Polda Metro Jaya Amankan Mobil Berpelat Kedutaan Palsu di Tol Dalam Kota

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kendaraan roda empat yang diduga menggunakan nomor kendaraan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu kedutaan besar Federasi Rusia, yang tidak sesuai dengan peruntukkannya di Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026). (Dok-ANTARA/Ditlantas Polda Metro Jaya)

Foto: Kendaraan roda empat yang diduga menggunakan nomor kendaraan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu kedutaan besar Federasi Rusia, yang tidak sesuai dengan peruntukkannya di Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026). (Dok-ANTARA/Ditlantas Polda Metro Jaya)

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan sebuah kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik palsu di wilayah Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026) pagi. Kendaraan tersebut diduga memanfaatkan pelat nomor kedutaan untuk menghindari ketentuan lalu lintas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan penindakan dilakukan sekitar pukul 08.15 WIB di Jalan Tol Dalam Kota, tepatnya di ruas Tegal Parang arah barat. Petugas menghentikan satu unit Toyota Avanza Veloz yang menggunakan pelat nomor diplomatik CD 37 04.

“Penindakan terhadap kendaraan Avanza Veloz yang menggunakan nopol kedutaan CD 37 04 yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Ojo dilansir Antara, Selasa.

Menurut Ojo, tindakan tersebut berawal dari laporan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia terkait dugaan penggunaan TNKB diplomatik palsu dengan nomor CD 37 436 dan CD 37 04.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa nomor CD 37 04 terdaftar atas kendaraan resmi milik Kedutaan Besar Federasi Rusia dengan peruntukan mobil merek BMW. Sementara itu, nomor CD 37 436 dipastikan tidak terdaftar dan dinyatakan palsu.

“CD 37 04 terdaftar di Kedubes Federasi Rusia untuk kendaraan BMW. Sedangkan CD 37 436 itu tidak terdaftar alias palsu,” jelasnya.

Polisi menduga pelat diplomatik tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan atau dipalsukan untuk kepentingan tertentu. Namun, hingga kini penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan adanya unsur pidana pemalsuan dokumen.

Atas pelanggaran tersebut, pengemudi dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur kewajiban penggunaan TNKB resmi yang ditetapkan kepolisian.

Pasal tersebut mengancam pelanggar dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Selain penindakan administratif, kendaraan tersebut kini diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan pelat nomor diplomatik.

Polda Metro Jaya menegaskan penggunaan pelat nomor diplomatik memiliki aturan khusus dan hanya diperuntukkan bagi kendaraan resmi perwakilan negara asing yang terdaftar melalui mekanisme Kementerian Luar Negeri.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan atribut atau fasilitas kenegaraan, termasuk pelat diplomatik, karena dapat berujung pada sanksi pidana yang lebih berat apabila terbukti ada unsur pemalsuan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap kendaraan berpelat khusus akan terus ditingkatkan, khususnya di jalur strategis seperti tol dalam kota, guna menjaga ketertiban dan mencegah penyalahgunaan fasilitas diplomatik.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Metro Jaya Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan
MK Putuskan Jakarta Jadi Ibu Kota, Otorita IKN Tegaskan Pembangunan Tetap Berlanjut
Sertu Nurdin Gerakkan Warga Sulap Limbah Plastik Jadi Berkah untuk Sesama
Seskoad Rehabilitasi Dua Panti Asuhan dan Fasilitasi Akta Kelahiran Anak Asuh di Rancamanyar
Arimbi Soeharto Alamsjah Ketua Umum Pimpinan Pusat WPP Wanita Persatuan Pembangunan menggelar Acara Idul Adha d Kawasan Pejaten Barat. Dengan Tema WPP untuk Harmoni Kemanusiaan
Tak Sekadar Wisata, Ancol Perkuat Hubungan Sosial dengan Warga Lewat Program Kurban Idul Adha
Massa Rusak Lapas Narkotika Sungguminasa, 8 Orang Diamankan Polisi
AHY di Hadapan 4.000 Mahasiswa UNPAM: SDM Unggul Kunci Indonesia Hadapi Tantangan Global
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Metro Jaya Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:18 WIB

MK Putuskan Jakarta Jadi Ibu Kota, Otorita IKN Tegaskan Pembangunan Tetap Berlanjut

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:05 WIB

Sertu Nurdin Gerakkan Warga Sulap Limbah Plastik Jadi Berkah untuk Sesama

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:04 WIB

Seskoad Rehabilitasi Dua Panti Asuhan dan Fasilitasi Akta Kelahiran Anak Asuh di Rancamanyar

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:07 WIB

Arimbi Soeharto Alamsjah Ketua Umum Pimpinan Pusat WPP Wanita Persatuan Pembangunan menggelar Acara Idul Adha d Kawasan Pejaten Barat. Dengan Tema WPP untuk Harmoni Kemanusiaan

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum SOKSI, Ali Wongso Sinaga, menyampaikan pandangannya terkait dinamika pembangunan di Papua Selatan saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta,

Organisasi Masyarakat

Ketum SOKSI: Papua Selatan Jadi Tolok Ukur Pengamalan Pancasila dalam Pembangunan

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:22 WIB