JAKARTA — Kementerian Hukum menyiapkan kebijakan tarif nol rupiah atau Rp0 untuk layanan rekomendasi penutupan situs yang diduga melanggar kekayaan intelektual (KI). Kebijakan ini diharapkan mempermudah pencipta, pemegang hak, dan pelaku usaha melaporkan pelanggaran di ruang digital tanpa dibebani biaya permohonan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan kebijakan tersebut telah memperoleh persetujuan prinsip dari Menteri Keuangan. Aturan mengenai tarif layanan reguler dan percepatan itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Persetujuan prinsip tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.
“Insyaallah Senin depan Permennya sudah bisa selesai. Saya minta ini dikebut supaya bisa selesai di minggu ini,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa (27/10).
Supratman mengatakan kebijakan tarif Rp0 merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas akses perlindungan kekayaan intelektual. Melalui kebijakan ini, pemegang hak diharapkan lebih mudah melaporkan dugaan pelanggaran yang merugikan mereka.
Pemerintah juga mendorong pemanfaatan mekanisme pengaduan resmi agar penanganan pelanggaran dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ribuan Situs Telah Direkomendasikan Ditutup
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat sebanyak 2.966 situs telah direkomendasikan untuk ditutup aksesnya sepanjang 2021 hingga 30 September 2026.
Khusus periode Januari-September 2026, DJKI menerima permohonan terkait 462 situs. Dari jumlah tersebut, sebanyak 365 situs telah direkomendasikan untuk ditutup aksesnya.
Data tersebut menunjukkan layanan penanganan pelanggaran kekayaan intelektual di ruang digital terus dimanfaatkan oleh pemegang hak.
Namun, pengguna layanan masih didominasi pemegang hak dari luar negeri.
Pada 2025, permohonan dari pemegang hak luar negeri mencakup 946 dari total 1.119 situs yang dimohonkan, atau sekitar 84,5 persen.
Sementara itu, pada Januari-September 2026, jumlah permohonan dari pemegang hak luar negeri mencapai 351 dari total 462 situs, atau sekitar 76 persen.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar berharap kebijakan tarif nol rupiah dapat meningkatkan partisipasi pencipta dan pelaku usaha dalam negeri dalam melindungi hak mereka.
Menurutnya, masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual dapat memanfaatkan layanan pengaduan resmi DJKI selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Laporan Harus Disertai Bukti
Hermansyah menjelaskan penanganan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual membutuhkan partisipasi aktif pemegang hak, terutama dalam perkara yang proses hukumnya mensyaratkan pengaduan dari pihak yang berhak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik, laporan dapat diajukan oleh pemegang hak yang terdaftar atau tercatat di DJKI, pemegang lisensi yang tercatat, maupun kuasanya.
Pelapor harus menyertakan identitas, informasi situs atau tautan yang dilaporkan, uraian dugaan pelanggaran, serta bukti kepemilikan kekayaan intelektual atau pencatatan perjanjian lisensi sesuai ketentuan.
Dokumen pendukung dapat berupa tautan situs, tangkapan layar, foto, video, maupun dokumen lain yang relevan untuk memperkuat laporan.
Setelah laporan diterima, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif. Laporan yang memenuhi persyaratan kemudian dicatat dalam register dan diperiksa oleh tim verifikasi yang melibatkan unsur Kementerian Hukum, kementerian yang menangani urusan komunikasi dan digital, serta asosiasi terkait kekayaan intelektual.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya unsur pelanggaran, DJKI dapat menerbitkan rekomendasi penutupan sebagian atau seluruh situs maupun pemutusan akses sesuai ketentuan.
Pelaksanaan pemutusan akses selanjutnya dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital atau penyelenggara sistem elektronik sesuai kewenangannya.
Dengan demikian, setiap laporan yang masuk tidak otomatis berujung pada penutupan situs. Dugaan pelanggaran tetap harus melalui tahapan pemeriksaan dan verifikasi.
Cakupan Perlindungan Meliputi Berbagai Jenis KI
Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 juga mencakup penanganan dugaan pelanggaran berbagai jenis kekayaan intelektual dalam sistem elektronik.
Cakupan tersebut meliputi hak cipta dan hak terkait, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, serta kekayaan intelektual komunal.
Bentuk tindakan yang dapat direkomendasikan tidak terbatas pada penutupan situs. Penanganan juga dapat mencakup penutupan akun dan penghapusan konten sesuai hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.
DJKI mengajak para pemegang hak dan masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran untuk menyampaikan laporan melalui layanan pengaduan daring di pengaduan.dgip.go.id.
Pemerintah berharap kebijakan tarif Rp0 dapat memperluas akses masyarakat terhadap mekanisme perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mendorong terciptanya ruang digital yang menghormati karya, inovasi, dan hak para penciptanya.




































