Praktisi Hukum Sarankan Nikita Mirzani Ajukan Kasasi Usai Divonis 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum Priyagus Widodo, SH, menyarankan terdakwa kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),

Praktisi hukum Priyagus Widodo, SH, menyarankan terdakwa kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),

JAKARTA – Praktisi hukum Priyagus Widodo, SH, menyarankan terdakwa kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita Mirzani, untuk menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Rekomendasi itu muncul setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Nikita.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Sri Andini menyatakan Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan serta tindak pidana pencucian uang. Tiga ketentuan hukum digunakan untuk menjerat Nikita, yakni Pasal 27B ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (10) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU yang memiliki ancaman hingga 20 tahun penjara.

Priyagus menilai bahwa langkah kasasi sangat penting, terutama karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipastikan juga akan menempuh kasasi. Sebelumnya, JPU mengajukan banding dengan tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hanya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara—jauh lebih rendah dari dua pertiga tuntutan jaksa.

Menurut Priyagus, pengajuan kasasi diperlukan untuk menguji penerapan hukum oleh PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta dalam perkara Nikita Mirzani. Ia menyoroti adanya perbedaan penilaian majelis hakim, terutama terkait unsur pencucian uang yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti oleh hakim PN Jakarta Selatan, namun dinyatakan terbukti dalam putusan banding PT Jakarta.

Priyagus menjelaskan bahwa MA sebagai judex juris memiliki empat kemungkinan putusan dalam tahap kasasi. MA dapat menguatkan putusan PT Jakarta, membatalkan dan mengadili sendiri dengan putusan setara PN Jakarta Selatan, menjatuhkan putusan yang lebih ringan atau sesuai tuntutan JPU, bahkan memungkinkan putusan ontslag atau pembebasan dari segala tuntutan hukum.

Sebagai contoh, Priyagus menyebut putusan kasasi Nomor 670 K/PID/2025 tanggal 20 Maret 2025 atas nama terdakwa WS. Dalam perkara tersebut, terdakwa sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan dan dikuatkan PT Jakarta. Namun pada tingkat kasasi, MA memutuskan ontslag dan membebaskan terdakwa.

Artinya jangan pernah lelah dan harus gigih dalam melakukan upaya hukum,” ujar Priyagus.

Ia mengingatkan bahwa tenggat pengajuan kasasi diatur dalam Pasal 244 hingga 262 KUHAP. Upaya kasasi harus diajukan maksimal 14 hari sejak terdakwa menerima pemberitahuan putusan banding. Memori kasasi pun wajib diserahkan selambat-lambatnya 14 hari setelah menyatakan Kasasi.

Priyagus menambahkan bahwa terdakwa masih memiliki ruang upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) jika tetap merasa belum memperoleh keadilan yang bermartabat.

Berita Terkait

FSPPI Dorong Perlindungan Pekerja Perfilman, Kritik Perjuangan yang Berhenti di Seminar
Drummer Cilik 8 Tahun Asal Sorong Tampil Tiga Jam Bareng Band Selagi Atmost
Malam Akhir Pekan di Jakarta, Palm Garden Heritage Suguhkan Musik hingga Dini Hari
Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, Indonesia Kehilangan Seniman Besar dan Putra Soekarno
Dibintangi Zikri Daulay hingga Mongol Stres, Pok Ame Ame Siap Ramaikan Bioskop 10 Desember 
Niat Rayakan Ultah Ibu, Shelyn Adlyani Malah Ngejam Bareng Juara Bintang Radio Sorong, Christo Jay
Rano Karno : Harry Tjahjono yang Menemukan Mas Karyo, Atun, dan Pak Bendot…
Baleg DPR Dorong Blueprint FSPPI untuk Pembenahan Ekosistem Perfilman
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:30 WIB

FSPPI Dorong Perlindungan Pekerja Perfilman, Kritik Perjuangan yang Berhenti di Seminar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Drummer Cilik 8 Tahun Asal Sorong Tampil Tiga Jam Bareng Band Selagi Atmost

Sabtu, 26 September 2026 - 18:01 WIB

Malam Akhir Pekan di Jakarta, Palm Garden Heritage Suguhkan Musik hingga Dini Hari

Sabtu, 26 September 2026 - 10:39 WIB

Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, Indonesia Kehilangan Seniman Besar dan Putra Soekarno

Kamis, 24 September 2026 - 18:25 WIB

Dibintangi Zikri Daulay hingga Mongol Stres, Pok Ame Ame Siap Ramaikan Bioskop 10 Desember 

Berita Terbaru

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Muhklisin fhoti bersama dengan beberapa perwakilan ormas saat potong tumpeng

Komunitas

Milad ke-4 FLO DKI, Sekko Jaksel Dorong Solidaritas

Minggu, 1 Nov 2026 - 09:07 WIB