JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan hasil klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait pengaduan masyarakat atas dugaan pelayanan buruk penyidik di Polres Metro Tangerang Kota, seperti dikutip redaksi, Sabtu (14/2/2026). Klarifikasi tersebut berkaitan dengan penanganan laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang diajukan oleh Erdi Karo-Karo, S.H., M.H.
Hal itu tertuang dalam surat Kompolnas Nomor: B-109/DT.01.06/I/2026 yang diterbitkan pada Januari 2026, bersifat biasa, perihal Hasil Klarifikasi Saran dan Keluhan Masyarakat (SKM). Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan tertanggal 29 Oktober 2025 mengenai permohonan perlindungan hukum.
Dalam suratnya, Kompolnas merujuk sejumlah regulasi sebagai landasan penanganan pengaduan, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
• Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional;
• Peraturan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Cara Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat di Kompolnas.
Selain itu, Kompolnas juga merujuk surat Ketua Kompolnas kepada Kapolda Metro Jaya tertanggal 28 November 2025 terkait permohonan klarifikasi, serta jawaban resmi Kapolda Metro Jaya yang diterima Kompolnas pada 7 Januari 2026.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Subbagdumasanwas Itwasda Polda Metro Jaya kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, diperoleh sejumlah poin sebagai berikut:
• Penyidik telah melengkapi administrasi penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/2680.c/XII/RES.1.24./2025/Reskrim, tertanggal 2 Desember 2025.
• Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta dua orang saksi.
• Penyidik telah melayangkan satu kali undangan klarifikasi kepada pihak PT. Tangerang Matra Real Estate.
• Hambatan yang dihadapi penyidik adalah ketidakhadiran pihak PT. Tangerang Matra Real Estate tanpa alasan yang patut dan jelas.
• Rencana tindak lanjut penyidik adalah mengirimkan kembali undangan klarifikasi kepada perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dengan demikian, secara administratif dan prosedural, penyidik dinyatakan telah melakukan langkah-langkah awal dalam proses penyelidikan.
Dalam suratnya, Kompolnas menegaskan bahwa apabila terdapat hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan bukti atau fakta yang dimiliki pelapor, maka yang bersangkutan dipersilakan menempuh mekanisme hukum yang berlaku. Mekanisme tersebut dapat dilakukan melalui pengawasan internal Polri maupun dengan melaporkan kembali kepada Kompolnas.
Kompolnas juga menyampaikan bahwa apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya surat tersebut tidak terdapat tanggapan atau respons dari pelapor, maka hasil klarifikasi dianggap diterima dan pengaduan dinyatakan selesai.
Di sisi lain, ditegaskan bahwa surat hasil klarifikasi tersebut tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan. Dokumen itu semata-mata merupakan bagian dari pelayanan saran dan keluhan masyarakat di Kompolnas.
Sebagai lembaga pengawas eksternal Polri, Kompolnas memiliki mandat untuk menerima dan menindaklanjuti saran maupun keluhan masyarakat terkait kinerja kepolisian. Dalam konteks ini, klarifikasi yang disampaikan menunjukkan adanya respons institusional dari Polda Metro Jaya terhadap aduan publik.
Namun demikian, substansi perkara dugaan penyerobotan tanah masih berada dalam ranah penyelidikan di tingkat Polres Metro Tangerang Kota. Proses lanjutan akan sangat bergantung pada kehadiran dan kooperatifnya pihak-pihak terkait yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelayanan publik di institusi penegak hukum sekaligus perkara pertanahan yang kerap memicu konflik berkepanjangan.
Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum menjadi aspek penting yang terus dinantikan oleh pelapor maupun masyarakat luas.
Kompolnas dalam suratnya juga menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak memungut biaya apa pun dalam proses penanganan saran dan keluhan masyarakat.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin



































