JAKARTA – Wacana pembukaan peluang bagi kalangan profesional sipil untuk menduduki jabatan utama non-operasional di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menuai respons beragam. Salah satu penolakan tegas datang dari Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Alhamid, yang menilai usulan tersebut berpotensi mengabaikan karakteristik dan kebutuhan institusional Polri sebagai aparat penegak hukum sekaligus penjaga keamanan negara.
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut Pigai, revisi UU Polri perlu membuka ruang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan strategis yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian.
Gagasan itu dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme dan tata kelola kelembagaan melalui keterlibatan sumber daya manusia dari berbagai latar belakang keahlian. Namun, pandangan tersebut tidak sejalan dengan Habib Syakur yang menilai struktur dan kultur Polri memiliki kekhususan yang tidak dapat disamakan dengan kementerian maupun lembaga negara lainnya.
“Polri memiliki sistem pembinaan, pendidikan, jenjang karier, serta tanggung jawab yang berbeda dengan institusi sipil. Karena itu, jabatan-jabatan strategis di dalam tubuh Polri membutuhkan figur yang memahami secara utuh budaya organisasi, fungsi keamanan, dan tantangan yang dihadapi institusi kepolisian,” ujar Habib Syakur dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Menurut ulama asal Malang Raya tersebut, seluruh jabatan utama di lingkungan Polri pada dasarnya terhubung dengan fungsi inti kepolisian, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, pengisian posisi-posisi tersebut memerlukan pemahaman mendalam mengenai sistem keamanan nasional, penegakan hukum, serta manajemen risiko yang menjadi bagian dari tugas kepolisian.
Habib Syakur menegaskan bahwa keberadaan personel Polri di sejumlah kementerian dan lembaga negara selama ini bukanlah bentuk dominasi institusi, melainkan penugasan yang didasarkan pada kebutuhan negara. Ia menyebut sejumlah posisi membutuhkan kompetensi khusus yang dimiliki aparat kepolisian, terutama dalam aspek pengamanan, deteksi dini ancaman, hingga penguatan ketahanan ideologi bangsa.
“Ketika personel Polri ditempatkan di kementerian atau lembaga tertentu, itu bukan tanpa alasan. Ada kebutuhan yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban masyarakat, serta perlindungan terhadap nilai-nilai dasar negara yang harus dijaga bersama,” katanya.
Lebih lanjut, Habib Syakur menyoroti peran Polri dalam menangani ancaman radikalisme dan ekstremisme yang menurutnya selama ini telah memberikan kontribusi signifikan terhadap stabilitas nasional. Ia menilai keberhasilan program pencegahan dan deradikalisasi tidak terlepas dari kerja aparat kepolisian, termasuk melalui pendekatan keamanan dan pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Menurutnya, berbagai upaya yang dilakukan aparat keamanan telah membantu menekan penyebaran ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Penanganan radikalisme dan pencegahan penyebaran paham yang mengancam persatuan bangsa membutuhkan pengalaman lapangan, pemahaman intelijen, dan kemampuan mitigasi yang selama ini menjadi bagian dari kompetensi Polri,” ujarnya.
Di sisi lain, Habib Syakur juga menyoroti munculnya sejumlah kritik yang kerap mengaitkan institusi Polri dengan persoalan hak asasi manusia. Menurut dia, penilaian terhadap kinerja kepolisian perlu dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kompleksitas tugas yang diemban aparat dalam menjaga keamanan publik.
Ia berpendapat bahwa tindakan penegakan hukum yang dilakukan Polri pada prinsipnya telah melalui prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, kritik terhadap institusi kepolisian hendaknya tetap disertai pemahaman yang komprehensif terhadap situasi dan tantangan yang dihadapi di lapangan.
Perdebatan mengenai revisi UU Polri diperkirakan masih akan berlangsung seiring proses pembahasan di tingkat pemerintah dan legislatif. Sejumlah pihak memandang keterlibatan profesional sipil dapat memperkuat aspek tata kelola dan akuntabilitas institusi, sementara pihak lain menilai karakter khusus kepolisian menuntut jabatan strategis tetap diisi oleh personel yang lahir dan dibina dalam sistem kepolisian.
Di tengah perbedaan pandangan tersebut, diskusi mengenai arah reformasi kelembagaan Polri menjadi penting untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap mampu menjaga profesionalisme institusi, efektivitas penegakan hukum, serta kepentingan keamanan nasional secara menyeluruh.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































