TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa tanah di wilayah Kecamatan Pinang, Jumat (6/2/2026). Rapat yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) tersebut menjadi forum resmi untuk menampung dan mempertemukan keluhan masyarakat dengan pihak-pihak terkait dalam konflik kepemilikan lahan yang telah memicu ketegangan di lapangan.
RDP difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kota Tangerang dan menghadirkan sejumlah instansi serta pihak yang bersengketa. Di antaranya PT Tangerang Matra Real Estate (TMRE) selaku terlapor, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Pinang, Camat Pinang, Lurah Kunciran Indah dan Kunciran Induk, serta kuasa hukum dan keluarga ahli waris Pandih.
Agenda utama rapat adalah klarifikasi dan pendalaman sengketa atas dua bidang tanah yang tercatat dalam Persil 24. Bidang pertama seluas 2.500 meter persegi atas nama Sai Kawuk berdasarkan Persil 24 S III, diperkuat dengan Akta Waris Nomor 18Wr/Agr/1985 tertanggal 21 Mei 1985. Sementara bidang kedua tercatat sebagai Persil 24 Blok B dengan luas 3.430 meter persegi, yang juga merupakan peninggalan almarhum Sai Kawuk dan kini diklaim oleh PT TMRE.
Selama jalannya RDP, suasana rapat berlangsung dinamis dan sempat diwarnai interupsi dari kedua belah pihak. Namun, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang berhasil mengendalikan jalannya forum sehingga rapat tetap berlangsung kondusif hingga selesai.
Dalam forum tersebut, kuasa hukum ahli waris Pandih, Erdi Surbakti, SH, MH, menyampaikan kekecewaannya terhadap paparan yang disampaikan pihak pengembang. Menurutnya, PT TMRE hanya menunjukkan dokumen peralihan atau akuisisi dari pihak sebelumnya tanpa disertai bukti kepemilikan yang sah dan lengkap atas objek tanah yang disengketakan.
“Kami sangat kecewa karena pihak PT Tangerang Matra Real Estate hanya menunjukkan surat akuisisi dari PT Modernland, tanpa ada bukti yang jelas bahwa mereka memiliki hak atas tanah tersebut,” tegas Erdi Surbakti usai RDP.
Erdi menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar hukum dan telah melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan kepada aparat penegak hukum.
Erdi juga menyoroti dampak sosial dari sengketa lahan yang telah meluas dan viral di media sosial. Ia mendesak kepolisian untuk mengambil langkah preventif guna mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Kami memohon agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas. Paling tidak menggunakan diskresi untuk menghentikan aktivitas di atas objek sengketa dan memasang garis polisi, agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kisruh berkepanjangan,” ujarnya.
Diketahui, konflik tersebut sebelumnya juga diwarnai dugaan tindak pidana pengeroyokan. Seorang warga bernama Dina melaporkan peristiwa pengeroyokan yang dialaminya pada Kamis (17/1/2026).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6/1/2026/SPKT/Polsek Pinang/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya dan sempat viral di media sosial. Dalam kasus tersebut, empat orang terduga pelaku telah diamankan pihak kepolisian.
Pihak ahli waris Pandih mengaku telah berupaya mengajak pengembang untuk melakukan klarifikasi bersama di lapangan dengan melibatkan BPN dan seluruh instansi terkait. Namun, ajakan tersebut disebut tidak mendapat respons positif dari pihak PT TMRE.
Sementara itu, kuasa hukum PT Tangerang Matra Real Estate, Manusun Hasudungan Purba, dalam RDP menyampaikan sikap perusahaan yang memilih menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum formal.
“Pada prinsipnya, kami menyerahkan persoalan ini kepada pengadilan. Masing-masing pihak memiliki tugas dan fungsinya. Kami menghormati proses hukum yang berlaku, dan apabila pengadilan telah memutuskan siapa yang berhak, tentu putusan itu akan kami hormati,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai peruntukan lahan apabila sengketa dimenangkan oleh pihak ahli waris Pandih, Manusun enggan berspekulasi. “Kalau itu saya tidak paham, jangan berandai-andai,” katanya singkat.
Hearing tersebut akhirnya berakhir tanpa kesepakatan atau titik temu (deadlock). DPRD Kota Tangerang memutuskan untuk melimpahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang berlaku.
Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (6/2/2026), Erdi Surbakti kembali menegaskan desakan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota agar menindaklanjuti rekomendasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait pemeriksaan terhadap PT TMRE. Ia menilai ketidakhadiran pihak pengembang dalam panggilan pemeriksaan sebelumnya sebagai bentuk tidak menghormati proses hukum.
“Tidak hadirnya PT Tangerang Matra sebagaimana tertuang dalam surat Kapolda Metro Jaya kepada Kompolnas menunjukkan adanya dugaan tindakan merintangi penyelidikan dan penyidikan, khususnya terkait dugaan premanisme terhadap anak dan perempuan yang telah viral di media sosial,” tulisnya.
Selain itu, pihak ahli waris juga menyoroti proses perolehan hak PT TMRE dari PT Modernland yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum. Menurut Erdi, tidak pernah ada penyerahan fisik tanah dari pemilik sah kepada pembeli, serta tidak ada persetujuan dan izin dari kliennya dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diklaim oleh PT TMRE.
Hal tersebut, lanjutnya, bertentangan dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang syarat sah perjanjian serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
“Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” pungkasnya.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































