JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengecam dugaan praktik penyadapan ilegal yang disebut melibatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri. Ia menilai dugaan tindakan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak hanya mengancam hak asasi manusia (HAM), tetapi juga berpotensi membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
Pigai bahkan menyebut pihak yang terbukti terlibat dalam praktik penyadapan ilegal tersebut sebagai pengkhianat bangsa dan negara.
“Apa yang dilakukan oleh Listyo dan perwira tinggi Polri ini jelas sebagai tindakan pengkhianatan, maka pantas kita sebut sebagai pengkhianat bangsa dan negara,” tegas Pigai kepada wartawan, Jumat (6/11).
Menurut Pigai, dugaan penyadapan terhadap Presiden, tokoh politik, insan pers, pengusaha, hingga masyarakat sipil merupakan ancaman nyata terhadap hak privasi, keselamatan, dan rasa aman warga negara.
Ia menegaskan, perlindungan HAM harus diberikan kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali, termasuk kepala negara.
“Ini jelas jadi ancaman nyata dan serius terhadap hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara. Ada hak atas privasi di situ, keselamatan dan rasa aman yang terancam. Kalau Presiden saja diperlakukan seperti ini, maka bisa kita bayangkan masyarakat kita bagaimana,” ujarnya.
Atas dasar itu, Pigai mendorong Polri mengusut tuntas dugaan kasus penyadapan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengusutan juga perlu dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kita mendorong polisi agar usut tuntas kasus ini,” katanya.
Pigai mengingatkan bahwa hak atas privasi dan perlindungan diri merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perlindungan tersebut juga berkaitan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mengatur perlindungan terhadap kemerdekaan dan kerahasiaan komunikasi, termasuk melalui sarana elektronik.
Jaminan serupa tercantum dalam Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) serta Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Pigai menegaskan, penyadapan yang dilakukan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak privasi yang dilindungi konstitusi.
Lebih jauh, ia menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto memiliki dimensi keamanan nasional yang tidak bisa diabaikan.
Menurutnya, Presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa.
Karena itu, penyadapan terhadap komunikasi Presiden, terutama yang berkaitan dengan kepentingan strategis negara, berpotensi membahayakan keamanan nasional dan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan.
Pigai meminta seluruh institusi negara memastikan pengusutan kasus tersebut berjalan hingga tuntas. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan efektif dan penegakan hukum yang akuntabel dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.
Ia mengingatkan agar seluruh elemen negara turut mendukung Presiden dalam menjaga keamanan nasional, menegakkan hukum, dan melindungi hak asasi manusia.
“Jangan biarkan Presiden berjuang sendirian dalam menjaga keamanan negara, menegakkan hukum, dan melindungi hak asasi manusia. Saya berdiri bersama Presiden Prabowo,” pungkasnya.



































