JAKARTA – Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus mengintensifkan penyidikan terhadap tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik. Penanganan perkara tersebut ditegaskan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi sebagaimana tercantum dalam Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Perkembangan penyidikan itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam (10/7/2026). Ia menjelaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan mencakup dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang,” ujar Kombes Budi.
Menurutnya, langkah penegakan hukum tersebut selaras dengan prioritas nasional yang tertuang dalam Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi sekaligus meningkatkan efektivitas pencegahan serta pemberantasan korupsi.
“Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,” katanya.
Kombes Budi menegaskan Polri sebagai bagian dari aparatur negara memiliki tanggung jawab mendukung kebijakan strategis pemerintah melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Karena itu, penanganan perkara dilakukan secara kolaboratif melalui joint investigation antara Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri atau Kortastipidkor dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan, penyidikan bermula dari laporan polisi yang diterima pada Januari 2026. Sejak saat itu, penyidik melakukan serangkaian langkah hukum untuk mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Proses penyidikan meliputi pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penggeledahan di berbagai lokasi, penyitaan barang bukti, serta pendalaman dokumen, transaksi keuangan, dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Dalam proses penyidikan yang dilakukan, beberapa langkah sudah dilakukan terkait pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta melakukan pendalaman dokumen, transaksi keuangan, dan barang bukti elektronik,” jelasnya.
Dalam perkembangan terbaru, tim gabungan penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis pada Rabu (8/7/2026). Lokasi tersebut meliputi sebuah money changer, Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, sebuah rumah di wilayah Bogor, Jawa Barat, hingga sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Cipete yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti yang dinilai penting untuk kepentingan pembuktian. Barang bukti yang disita antara lain emas batangan, valuta asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah, perangkat komputer, monitor, koper besar, tas jinjing, dokumen, serta sejumlah barang elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut melalui proses digital forensik.
Pantauan di lokasi menunjukkan para penyidik keluar dari ruko di kawasan Cipete dengan membawa sejumlah barang bukti menggunakan beberapa wadah penyimpanan untuk selanjutnya dilakukan inventarisasi dan pemeriksaan di laboratorium forensik.
Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa ketiga perkara tersebut ditangani secara bersama-sama melalui mekanisme joint investigation guna memperkuat efektivitas penyidikan dan mempercepat pengungkapan perkara.
Adapun tiga perkara yang sedang didalami meliputi dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara yang disebut berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout), perkara yang berkaitan dengan PT ASABRI, serta dugaan penyimpangan dalam penyelesaian utang antara PT CBS dengan PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Krakatau Steel.
Menurut penyidik, setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda sehingga membutuhkan penelusuran mendalam terhadap aliran dana, hubungan antar-pihak, dokumen transaksi, hingga kepemilikan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Selain menelusuri aspek dugaan korupsi, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan indikasi pengalihan, penyamaran, atau penempatan aset hasil kejahatan ke dalam berbagai instrumen keuangan maupun aset bernilai tinggi.
Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti baru, maupun pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum baru selama proses penyidikan.
Hingga saat ini, kepolisian belum menyampaikan identitas pihak-pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka, menurut penyidik, akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui penanganan tiga perkara tersebut, Polri menegaskan komitmennya untuk mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan, sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan tanpa mengabaikan asas praduga tidak bersalah bagi setiap pihak yang diperiksa.
Editor: Fahmy Nurdin




































