Tipu Ahmad Sahroni Pakai Nama KPK, Perempuan Ini Ditangkap Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. (Dok-Istimewa)

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang perempuan berinisial TH alias D (48) yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai KPK. Pelaku disebut menipu seorang Wakil Ketua Komisi III DPR RI berinisial AS di lingkungan Gedung DPR RI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 9 April 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan yang mencatut nama lembaga penegak hukum.

“Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban,” ujar Budi.

Peristiwa bermula pada Senin, 6 April 2026, saat korban berada di ruang Komisi III DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, pelaku melancarkan aksinya dengan meyakinkan korban terkait statusnya sebagai bagian dari KPK. Tiga hari kemudian, tepatnya 9 April 2026, korban menyerahkan uang yang diminta.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa perempuan tersebut bukanlah pegawai KPK. Menyadari telah menjadi korban penipuan, AS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Dalam proses pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya stempel bertuliskan KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penipuan.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang terlibat. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi resmi. Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan indikasi kejahatan serupa.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya verifikasi identitas pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat atau perwakilan lembaga negara, terlebih jika disertai permintaan sejumlah uang.

Aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses resmi tidak pernah dilakukan dengan cara-cara informal apalagi melalui permintaan dana secara langsung kepada individu.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Imigrasi Periksa 16 WN Uzbekistan di Alor, Selidiki Dugaan Overstay dan Penyelundupan Manusia ke Australia
Kementerian UMKM Dorong PRSU Jadi Ajang Business Matching untuk Perluas Pasar Pelaku Usaha
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt JAM Pidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Langkah Kortastipidkor Polri Limpahkan Berkas Mega Korupsi ke Kejagung, Akademisi: Tonggak Sinergi Penegakan Hukum Modern
Brigjen Komarudin Berpindah Jabatan dalam Waktu Singkat, ITW Pertanyakan Dasar Pertimbangannya
Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah sebagai JAM Pidsus
Viral Dugaan Pencurian Solar Truk Sampah Jakut, Eks Sopir Bongkar Dugaan Borok Operasional Sudin LH
Kejagung Minta Publik Tak Berspekulasi soal Penggeledahan yang Dilakukan Polri
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:14 WIB

Imigrasi Periksa 16 WN Uzbekistan di Alor, Selidiki Dugaan Overstay dan Penyelundupan Manusia ke Australia

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kementerian UMKM Dorong PRSU Jadi Ajang Business Matching untuk Perluas Pasar Pelaku Usaha

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:07 WIB

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt JAM Pidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:43 WIB

Langkah Kortastipidkor Polri Limpahkan Berkas Mega Korupsi ke Kejagung, Akademisi: Tonggak Sinergi Penegakan Hukum Modern

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:28 WIB

Brigjen Komarudin Berpindah Jabatan dalam Waktu Singkat, ITW Pertanyakan Dasar Pertimbangannya

Berita Terbaru