Dianggap Tidak Sah Menurut UUD 45, Margoyuwono Bakal Minta Legalitas Seluruh Instansi di Indonesia

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, OKJAKARTA.COM – Baru-baru ini, Ketua Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI), Margoyuwono mengeluarkan pernyataan soal tidak sahnya DPR/MPR, bahkan Pemerintah Pusat. Bahkan dirinya akan meminta legalitas seluruh instansi di Indonesia.

Berikut isi surat Margoyuwono yang diterima redaksi:

Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia pertama di bekali UUD 1945 yang terdiri dari pembukaan. 37 pasal 16 bab 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan sebagai kelengkapan mutlak untuk mengatur pemerintahan, namun dalam perjalanannya belum pernah di pakai secara utuh dan syarat ketentuan estapet kepemimpinan belum dapat dibuat karena masih dalam keadaan darurat.

Dekrit presiden Soekarno tahun 1959 sebagai upaya untuk melengkapi syarat ketentuan estapet kepemimpin sehingga UUD 1945 dapat digunakan oleh pemimpin bangsa Indonesia berikutnya namun pergolakan politik yang berujung pengambilalihan kekuasaan secara paksa menggagalkannya.

Hukum bersifat mengikat, memaksa dan mengatur, sistem hukum konstitusi di Indonesia menganut kostitusionalisme berdasar Undang Undang Dasar.

Secara defacto pemerintah baik-baik saja berjalan dinamis namun secara dejure berdasarkan UUD 1945 pemerintah tidak sah sejak era Soeharto memimpin sampai dengan sekarang bekerja secara melawan hukum karena tidak mempunyai dasar hukum.

Pada awal tahun 1997 saya mendapat pesan berantai lintas generasi untuk meluruskan kekeliruan atas tata kelola negara, Bung Karno memberikan poin penting yang terkandung dalam UUD 1945 yang belum beliau laksanakan sebagai kunci untuk memenuhi syarat ketentuannya serta memerintahkan dan meminta saya untuk mengungkap kebenaran perjalanan bangsa dan negara melalui UUD 1945 yang merupakan data konkrit sebagai fakta hukum yang tidak bisa dibantah oleh opini.

Belum terbentuknya DPR, MPR dan kelengkapannya lainnya berdasarkan UUD 1945 serta tujuan reformasi yang diselewengkan dan tipu daya untuk mengamandemen UUD 1945 merupakan fakta adanya kelompok tertentu yang bercokol dalam kekuasaan untuk menghancurkan UUD 1945 yang akhirnya memojokan Bung Karno sebagai pangkal kesalahan, mendorong keberanian saya untuk melangkah dan bertindak dengan berkirim surat pernyataan sikap kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mendapat apresiasi dengan diberlakukanya uu no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang tidak mengakui UUD 1945 amandemen dalam hirarki hukumnya, dan pada masa pemerintah Joko Widodo tahun 2020 melalui perdebatan yang cukup panjang unuk mencari kesepahaman menjaga keadaan kondusif serta memperlancar komunkasi dalam perbaikan aturan, pemerintah mengeluarkan SKT (surat keterangan terdaftar) untuk sebuah Lembaga Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) yang di sepakati bersama.

Pernyataan saya di media sosial maupun datang langsung ke Polres Tuban sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap aktifitas petugas kami sebagai pejuang perbaikan aturan bukan sebagai kriminal dengan menunjukan disposisi Kapolri tidak diindahkan, maka terlepas dari segala motif kami patut berterimakasih kepada Polres Tuban yang telah membuka pintu siap menanggung resiko dari konsekuensi dampaknya untuk mensosialisasikan permasalahan bangsa dan negara kepada seluruh lapisan masyarakat. Dimana suatu kondisi hanya sebagian kecil masyarakat yang menikmati kekayaan negara.

Perlu kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia dimulai pada hari Rabu tanggal 4 September 2024, kami secara resmi akan meminta legalitas seluruh instansi untuk mendapatkan kesepakatan beserta konsekuensinya dalam perbaikan aturan secara tertulis dan jika terjadi kemandeggan aturan berujung rusuh maka Polres tuban harus bertanggung jawab. (red)

Berita Terkait

Mubes XIII TP Sriwijaya Aklamasi Sultan B. Najamuddin sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031
Uji Materiil MBG, Habib Syakur: Langkah BEM FHUI ke MK Cerminkan Demokrasi yang Dewasa dan Beradab
Habib Syakur Ajak Masyarakat Teladani Kepemimpinan Humanis Kapolri, Nilai Ziarah Kebangsaan Sarat Makna Moral
Pemuda Pencari Keadilan Laporkan Dugaan Penyimpangan Keuangan PT PLN ke Jampidsus Kejagung RI
AHY: Infrastruktur Harus Tekan Biaya Hidup dan Buka Peluang Ekonomi Masyarakat
PWNU Kaltara Luruskan Polemik Penetapan Tuan Rumah Muktamar NU 2026: Tidak Ada Penolakan terhadap Pesantren Lirboyo
Pasca Konbes Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2026, Diharapkan Lahir Program Nyata untuk Penguatan Umat dan Bangsa
Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon Sampaikan Ucapan Milad untuk Presiden Ke-7 RI Joko Widodo
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:25 WIB

Mubes XIII TP Sriwijaya Aklamasi Sultan B. Najamuddin sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:38 WIB

Uji Materiil MBG, Habib Syakur: Langkah BEM FHUI ke MK Cerminkan Demokrasi yang Dewasa dan Beradab

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:39 WIB

Habib Syakur Ajak Masyarakat Teladani Kepemimpinan Humanis Kapolri, Nilai Ziarah Kebangsaan Sarat Makna Moral

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:47 WIB

Pemuda Pencari Keadilan Laporkan Dugaan Penyimpangan Keuangan PT PLN ke Jampidsus Kejagung RI

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:43 WIB

AHY: Infrastruktur Harus Tekan Biaya Hidup dan Buka Peluang Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru