JAKARTA – Peneliti politik Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah pernyataannya terkait dugaan konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto memicu polemik di ruang publik. Laporan tersebut diajukan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dengan tuduhan penghasutan terhadap masyarakat untuk melawan pemerintah yang sah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan diterima pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB dan kini tengah dalam tahap awal penanganan.
“Laporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Berdasarkan data kepolisian, laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Hingga kini, penyidik belum mengungkap secara rinci substansi materi laporan maupun bentuk pernyataan yang dipersoalkan.
Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sendiri mengatur tentang tindak pidana penghasutan di muka umum, baik melalui lisan maupun tulisan, yang berpotensi mendorong tindakan melawan otoritas negara.
Di sisi lain, dinamika pelaporan tidak berhenti di tingkat Polda. Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08, H Kurniawan, mengungkapkan pihaknya juga berencana melaporkan Saiful Mujani bersama tokoh Nahdlatul Ulama, Islah Bahrawi, ke Bareskrim Polri.
Menurut Kurniawan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ajakan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Ia menilai kedua tokoh tersebut merupakan pihak yang paling vokal dalam menyuarakan narasi tersebut.
“Kami akan membuat laporan resmi terkait dugaan percobaan menggulingkan kekuasaan Presiden Prabowo Subianto,” kata Kurniawan dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Ia menambahkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mencoba membuka jalur komunikasi agar pernyataan yang dianggap kontroversial itu ditarik serta disertai permintaan maaf. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapat respons.
Sejumlah kelompok relawan seperti DPP Rampas, Setia 08, Garda Raya 08, Garuda Astacita Nusantara, hingga Garuda Emas disebut turut mendorong langkah hukum sebagai respons atas pernyataan yang dinilai berpotensi memicu instabilitas politik.
Mereka beralasan bahwa narasi yang berkembang di ruang publik perlu diuji secara hukum guna menjaga ketertiban umum serta stabilitas pemerintahan.
Kasus ini memunculkan perdebatan mengenai batas antara kebebasan berpendapat dan dugaan penghasutan. Dalam sistem demokrasi, penyampaian kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Namun, hukum juga memberikan batasan apabila pernyataan tersebut dinilai mengandung unsur ajakan untuk melakukan tindakan melawan hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Pengamat hukum pidana menilai, pembuktian unsur penghasutan dalam Pasal 246 membutuhkan kehati-hatian, terutama dalam menafsirkan konteks pernyataan, maksud, serta dampak yang ditimbulkan di masyarakat.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih berada pada tahap awal penanganan laporan. Proses klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi kemungkinan akan dilakukan sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk potensi pemanggilan pihak terlapor.
Belum ada keterangan resmi dari Saiful Mujani terkait laporan tersebut. Sementara itu, publik menanti bagaimana aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini secara objektif, transparan, dan sesuai prinsip keadilan.
Perkembangan kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan, mengingat melibatkan tokoh publik dan menyangkut isu sensitif terkait stabilitas politik nasional.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































