FAPRI Tolak Cawe-cawe Menko Yusril Ihza Mahendra Soal Single Bar Vs Multi Bar

- Jurnalis

Minggu, 8 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:
Dewan Pengurus Pusat FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia).

Foto: Dewan Pengurus Pusat FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia).

FAPRI Tolak Cawe-cawe Menko Yusril Ihza Mahendra Soal Single Bar Vs Multi Bar

 

JAKARTA – Advokat sekaligus Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia), Yus Dharman, S.H, MM, M.Kn berpendapat soal dikotomi Single Bar atau Multi Bar pada organisasi advokat tidak perlu diperdebatkan.

 

“Biarkan aja itu berjalan, keberadaan organisasi advokat tidak perlu diperdebatkan,” ujar Yus Dharman kepada awak media, Minggu (8/12/2024).

Foto:
Dewan Pengurus Pusat FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia).

 

 

 

 

 

 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra melempar statemen di Rapat Kerja Nasional Peradi dengan tema: “Penguatan Peradi Sebagai State Organ dan Satu-satunya Organisasi Advokat Indonesia”.

 

Yus Dharman berpendapat statemen Yusril Ihza Mahendra tendensius dan menyesatkan, sarat dengan konflik kepentingan, karena tidak sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

 

Dikatakan sejak lahirnya sejumlah organisasi baru, wadah organisasi advokat menjadi Multi Bar. “Pada tahun 2003 wadah Single Baru sudah diikrarkan. Namun, kendati sudah diberikan tenggat waktu 2 tahun, faktanya wadah tunggal organisasi advokat tidak bisa terbentuk. PERADI BARU gagal sebagai wadah organisasi tunggal advokat,” tegas Yus.

 

Dari situ, Yus menyatakan PERADI bukanlah wadah tunggal yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ADVOKAT, melainkan PERADI adalah ORGANISASI ADVOKAT, yang sama kedudukan hukumnya seperti organisasi advokat lainnya.

 

“Lebih-lebih bila kita baca UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak ada satupun frasa Peradi disebutkan dalam pasal-pasal sebagai wadah tunggal advokat,” jelas Yus Dharman.

 

Sebaliknya, Yus menegaskan, terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 73 Tahun 2015 justru menguatkan serta sejalan dengan Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat di Indonesia menganut Multi Bar.

 

Peradi Bukan State Organ

 

Yus menyatakan posisi Peradi dengan organisasi advokat lainnya sejajar. Peradi dibentuk oleh advokat dan beroperasi berdasarkan undang-undang. “Tetapi bukan merupakan lembaga yang didirikan atau dijalankan oleh negara,” imbuhnya.

 

Menurutnya, tindakan Peradi tidak mewakili negara atau pemerintahan. Sebaliknya, Peradi bertindak sebagai organisasi mandiri yang mewakili kepentingan para advokat. “Peradi bersifat independen tidak mewakili kepentingan pemerintah, meskipun keberadaannya diakui oleh hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” tandasnya.

 

Dalam pada itu, fungsi utama Peradi adalah fokus pada profesi, bukan pemerintahan, untuk mengatur profesi advokat, bukan menjalankan fungsi pemerintahan atau melayani kepentingan publik seperti organ negara.

 

Dari sejumlah alasan yang dipaparkannya, Yus Dharman berharap Presiden Prabowo menegur Yusril Ihza Mahendra, karena dinilai sudah cawe-cawe berpihak pada Peradi.

 

Cawe-cawe Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada organisasi advokat dinilai Yus Dharman sebagai kepentingan pribadi. “Sangat jelas, diduga bukan untuk kepentingan meningkatkan kwalitas advokat, tapi demi keuntungan diri, kelompoknya,” tegas Yus.

 

Dia pun blak-blakan soal keberadaan organisasi advokat yang dinilai berlumur bisnis didalamnya. Yakni adanya penyelenggaraan PKPA, Ujian Profesi Advokat dan rekomendasi Acara Sumpah Advokat. “Kita ketahui bersama disitu adalah bisnis,” tutupnya.

Berita Terkait

Kepala Cabang Bank Indek Pluit Diduga Lakukan Penipuan Rp250 Juta
Kuasa Hukum Tegaskan: Fariz RM Pengguna, Bukan Pengedar
Nadiem Makarim Diperiksa 12 Jam Terkait Dugaan Korupsi Laptop, Belum Keluar dari Gedung Jampidsus
Mahasiswa NTB Gugat PT AMNT: Dugaan Pencemaran Lingkungan, Manipulasi Pajak, dan CSR Fiktif Disorot
Fakta Baru Terungkap: Jejak Dugaan Persekongkolan Pengacara dan Pengembang dalam Kasus Ike Farida
Sidang Gugatan Rp100 Miliar Nikita Mirzani Ditunda, Mediasi Belum Capai Titik Sepakat
Pertemuan Tak Terduga di Polres Jaksel: Kuasa Hukum Dahlia Emir Bertemu Kimberley Ryder, Ungkap Fakta Kasus Dugaan Mafia Tanah
Kimberly Ryder Datangi Polres Jakarta Selatan Terkait Dugaan Penggelapan Mobil oleh Edward Akbar

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:00 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan: Fariz RM Pengguna, Bukan Pengedar

Senin, 23 Juni 2025 - 20:56 WIB

Nadiem Makarim Diperiksa 12 Jam Terkait Dugaan Korupsi Laptop, Belum Keluar dari Gedung Jampidsus

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:15 WIB

Mahasiswa NTB Gugat PT AMNT: Dugaan Pencemaran Lingkungan, Manipulasi Pajak, dan CSR Fiktif Disorot

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:54 WIB

Fakta Baru Terungkap: Jejak Dugaan Persekongkolan Pengacara dan Pengembang dalam Kasus Ike Farida

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:24 WIB

Sidang Gugatan Rp100 Miliar Nikita Mirzani Ditunda, Mediasi Belum Capai Titik Sepakat

Berita Terbaru

Dari Betawi untuk Jakarta Barat: Haji Baap Siap Bawa Bamus 1982 ke Kancah Global

Organisasi Masyarakat

Haji Abdullah Resmi Nahkodai Bamus Suku Betawi 1982 Jakarta Barat 2025–2030

Rabu, 2 Jul 2025 - 01:57 WIB

Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo Alhamdulillah, antusiasme untuk menjadi anggota PWI Jaya cukup tinggi.

PWI

Waw! PWI Jaya Gelar OKK Angkatan ke-21/2025

Selasa, 1 Jul 2025 - 18:05 WIB

DKI Jakarta

Ditanya Soal Dugaan Pungli, Lurah Pinangsia Bungkam

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:27 WIB