P2G Desak Kepala BGN Sudaryono Mundur: Guru, Orang Tua hingga Wartawan jadi Sasaran

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono. (Dok: Ig pribadi)

Foto: Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono. (Dok: Ig pribadi)

JAKARTA – Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengemuka setelah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyebut ramainya kritik terhadap pelaksanaan program tersebut di media sosial berkaitan dengan faktor ideologis dan politik.

Pernyataan itu mendapat sorotan dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Organisasi tersebut meminta Kepala BGN melakukan introspeksi, meminta maaf kepada publik, dan bahkan mendesak Sudaryono mengundurkan diri. P2G juga menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG, termasuk meminta program dihentikan apabila aspek keselamatan dan keamanan pangan belum dapat dijamin.

Polemik tersebut muncul ketika laporan mengenai dugaan gangguan kesehatan setelah konsumsi makanan MBG masih terjadi di sejumlah daerah.

Dalam pernyataannya yang beredar melalui media sosial, Sudaryono mengatakan secara umum pelaksanaan MBG di lapangan tidak menghadapi persoalan seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial. Ia menilai pemberitaan dan percakapan mengenai persoalan MBG antara lain dipengaruhi guru, orang tua siswa, wartawan, hingga sejumlah pihak dari lembaga swadaya masyarakat.

Menurut Sudaryono, dinamika tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pelaksanaan teknis program, tetapi juga memiliki dimensi politik dan ideologis. Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan karena disampaikan di tengah munculnya sejumlah laporan dugaan keracunan makanan MBG.

Salah satu kasus terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Pada 1 September 2026, sebanyak 566 siswa dan santri dilaporkan mengalami dugaan keracunan setelah menyantap makanan MBG yang disalurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sidoarjo Tanggulangin Kalitengah. Sebagian korban harus mendapatkan perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan, sementara penyebab pasti kejadian masih dalam proses pemeriksaan.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menilai pemerintah semestinya menjadikan laporan dugaan keracunan sebagai bahan evaluasi terhadap tata kelola program, bukan mengarahkan kritik kepada guru, orang tua, wartawan maupun kelompok masyarakat yang menyampaikan keluhan.

Iman mengatakan persoalan utama harus dicari melalui evaluasi terhadap desain kebijakan, mekanisme pengadaan dan distribusi makanan, pengawasan SPPG, hingga prosedur penanganan apabila terjadi dugaan keracunan.

“Pemerintah harus introspeksi diri. Jika terjadi persoalan kesehatan setelah makanan dikonsumsi siswa, yang perlu diperiksa adalah sistem penyelenggaraan dan pengawasan program,” demikian inti kritik P2G sebagaimana dirangkum okjakarta.com dari berbagai sumber, Kamis (17/9/2026).

P2G juga mempersoalkan pernyataan yang mengaitkan kritik terhadap MBG dengan kepentingan politik dan ideologi. Menurut organisasi tersebut, laporan guru dan orang tua mengenai kondisi makanan seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap program pemerintah.

Iman mempertanyakan apakah korban yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG dapat begitu saja dikategorikan sebagai bagian dari persoalan politik atau ideologi.

Bagi P2G, keselamatan siswa dan guru harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap pelaksanaan program makanan di lingkungan pendidikan.

Selain persoalan dugaan keracunan, P2G menyoroti posisi guru dalam tata kelola MBG di sekolah.

Iman merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut memang tercatat sebagai salah satu juknis resmi BGN untuk pelaksanaan MBG tahun anggaran 2026.

Menurut P2G, pelibatan guru sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab tertentu dalam pelaksanaan MBG perlu dikaji dari sisi kewenangan dan perlindungan profesi.

P2G juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 14 ayat (1) huruf g mengatur bahwa guru berhak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam menjalankan tugas keprofesionalannya.

Namun, keberadaan ketentuan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh tugas guru dalam pelaksanaan MBG bertentangan dengan undang-undang. Persoalan mengenai batas kewenangan, tanggung jawab dan bentuk pelibatan guru perlu dilihat berdasarkan isi peraturan yang berlaku serta implementasinya di lapangan.

P2G menilai guru seharusnya tidak dibebani tanggung jawab yang berada di luar tugas utama mereka sebagai pendidik, terutama apabila tanggung jawab tersebut berkaitan dengan keamanan pangan yang memiliki konsekuensi terhadap keselamatan.

Perdebatan mengenai MBG tidak hanya menyangkut keamanan makanan dan posisi guru, tetapi juga aspek penganggaran.

Mahkamah Konstitusi pada 30 Juli 2026 memutus perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang berkaitan dengan penganggaran MBG dalam APBN 2026.

Dalam putusannya, MK menyatakan penganggaran MBG untuk tahun-tahun berikutnya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Pemisahan tersebut paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.

MK menjelaskan bahwa anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD ditujukan untuk membiayai komponen utama pendidikan, termasuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Pada saat yang sama, MK tidak menyatakan program MBG inkonstitusional. Mahkamah justru menegaskan bahwa program tersebut tetap dapat diselenggarakan, tetapi penganggarannya harus disusun secara tersendiri dan dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan sesuai tenggat yang ditentukan dalam putusan.

Di satu sisi, BGN menyatakan pelaksanaan MBG secara keseluruhan tidak mencerminkan gambaran negatif yang berkembang di media sosial. BGN juga menyebut telah melakukan tindakan terhadap sejumlah dapur atau SPPG yang dinilai bermasalah.

Di sisi lain, P2G menilai munculnya kasus dugaan keracunan berulang harus menjadi dasar untuk melakukan evaluasi yang lebih mendasar terhadap tata kelola program.

Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai MBG kini tidak hanya menyangkut keberadaan program, tetapi juga menyentuh pertanyaan tentang standar keamanan pangan, mekanisme pengawasan, pembagian tanggung jawab antara BGN, SPPG dan sekolah, perlindungan guru, keterbukaan informasi, serta mekanisme pertanggungjawaban ketika terjadi persoalan kesehatan.

Polemik pernyataan Kepala BGN pada akhirnya menempatkan pemerintah pada tuntutan untuk memberikan penjelasan yang lebih terukur mengenai pelaksanaan MBG.

Kritik dari guru, orang tua, media dan organisasi masyarakat sipil merupakan bagian dari pengawasan publik, sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan program berjalan sesuai standar dan memberikan perlindungan terhadap penerima manfaat.

P2G sendiri telah menyampaikan tuntutan agar Kepala BGN meminta maaf, mengundurkan diri, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan MBG. Organisasi tersebut juga meminta penghentian program apabila keselamatan siswa dan guru belum dapat dijamin.

Sementara itu, BGN tetap menempatkan MBG sebagai program pemerintah yang berjalan secara nasional. Perbedaan pandangan tersebut membuat evaluasi berbasis data, transparansi hasil pemeriksaan, serta kejelasan pembagian tanggung jawab menjadi semakin penting.

Yang menjadi perhatian utama dalam polemik ini bukan sekadar siapa yang paling keras mengkritik atau membela MBG, melainkan sejauh mana negara mampu memastikan makanan yang diberikan kepada masyarakat, khususnya anak-anak di lingkungan pendidikan, memenuhi standar gizi dan keamanan pangan, sekaligus memastikan setiap persoalan yang muncul ditangani secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

JK Resmikan Markas Baru PMI DKI, Layanan Kemanusiaan Siaga 24 Jam
Deklarasi Awal Pilpres 2029: Tubagus Bahrudin Gandeng Gatot Nurmantyo
Tubagus Bahrudin dan Gatot Nurmantyo Disebut dalam Wacana Pasangan Capres-Cawapres 2029
Wamenhut Rohmat Marzuki Sampaikan Ucapan Selamat kepada Sri Suwanto
Kasus HGB Bogor: KPK Tetapkan 8 Tersangka, Nusron Wahid Belum Jadi Tersangka
Menhan Sjafrie: Bantuan Jepang Padamkan Karhutla Jadi Implementasi Diplomasi Pertahanan
Tito Dorong Reforma Agraria: Tanah Tak Boleh Dikuasai Dominan Satu Pihak
BPN Jakut Tegaskan Humas Jadi Kanal Resmi Komunikasi dengan Media
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:29 WIB

JK Resmikan Markas Baru PMI DKI, Layanan Kemanusiaan Siaga 24 Jam

Kamis, 17 September 2026 - 11:36 WIB

P2G Desak Kepala BGN Sudaryono Mundur: Guru, Orang Tua hingga Wartawan jadi Sasaran

Kamis, 17 September 2026 - 11:05 WIB

Deklarasi Awal Pilpres 2029: Tubagus Bahrudin Gandeng Gatot Nurmantyo

Rabu, 16 September 2026 - 16:03 WIB

Tubagus Bahrudin dan Gatot Nurmantyo Disebut dalam Wacana Pasangan Capres-Cawapres 2029

Rabu, 16 September 2026 - 14:13 WIB

Wamenhut Rohmat Marzuki Sampaikan Ucapan Selamat kepada Sri Suwanto

Berita Terbaru