Kemenko PM Siapkan Penghapusan Tunggakan Iuran JKN untuk Lindungi Warga Rentan

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menyiapkan terobosan kebijakan di sektor kesehatan melalui Program Penghapusan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menyiapkan terobosan kebijakan di sektor kesehatan melalui Program Penghapusan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Jakarta –  Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menyiapkan terobosan kebijakan di sektor kesehatan melalui Program Penghapusan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini disiapkan untuk memastikan seluruh warga negara, khususnya masyarakat rentan, tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.

Komitmen tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar, dalam acara Penghargaan Pemerintah Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 yang digelar di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/1).
“Kemenko PM juga telah memulai terobosan penting melalui Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN. Ini akan segera terwujud dan kita pastikan semua warga memiliki proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas,” ujar Muhaimin.

Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN dirancang untuk membantu masyarakat kurang mampu yang selama ini terhambat mengakses layanan kesehatan akibat menunggak iuran. Melalui kebijakan tersebut, peserta yang memiliki tunggakan akan dibantu agar kembali aktif dan memperoleh hak layanan kesehatan secara penuh.

Setiap masyarakat kurang mampu akan dibantu untuk terbebas dari tunggakan iuran sehingga kembali menjadi peserta aktif,” kata Muhaimin.
Muhaimin menegaskan, perlindungan kesehatan merupakan fondasi utama dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Tanpa jaminan kesehatan yang memadai, kelompok rentan berisiko terperosok ke dalam kemiskinan akibat tingginya beban biaya pengobatan.

Menurutnya, penghapusan tunggakan iuran JKN menjadi bagian dari strategi negara untuk memutus mata rantai kemiskinan sekaligus memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat.
Program ini juga menjadi wujud kehadiran negara sebagai enabling state yang memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam memperoleh akses layanan kesehatan. Kemenko PM akan mendorong sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta BPJS Kesehatan agar implementasi kebijakan berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.
Ke depan, masyarakat kurang mampu yang telah dibantu melalui penghapusan tunggakan dan memenuhi kriteria akan diarahkan masuk ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kita pastikan tidak ada warga yang kehilangan proteksi kesehatan hanya karena ketidakmampuan membayar,” tegas Muhaimin.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat. Melalui kebijakan tersebut, Kemenko PM menegaskan bahwa perlindungan kesehatan bukan sekadar program sosial, melainkan investasi jangka panjang untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya

Berita Terkait

MAPPI Tegaskan Peran Dewan Penilai Lindungi Profesi dari Kriminalisasi
Kepala SDN Papanggo 03 Pagi Sampaikan Dukungan dan Ucapan HUT ke-80 Pers Indonesia
Kemendikdasmen Perkuat Manajemen Talenta Murid Lewat Permendikdasmen 25/2025
Imigrasi Luncurkan GCI, Jalur Tinggal Seumur Hidup bagi Diaspora Beda dari Golden Visa
Indonesia Percepat Pendaftaran Merek, Enam Bulan Rampung dengan Biaya Paling Efisien di Kawasan
Santap Rabeg Khas Banten, Sultan ke-18 Dukung HPN 2026
Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa pada HPN 2026 di Banten
DJKI Luncurkan SIVIKI, Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Berbasis Video Call
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:05 WIB

MAPPI Tegaskan Peran Dewan Penilai Lindungi Profesi dari Kriminalisasi

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:11 WIB

Kepala SDN Papanggo 03 Pagi Sampaikan Dukungan dan Ucapan HUT ke-80 Pers Indonesia

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:04 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Manajemen Talenta Murid Lewat Permendikdasmen 25/2025

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:34 WIB

Indonesia Percepat Pendaftaran Merek, Enam Bulan Rampung dengan Biaya Paling Efisien di Kawasan

Senin, 2 Februari 2026 - 21:40 WIB

Santap Rabeg Khas Banten, Sultan ke-18 Dukung HPN 2026

Berita Terbaru