barat Berbagi dan Peduli Kesehatan Warga Palmerah

Rabu, 29 Okt 2025 - 21:26 WIB