TANGGERANG BANTEN – Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menggelar kegiatan Pengangkatan dan Pembekalan Advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten pada Sabtu, 16 Mei 2026, bertempat di Novotel Tangerang.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan, dan diikuti para calon advokat yang telah menyelesaikan tahapan pendidikan serta penyumpahan advokat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam rangkaian acara, peserta mengikuti registrasi, gladi resik pengangkatan advokat, hingga prosesi resmi pengangkatan advokat oleh Ketua Umum DPN PERADI. Selain itu, para peserta juga mendapatkan pembekalan terkait peranan advokat dalam penegakan hukum, khususnya dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Salah satu peserta yang mengikuti prosesi tersebut adalah Marisya Mulyana, S.H., yang secara resmi menerima Tanda Pengenal Sementara Advokat (TPSA) dari DPN PERADI sebagai pengganti sementara kartu tanda pengenal advokat yang masih dalam proses pencetakan.
Dalam sambutannya, Otto Hasibuan menegaskan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, serta etika profesi dalam menjalankan tugas sebagai advokat. Ia juga mengingatkan bahwa advokat memiliki peran strategis sebagai penegak hukum yang harus mampu memberikan keadilan bagi masyarakat.
Acara berlangsung khidmat dan tertib, ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat secara simbolis, sesi foto bersama, serta pembekalan advokat oleh jajaran pimpinan DPN PERADI.




































