JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang beroperasi lintas wilayah dan sempat melukai seorang warga di Palmerah, Jakarta Barat. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menangkap tiga pelaku di lokasi berbeda, yakni Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta Barat.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku tidak segan menggunakan senjata api untuk melancarkan aksinya. Seorang warga menjadi korban tembakan saat berusaha menggagalkan pencurian sepeda motor di lingkungan tempat tinggalnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan jaringan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang membahayakan keselamatan masyarakat.
“Ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam menghadirkan rasa aman dan kepastian hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan, terlebih yang menggunakan senjata api,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/1/2026).
Budi juga memberikan apresiasi kepada warga yang berani bertindak dan berupaya mencegah tindak kriminal, meskipun langkah tersebut berisiko tinggi. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat tetap menjadi salah satu elemen penting dalam menjaga keamanan lingkungan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imannudin, mengungkapkan bahwa peristiwa penembakan terjadi pada Rabu (7/1/2026). Saat itu, korban memergoki dua orang pelaku yang tengah beraksi mencuri sepeda motor di halaman rumahnya.
“Ketika diteriaki, kedua pelaku sempat melarikan diri. Namun salah satu pelaku kembali ke lokasi dan melepaskan tembakan sebanyak empat kali. Satu peluru mengenai korban,” jelas Iman.
Korban segera dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan intensif. Polisi memastikan kondisi korban kini berangsur membaik dan berada dalam pengawasan medis.
Hasil penyelidikan mendalam mengungkap bahwa jaringan tersebut memiliki pembagian peran yang terstruktur. Tiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berperan sebagai pelaku penembakan, eksekutor pencurian, serta penadah kendaraan hasil kejahatan. Ketiganya kini ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Iman menambahkan, jaringan ini diduga telah beraksi berulang kali di sejumlah wilayah Jakarta. Hingga saat ini, penyidik menangani empat laporan polisi yang telah terkonfirmasi, serta masih mendalami keterkaitan jaringan tersebut dengan sedikitnya 19 laporan lain yang tersebar di Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain dua pucuk senjata api jenis revolver, 12 butir peluru tajam, enam unit sepeda motor hasil curian, rekaman kamera pengawas (CCTV), STNK dan BPKB milik korban, serta berbagai alat yang digunakan untuk membobol kendaraan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berat, pencurian dengan pemberatan, hingga penadahan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai 12 tahun penjara.
Menutup keterangannya, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal.
“Laporkan segera melalui layanan darurat 110 Polri. Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat,” pungkas Budi Hermanto.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































