Jakarta – Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menyiapkan terobosan kebijakan di sektor kesehatan melalui Program Penghapusan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini disiapkan untuk memastikan seluruh warga negara, khususnya masyarakat rentan, tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar, dalam acara Penghargaan Pemerintah Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 yang digelar di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/1).
“Kemenko PM juga telah memulai terobosan penting melalui Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN. Ini akan segera terwujud dan kita pastikan semua warga memiliki proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas,” ujar Muhaimin.
Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN dirancang untuk membantu masyarakat kurang mampu yang selama ini terhambat mengakses layanan kesehatan akibat menunggak iuran. Melalui kebijakan tersebut, peserta yang memiliki tunggakan akan dibantu agar kembali aktif dan memperoleh hak layanan kesehatan secara penuh.
Setiap masyarakat kurang mampu akan dibantu untuk terbebas dari tunggakan iuran sehingga kembali menjadi peserta aktif,” kata Muhaimin.
Muhaimin menegaskan, perlindungan kesehatan merupakan fondasi utama dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Tanpa jaminan kesehatan yang memadai, kelompok rentan berisiko terperosok ke dalam kemiskinan akibat tingginya beban biaya pengobatan.
Menurutnya, penghapusan tunggakan iuran JKN menjadi bagian dari strategi negara untuk memutus mata rantai kemiskinan sekaligus memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat.
Program ini juga menjadi wujud kehadiran negara sebagai enabling state yang memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam memperoleh akses layanan kesehatan. Kemenko PM akan mendorong sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta BPJS Kesehatan agar implementasi kebijakan berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.
Ke depan, masyarakat kurang mampu yang telah dibantu melalui penghapusan tunggakan dan memenuhi kriteria akan diarahkan masuk ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kita pastikan tidak ada warga yang kehilangan proteksi kesehatan hanya karena ketidakmampuan membayar,” tegas Muhaimin.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat. Melalui kebijakan tersebut, Kemenko PM menegaskan bahwa perlindungan kesehatan bukan sekadar program sosial, melainkan investasi jangka panjang untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya




































