Polda Metro Jaya Terima Bukti Tambahan Dugaan Malapraktik Pemasangan Stent pada Pasien Y oleh RS S Jaksel 

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pasien berinisial Y didampingi tim kuasa hukum mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan sejumlah bukti tambahan serta menghadirkan saksi-saksi guna memperkuat proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat kepolisian, Selasa (9/6/2026). (Dok-Istimewa)

Foto: Pasien berinisial Y didampingi tim kuasa hukum mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan sejumlah bukti tambahan serta menghadirkan saksi-saksi guna memperkuat proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat kepolisian, Selasa (9/6/2026). (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Penanganan kasus dugaan malapraktik medis terkait pemasangan ring jantung yang dilaporkan seorang pasien berinisial Y terus bergulir. Tim kuasa hukum pasien pada Selasa (9/6/2026) mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan sejumlah bukti tambahan serta menghadirkan saksi-saksi guna memperkuat proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat kepolisian.

Bukti yang diserahkan berupa hasil second opinion atau pendapat medis lanjutan dari sejumlah dokter spesialis jantung, baik dari dalam maupun luar negeri. Dokumen tersebut disusun berdasarkan hasil angiografi (angiography report) dan rekam medis yang diterbitkan oleh rumah sakit swasta berinisial S di Jakarta Selatan, tempat pasien menjalani serangkaian tindakan pemasangan stent atau ring jantung.

Kuasa hukum pasien, Sri Sugiharti, menjelaskan bahwa pendapat para ahli yang telah dikumpulkan menunjukkan adanya perbedaan penilaian terhadap sejumlah tindakan medis yang dilakukan terhadap kliennya.

“Berdasarkan hasil kajian para ahli terhadap dokumen medis yang kami miliki, dari total delapan stent yang dipasang pada klien kami, hanya tindakan yang dilakukan pada Juli 2021 yang dinilai memiliki urgensi dan indikasi klinis yang jelas. Sementara tindakan-tindakan berikutnya diduga tidak didukung indikasi medis yang memadai,” ujar Sri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Sri, temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi tim kuasa hukum untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh proses pelayanan medis yang diterima pasien.

Ia menuturkan bahwa hingga saat ini kondisi kesehatan Y belum menunjukkan pemulihan yang signifikan meskipun telah menjalani serangkaian prosedur pemasangan ring jantung. Pasien disebut masih harus menjalani kontrol kesehatan secara berkala serta mengonsumsi obat-obatan tertentu, termasuk pengencer darah dan penurun kolesterol, dalam jangka panjang.

“Klien kami masih berada dalam pengawasan medis rutin. Ia harus menjalani terapi lanjutan dan mengonsumsi sejumlah obat sesuai anjuran dokter. Karena itu, kami berharap seluruh aspek medis dalam perkara ini dapat diperiksa secara objektif,” katanya.

Selain menyampaikan bukti tambahan, tim kuasa hukum juga menyoroti respons manajemen rumah sakit yang dinilai belum memberikan penjelasan memadai terkait dugaan kejanggalan yang dipersoalkan pihak pasien.

Sri menyatakan pihaknya menyayangkan sikap rumah sakit yang hingga kini belum mengakui adanya kemungkinan kesalahan atau kelalaian dalam proses pelayanan medis yang diberikan kepada kliennya. Ia bahkan membandingkan penanganan kasus tersebut dengan sejumlah peristiwa serupa yang pernah terjadi di daerah lain.

“Kami sangat menyayangkan sikap rumah sakit yang terus membantah dan mengelak dari berbagai pertanyaan yang muncul. Jika melihat beberapa kasus di daerah, terdapat rumah sakit yang secara terbuka mengakui adanya kekeliruan dan melakukan evaluasi internal. Sikap transparan seperti itu seharusnya menjadi contoh dalam membangun kepercayaan publik,” ujar Sri.

Menurutnya, keterbukaan seluruh pihak akan sangat membantu proses pencarian fakta sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pasien maupun tenaga medis yang terlibat.

“Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan transparan sehingga persoalan ini dapat menjadi terang-benderang. Yang kami cari adalah kebenaran berdasarkan fakta dan bukti,” tegasnya.

Di samping menempuh jalur pidana melalui kepolisian, pihak pasien juga dikabarkan tengah mengajukan pengaduan melalui mekanisme disiplin profesi medis serta lembaga pengawas yang berwenang di bidang kesehatan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh penilaian independen terkait dugaan pelanggaran standar pelayanan dan etika profesi yang mungkin terjadi.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta otoritas medis yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan. Mereka berharap seluruh proses dapat berjalan secara profesional demi memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

“Klien kami mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian dan lembaga medis yang berwenang. Harapannya sederhana, yakni agar seluruh fakta dapat terungkap dan tidak ada lagi pasien lain yang mengalami kondisi serupa,” kata Sri.

Hingga berita ini disusun, pihak rumah sakit yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum pasien. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih merupakan bagian dari proses hukum dan penyelidikan yang sedang berlangsung.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dan keputusan dari otoritas yang berwenang.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Soroti Tragedi Tabanan, Kepala Staf Kepresidenan Minta Pelaku Pengeroyokan Diusut Tuntas
Dua Pelaku Percobaan Curanmor yang Tembak Warga di Matraman Ditangkap di Lampung Timur, Polisi Dalami Asal Senjata Api
Di Usia Senja, Pandih Terus Berjuang Pertahankan Lahan Warisan di Tengah Sengketa Kunciran Jaya
Kemenkum Latih Aparat Terapkan KUHP-KUHAP Baru, Fokus Lindungi Kelompok Rentan
Enam Bulan, Enam Laporan Polisi: Sengketa Lahan Kunciran Jaya Belum Temui Kepastian Hukum
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat TPPO Berkedok Penyaluran PMI, 105 WNI Diduga Jadi Korban Eksploitasi di Libya
Imigrasi Tangerang Bongkar Modus Investor Palsu, 10 WNA Segera Diadili
Diduga Dijemput Paksa dan Ditahan 28 Hari, Perempuan Asal Jakarta Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan ke Polda Sumut
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:49 WIB

Soroti Tragedi Tabanan, Kepala Staf Kepresidenan Minta Pelaku Pengeroyokan Diusut Tuntas

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:24 WIB

Dua Pelaku Percobaan Curanmor yang Tembak Warga di Matraman Ditangkap di Lampung Timur, Polisi Dalami Asal Senjata Api

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:42 WIB

Di Usia Senja, Pandih Terus Berjuang Pertahankan Lahan Warisan di Tengah Sengketa Kunciran Jaya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:57 WIB

Kemenkum Latih Aparat Terapkan KUHP-KUHAP Baru, Fokus Lindungi Kelompok Rentan

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:06 WIB

Enam Bulan, Enam Laporan Polisi: Sengketa Lahan Kunciran Jaya Belum Temui Kepastian Hukum

Berita Terbaru