JAKARTA — Sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang membentuk Bea Cukai Watch (BCW), Rabu (19/8/2026). Forum masyarakat sipil ini dibentuk untuk memperkuat pengawasan publik terhadap penyelenggaraan kepabeanan dan cukai di Indonesia.
Pembentukan BCW disepakati oleh Teguh Eko Wiyono, Anrico Pasaribu, Achmad Rizal, Jimmy Endey, Budi Utomo, Rinto Hartoyo Agus, dan Antonius Bramantyo. Dalam struktur awal tersebut, Jimmy Endey dipercaya sebagai Presidium/Koordinator Indonesia Customs Watch.
BCW menyatakan kehadirannya bukan untuk menggantikan tugas pemerintah maupun aparat penegak hukum. Forum ini mengambil posisi sebagai mitra kritis yang melakukan kajian, pemantauan, advokasi kebijakan, serta menyampaikan kritik berdasarkan data dan fakta.
“BCW ingin menjadi mitra kritis dan independen. Ketika kinerja Bea Cukai baik dan berhasil melindungi kepentingan negara, tentu harus kita apresiasi. Tetapi ketika ada kebijakan atau penegakan aturan yang perlu dikritisi, masyarakat juga harus memiliki ruang untuk melakukan pengawasan secara objektif dan berbasis data,” ujar Jimmy.
Menurut para pendiri, kepabeanan memiliki posisi strategis karena berkaitan dengan penerimaan negara, aktivitas ekspor-impor, perlindungan industri dalam negeri, investasi, hingga pemberantasan penyelundupan dan perdagangan ilegal.
Karena itu, pengawasan publik dinilai tidak cukup hanya dilakukan ketika muncul dugaan pelanggaran. Kualitas regulasi, pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha, konsistensi penegakan hukum, serta kepastian hukum juga menjadi bagian yang akan mendapat perhatian BCW.
Kajian Berbasis Data
Dalam menjalankan kegiatannya, BCW akan melakukan penelitian dan kajian terhadap kebijakan kepabeanan dan cukai. Forum tersebut juga akan menerima dan menelaah pengaduan masyarakat, menggelar diskusi publik, melakukan advokasi kebijakan, serta menyampaikan rekomendasi kepada kementerian, lembaga, maupun aparat penegak hukum jika diperlukan.
Sejumlah isu akan menjadi perhatian, antara lain penyelundupan, aktivitas ekspor-impor, peredaran barang ilegal, tata kelola barang hasil penindakan, pelayanan kepabeanan, penerimaan negara, dan kepastian hukum bagi dunia usaha.
BCW menegaskan setiap kajian maupun pernyataan yang dikeluarkan harus melalui proses verifikasi dan berlandaskan fakta, data, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip praduga tak bersalah juga akan menjadi bagian dari kerja organisasi. Pihak yang menjadi objek kajian akan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
“Pengawasan tidak boleh berubah menjadi penghakiman. BCW harus mampu membedakan antara fakta, dugaan, dan kesimpulan hukum. Itu yang akan menjadi salah satu prinsip kerja kami,” demikian kesepakatan para pendiri.
Soroti Penyelundupan Emas
Pembentukan BCW berlangsung ketika isu penyelundupan emas kembali menjadi perhatian publik.
Pada hari yang sama, pemberitaan media nasional menyoroti penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap puluhan kasus penyelundupan emas sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Bagi BCW, pengungkapan kasus tersebut tidak hanya menunjukkan keberhasilan aparat dalam melakukan penindakan. Fenomena itu juga perlu dilihat dari sisi yang lebih luas, mulai dari pola penyelundupan, pengawasan jalur keluar-masuk barang, asal-usul komoditas, konsistensi penegakan hukum, hingga potensi penerimaan negara yang dapat diselamatkan.
BCW menyatakan keberhasilan aparat menggagalkan penyelundupan patut diapresiasi. Namun, transparansi dan akuntabilitas dalam proses penindakan tetap diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Susun Struktur dan Program Kerja
Setelah pembentukan, para pendiri bersama presidium akan menyusun struktur organisasi, perangkat kelembagaan, program kerja, serta aturan internal BCW.
Forum tersebut juga akan membuka ruang komunikasi dengan akademisi, praktisi hukum dan kepabeanan, pelaku usaha, media, organisasi masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dalam waktu dekat, BCW berencana menyusun sejumlah kajian terkait persoalan aktual di sektor kepabeanan dan cukai.
Para pendiri menegaskan BCW akan menjaga independensi dan tidak menjadi alat kepentingan politik, bisnis, maupun kepentingan pribadi.
“Tujuan akhirnya sederhana: kepentingan negara harus terlindungi, penerimaan negara harus dijaga, penegakan hukum harus berjalan, tetapi hak masyarakat dan kepastian hukum juga tidak boleh diabaikan,” kata Jimmy.
Penulis/Redaktur: Helmi AR




































