Buruh Bergerak! FSB NIKEUBA Bongkar Dugaan Upah Dipotong hingga THR Disunat Jelang Aksi May Day

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jelang Aksi May Day, Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (FSB NIKEUBA) Jakarta mulai memanaskan mesin konsolidasi. Bertempat di Kantor KSBI, Jalan Cipinang Raya, Jakarta Timur, Minggu (12/4/2026). (Dok-Istimewa)

Foto: Jelang Aksi May Day, Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (FSB NIKEUBA) Jakarta mulai memanaskan mesin konsolidasi. Bertempat di Kantor KSBI, Jalan Cipinang Raya, Jakarta Timur, Minggu (12/4/2026). (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional 2026, Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (FSB NIKEUBA) Jakarta mulai memanaskan mesin konsolidasi. Bertempat di Kantor KSBI, Jalan Cipinang Raya, Jakarta Timur, Minggu (12/4/2026), organisasi tersebut menggelar pertemuan bersama pengurus komisariat dari 18 perusahaan untuk mematangkan langkah menuju aksi buruh di Monumen Nasional.

Pertemuan yang dikemas dalam nuansa halal bihalal itu tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga forum strategis untuk merumuskan arah gerakan. Ketua DPC FSB NIKEUBA Jakarta, Bambang.SY, menegaskan bahwa konsolidasi ini merupakan tahap awal dalam menghimpun kekuatan sekaligus menyusun agenda tuntutan yang akan dibawa ke ruang publik.

“Sejauh ini, sudah ada 101 buruh yang terdata akan turun aksi. Angka ini masih sangat dinamis dan berpotensi bertambah menjelang hari pelaksanaan,” ujar Bambang.

Menurutnya, momentum May Day bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan ruang artikulasi bagi buruh untuk menekan pemerintah dan pengusaha agar lebih serius menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang berlarut. Ia menilai masih banyak pelanggaran yang terjadi di lapangan tanpa penanganan yang tegas.

Sejumlah isu krusial pun mengemuka. FSB NIKEUBA mencatat adanya dugaan pemotongan upah dan Tunjangan Hari Raya (THR), pelanggaran hak normatif pekerja, hingga praktik pembayaran upah di bawah standar Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta dan upah sektoral. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta ketidakpatuhan sebagian perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

Tak hanya itu, persoalan jaminan sosial menjadi sorotan tajam. Masih ditemukannya pekerja yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan adanya celah perlindungan yang berpotensi merugikan buruh, terutama ketika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian.

“Tanpa perlindungan dasar dan upah yang layak, kesejahteraan buruh hanya akan menjadi jargon,” tegas Bambang.

Ia juga mengkritisi praktik magang berkepanjangan yang dinilai eksploitatif. Dalam banyak kasus, pekerja magang dibebani pekerjaan layaknya karyawan tetap, namun tidak mendapatkan hak yang setara. FSB NIKEUBA bahkan menyinggung insiden di kawasan industri Cakung, di mana seorang pekerja magang meninggal dunia dalam kecelakaan saat perjalanan pulang kerja. Korban disebut tidak memiliki perlindungan BPJS dan minim tanggung jawab dari pihak perusahaan.

Kondisi tersebut, lanjut Bambang, menjadi alarm keras bahwa sistem perlindungan tenaga kerja masih jauh dari ideal. Oleh karena itu, FSB NIKEUBA mendorong pembukaan dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja sebagai langkah konkret merumuskan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Dalam konteks upah, ia menekankan pentingnya transparansi bagi perusahaan yang belum mampu memenuhi standar. Skema kenaikan bertahap dinilai bisa menjadi solusi kompromi, sebagaimana pernah diterapkan di kawasan industri Pulogadung. Model tersebut memungkinkan penyesuaian upah secara berkala hingga mendekati standar pemerintah, tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha.

FSB NIKEUBA Jakarta memastikan akan terus mengawal seluruh isu tersebut hingga hari pelaksanaan aksi. Harapannya, peringatan May Day 2026 tidak hanya menjadi panggung demonstrasi, tetapi juga momentum lahirnya kebijakan konkret yang berpihak pada buruh.

Di tengah meningkatnya tekanan ekonomi dan dinamika industri, suara buruh kembali diuji: apakah akan didengar sebagai mitra strategis pembangunan, atau sekadar menjadi gema tahunan yang kembali meredup usai peringatan.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Arimbi Soeharto Alamsjah Ketua Umum Pimpinan Pusat WPP Wanita Persatuan Pembangunan menggelar Acara Idul Adha d Kawasan Pejaten Barat. Dengan Tema WPP untuk Harmoni Kemanusiaan
Tak Sekadar Wisata, Ancol Perkuat Hubungan Sosial dengan Warga Lewat Program Kurban Idul Adha
Massa Rusak Lapas Narkotika Sungguminasa, 8 Orang Diamankan Polisi
AHY di Hadapan 4.000 Mahasiswa UNPAM: SDM Unggul Kunci Indonesia Hadapi Tantangan Global
Momentum Idul Adha 1447 H, Ancol Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Transformasi Semangat Berqurban 
Isu Papua Memanas Lewat Film Pesta Babi, Tokoh Hukum Minta Narasi Berimbang
Kementerian HAM Jelaskan Arah Revisi UU HAM: Perkuat Fungsi Pengawasan dan Koordinasi
Idul Adha 2026 Rabu 27 Mei, Berpotensi Libur Long Weekend
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:07 WIB

Arimbi Soeharto Alamsjah Ketua Umum Pimpinan Pusat WPP Wanita Persatuan Pembangunan menggelar Acara Idul Adha d Kawasan Pejaten Barat. Dengan Tema WPP untuk Harmoni Kemanusiaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:56 WIB

Tak Sekadar Wisata, Ancol Perkuat Hubungan Sosial dengan Warga Lewat Program Kurban Idul Adha

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:51 WIB

Massa Rusak Lapas Narkotika Sungguminasa, 8 Orang Diamankan Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:08 WIB

AHY di Hadapan 4.000 Mahasiswa UNPAM: SDM Unggul Kunci Indonesia Hadapi Tantangan Global

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Momentum Idul Adha 1447 H, Ancol Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Transformasi Semangat Berqurban 

Berita Terbaru

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah sejumlah kritik yang disampaikan Komnas HAM terkait revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pemerintah menegaskan proses penyusunan revisi aturan tersebut dilakukan secara partisipatif dan tidak bertujuan melemahkan independensi Komnas HAM.

Hukum & Kriminal

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:20 WIB