Jamaah Hanania Group Desak Pemulihan Dana Rp100 Miliar, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pidana dan Perdata

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Para korban Hanania Group (kiri) didampingi tim kuasa hukum (kanan) saat konferensi pers di Sadjoe Cafe and Resto, Jakarta, Senin (1/6/2026). (Dok-okj/fn)

Foto: Para korban Hanania Group (kiri) didampingi tim kuasa hukum (kanan) saat konferensi pers di Sadjoe Cafe and Resto, Jakarta, Senin (1/6/2026). (Dok-okj/fn)

JAKARTA – Perjuangan ribuan jamaah yang diduga menjadi korban gagal berangkat umrah oleh Hanania Group memasuki babak baru. Dalam konferensi pers yang digelar di Sadjoe Cafe and Resto, Jakarta, Senin (1/6/2026), tim kuasa hukum bersama perwakilan jamaah menyampaikan perkembangan penanganan kasus, kondisi korban, serta langkah hukum yang sedang ditempuh untuk memulihkan hak-hak para jamaah.

Konferensi pers tersebut menghadirkan Tim Kuasa Hukum Jamaah Hanania Group dari LEGALNEXT Attorneys at Law, yakni Joddy Mulyasetya Putra, S.H., M.H., CLA, CTL, CDPO, CIRP, CMLC, Fathoni Arsyaf, S.H., dan Billy Mulia Agustinus, S.H. Sementara dari pihak korban hadir sejumlah perwakilan jamaah, di antaranya Ani, Ana, dan Uli.

Dalam keterangannya, para korban mengungkapkan bahwa persoalan yang mereka alami bukan sekadar pembatalan keberangkatan umrah, melainkan juga minimnya transparansi dan komunikasi dari pihak penyelenggara perjalanan.

Ani, salah satu perwakilan jamaah, menjelaskan bahwa sejak awal para calon jamaah sebenarnya berupaya mencari solusi agar keberangkatan tetap dapat terlaksana. Upaya mediasi dan komunikasi dengan pihak Hanania Group terus dilakukan setelah muncul informasi mengenai potensi pembatalan sejumlah penerbangan.

“Kami sebenarnya tidak ingin keberangkatan batal. Kami berusaha memitigasi risiko karena sudah ada informasi dari maskapai mengenai kemungkinan pembatalan beberapa penerbangan. Namun akhirnya kami mendapat konfirmasi pembatalan dari pihak Hanania sekitar tiga hari sebelum keberangkatan,” ujarnya.

Menurut Ani, pembatalan tersebut disampaikan dengan alasan force majeure. Bahkan pada saat itu para jamaah masih diminta menanggung sebagian kerugian melalui skema pemotongan dana sekitar Rp4 juta per jamaah. Namun proses mediasi yang berlangsung tidak menghasilkan kesepakatan.

Yang semakin memicu kekecewaan jamaah, lanjutnya, adalah sulitnya komunikasi dengan pihak perusahaan setelah pembatalan diumumkan.

“Yang membuat jamaah marah adalah komunikasi yang sangat sulit. Baik tim legal, admin kantor, maupun pemilik perusahaan sangat sulit dihubungi. Dalam grup WhatsApp keberangkatan tidak ada penjelasan yang memadai. Kami hanya ingin mengetahui sebenarnya dana jamaah ini ke mana,” kata Ani.

Fakta lain yang diungkap dalam konferensi pers adalah adanya jamaah yang telah berada di bandara sebelum keberangkatan dibatalkan.

Menurut para korban, terdapat rombongan jamaah asal Surabaya yang telah menyelesaikan seluruh persiapan keberangkatan dan berada di area bandara ketika pembatalan mendadak diumumkan.

“Bahkan ada yang sudah berada di bandara tujuh jam sebelum jadwal penerbangan. Mereka sudah siap berangkat, tetapi tiba-tiba keberangkatan dibatalkan,” ungkap Ani.

Peristiwa tersebut disebut menambah beban psikologis para jamaah yang selama bertahun-tahun menabung demi mewujudkan ibadah ke Tanah Suci.

Dalam pemaparannya, para korban dan kuasa hukum menyebut total dana jamaah yang belum dapat dipertanggungjawabkan diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar.

Jumlah tersebut berasal dari ribuan calon jamaah yang terdaftar untuk berbagai jadwal keberangkatan, mulai dari periode Syawal hingga akhir tahun 2026.

Tim kuasa hukum memperkirakan terdapat sekitar 2.800 jamaah yang terdampak. Sekitar 1.500 jamaah berasal dari jadwal keberangkatan Syawal periode 21 Maret hingga 3 April 2026, sementara sisanya merupakan jamaah yang dijadwalkan berangkat pada Juni, Juli hingga Desember 2026, termasuk mereka yang baru membayarkan uang muka atau pelunasan.

Menurut para korban, nominal kerugian yang sangat besar tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan dana jamaah.

“Kami sulit menerima jika dana sebesar itu dikatakan tidak ada. Uang Rp100 miliar tidak mungkin hilang begitu saja. Harus ada penelusuran mengenai aliran dananya ke mana,” ujar Ani.

Kuasa hukum jamaah, Joddy Mulyasetya Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum secara maksimal, baik melalui jalur pidana maupun perdata.

Menurutnya, tujuan utama para korban bukan hanya melihat pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, tetapi juga memastikan adanya pemulihan kerugian yang dialami jamaah.

“Kami meminta agar restitusi atau kompensasi bagi korban dimasukkan dalam tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, kami juga akan menempuh jalur perdata untuk memperjuangkan pengembalian dana para jamaah,” kata Joddy.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh kemungkinan terkait aliran dana, termasuk apabila ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang.

“Kami akan meminta seluruh lembaga terkait, mulai dari kepolisian hingga lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penelusuran transaksi keuangan, untuk membantu mengungkap ke mana dana jamaah mengalir,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap sejumlah figur publik yang pernah menjadi endorser atau duta promosi Hanania Group, kuasa hukum memilih menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Menurut mereka, setiap dugaan keterlibatan pihak lain harus didasarkan pada bukti yang kuat dan proses hukum yang objektif.

“Kami tidak bisa serta-merta menyimpulkan ada atau tidaknya aliran dana kepada pihak tertentu. Itu menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ditemukan,” jelas Joddy.

Para korban mengaku mengapresiasi langkah Kepolisian yang telah memberikan perhatian terhadap laporan para jamaah dan meningkatkan proses perkara ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa pada 3 Juni mendatang pihaknya akan menyerahkan tambahan dokumen dan alat bukti guna memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Kami memahami bahwa penyidik membutuhkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat unsur pidana yang disangkakan. Karena itu kami akan terus membantu menyediakan dokumen dan keterangan yang diperlukan,” katanya.

Meski penetapan tersangka dalam kasus ini dianggap sebagai perkembangan positif, para korban mengaku belum merasa lega.

Menurut mereka, proses hukum yang berjalan saat ini justru menjadi awal perjuangan panjang untuk mendapatkan kembali dana yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun.

“Kami belum merasa senang atau lega. Justru kami merasa perjuangan yang sesungguhnya baru dimulai. Yang paling kami harapkan bukan hanya hukuman bagi pelaku, tetapi bagaimana uang hasil kerja keras kami bisa kembali,” ungkap Ani.

Ia juga berharap media massa, pemerintah, serta DPR dapat terus mengawal kasus tersebut agar penyelesaiannya benar-benar mengutamakan kepentingan para jamaah yang menjadi korban.

“Kami memohon kepada media untuk terus mengangkat persoalan ini agar tetap menjadi perhatian publik. Kami juga berharap pemerintah dan DPR, khususnya yang membidangi urusan haji dan umrah, dapat ikut mengawal penyelesaian kasus ini sehingga hak-hak jamaah benar-benar dipulihkan,” tuturnya.

Bagi para korban, kasus Hanania Group bukan sekadar persoalan finansial, melainkan juga menyangkut harapan dan niat ibadah yang tertunda. Karena itu, mereka berharap proses hukum dapat berjalan transparan, tuntas, dan mampu memberikan keadilan sekaligus kepastian pemulihan bagi seluruh jamaah yang terdampak.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Patroli Skala Besar Polres Tangsel Amankan Dua Terduga Penyalahguna Narkotika
Warga Papua Kritik PSN Merauke, Wamen HAM Akui Ada Masalah dalam Pembangunan
Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM
Majelis Etik Ombudsman Rampungkan Pemeriksaan Hery Susanto, Rumuskan Usulan Sanksi
Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Delapan Orang dalam Operasi Cipta Kondisi, Narkoba dan Obat Keras Jadi Sasaran
Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Curanmor dan Peredaran Narkoba di Jakarta Timur
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Etomidate di Jakarta Barat
Bea Cukai-Polda Sumut Tangkap Kurir 30 Kg Sabu di Perairan Tanjung Api
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:40 WIB

Jamaah Hanania Group Desak Pemulihan Dana Rp100 Miliar, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pidana dan Perdata

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:37 WIB

Patroli Skala Besar Polres Tangsel Amankan Dua Terduga Penyalahguna Narkotika

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:18 WIB

Warga Papua Kritik PSN Merauke, Wamen HAM Akui Ada Masalah dalam Pembangunan

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:20 WIB

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:05 WIB

Majelis Etik Ombudsman Rampungkan Pemeriksaan Hery Susanto, Rumuskan Usulan Sanksi

Berita Terbaru