JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan sebuah kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik palsu di wilayah Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026) pagi. Kendaraan tersebut diduga memanfaatkan pelat nomor kedutaan untuk menghindari ketentuan lalu lintas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan penindakan dilakukan sekitar pukul 08.15 WIB di Jalan Tol Dalam Kota, tepatnya di ruas Tegal Parang arah barat. Petugas menghentikan satu unit Toyota Avanza Veloz yang menggunakan pelat nomor diplomatik CD 37 04.
“Penindakan terhadap kendaraan Avanza Veloz yang menggunakan nopol kedutaan CD 37 04 yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Ojo dilansir Antara, Selasa.
Menurut Ojo, tindakan tersebut berawal dari laporan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia terkait dugaan penggunaan TNKB diplomatik palsu dengan nomor CD 37 436 dan CD 37 04.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa nomor CD 37 04 terdaftar atas kendaraan resmi milik Kedutaan Besar Federasi Rusia dengan peruntukan mobil merek BMW. Sementara itu, nomor CD 37 436 dipastikan tidak terdaftar dan dinyatakan palsu.
“CD 37 04 terdaftar di Kedubes Federasi Rusia untuk kendaraan BMW. Sedangkan CD 37 436 itu tidak terdaftar alias palsu,” jelasnya.
Polisi menduga pelat diplomatik tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan atau dipalsukan untuk kepentingan tertentu. Namun, hingga kini penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan adanya unsur pidana pemalsuan dokumen.
Atas pelanggaran tersebut, pengemudi dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur kewajiban penggunaan TNKB resmi yang ditetapkan kepolisian.
Pasal tersebut mengancam pelanggar dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Selain penindakan administratif, kendaraan tersebut kini diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan pelat nomor diplomatik.
Polda Metro Jaya menegaskan penggunaan pelat nomor diplomatik memiliki aturan khusus dan hanya diperuntukkan bagi kendaraan resmi perwakilan negara asing yang terdaftar melalui mekanisme Kementerian Luar Negeri.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan atribut atau fasilitas kenegaraan, termasuk pelat diplomatik, karena dapat berujung pada sanksi pidana yang lebih berat apabila terbukti ada unsur pemalsuan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap kendaraan berpelat khusus akan terus ditingkatkan, khususnya di jalur strategis seperti tol dalam kota, guna menjaga ketertiban dan mencegah penyalahgunaan fasilitas diplomatik.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin


































