Deolipa Soroti Dugaan Penyebaran Putusan Cerai Belum Inkrah Baim Wong dan Paula Verhoeven

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deolipa juga menyoroti penyebaran narasi negatif di media sosial, termasuk tudingan ‘durhaka’ terhadap kliennya

Deolipa juga menyoroti penyebaran narasi negatif di media sosial, termasuk tudingan ‘durhaka’ terhadap kliennya

JAKARTA – Praktisi hukum Deolipa Yumara angkat bicara terkait dugaan penyebaran hasil putusan pengadilan yang dilakukan oleh pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven. Deolipa menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, karena putusan yang disebarkan belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Putusan itu meskipun diunggah di website Mahkamah Agung, biasanya ada bagian-bagian yang ditutup, seperti nama anak atau persoalan tertentu demi menjaga privasi,” ujar Deolipa kepada wartawan, saat ditemui di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Deolipa menegaskan, dalam praktik hukum, identitas anak dalam perkara perdata wajib dirahasiakan. Apabila informasi tersebut dibuka dan disebarluaskan, menurutnya bisa berujung pada pelanggaran hukum. Terlebih jika isi putusan yang belum inkrah disebarkan ke publik, hal ini dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

“Kalau disampaikan secara terbuka, apalagi putusannya belum inkrah, itu bisa dilaporkan. Karena artinya belum punya kekuatan hukum tetap. Jadi pihak Pola bisa melaporkan suaminya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Deolipa menjelaskan, dasar hukum pelaporan bisa merujuk pada pasal–pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya jika penyebaran dilakukan melalui media digital.

“Bisa saja dilaporkan, karena ini termasuk tindakan yang merugikan nama baik seseorang, apalagi menyangkut data yang seharusnya dirahasiakan seperti identitas anak,” ujarnya.

Selain soal putusan, Deolipa juga menyoroti penyebaran narasi negatif di media sosial, termasuk tudingan ‘durhaka’ terhadap kliennya. Ia menilai, istilah tersebut memiliki konotasi buruk dan tidak pantas disampaikan ke ruang publik.

“Kata ‘durhaka’ ini konotasinya sangat negatif. Sama seperti cerita Malin Kundang. Kalau seorang ibu disebut durhaka, itu tidak pantas disampaikan ke publik,” katanya.

Deolipa menekankan, perkara perceraian sifatnya privat meski sidangnya terbuka untuk umum. Menurutnya, isi putusan baru dapat dipublikasikan setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Putusan boleh saja disebutkan dalam sidang, tapi tidak untuk dikonsumsi publik. Apalagi kalau masih dalam proses banding atau kasasi. Belum inkrah berarti belum final, jadi tidak pantas diumbar,” ucapnya.

Terkait persoalan ini, pihak Deolipa Yumara tengah mempelajari kemungkinan langkah hukum atas dugaan pelanggaran tersebut, sembari menunggu proses hukum utama yang masih berjalan.

“Kami sedang pelajari opsi hukumnya. Prinsipnya, kami ingin menegakkan hak-hak klien kami sekaligus mengingatkan bahwa setiap warga negara wajib menghormati hukum yang berlaku,” tutup Deolipa Yumara.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Arimbi Soeharto Alamsjah Ketua Umum Pimpinan Pusat WPP Wanita Persatuan Pembangunan menggelar Acara Idul Adha d Kawasan Pejaten Barat. Dengan Tema WPP untuk Harmoni Kemanusiaan
Tak Sekadar Wisata, Ancol Perkuat Hubungan Sosial dengan Warga Lewat Program Kurban Idul Adha
Massa Rusak Lapas Narkotika Sungguminasa, 8 Orang Diamankan Polisi
AHY di Hadapan 4.000 Mahasiswa UNPAM: SDM Unggul Kunci Indonesia Hadapi Tantangan Global
Momentum Idul Adha 1447 H, Ancol Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Transformasi Semangat Berqurban 
Isu Papua Memanas Lewat Film Pesta Babi, Tokoh Hukum Minta Narasi Berimbang
Kementerian HAM Jelaskan Arah Revisi UU HAM: Perkuat Fungsi Pengawasan dan Koordinasi
Idul Adha 2026 Rabu 27 Mei, Berpotensi Libur Long Weekend
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:07 WIB

Arimbi Soeharto Alamsjah Ketua Umum Pimpinan Pusat WPP Wanita Persatuan Pembangunan menggelar Acara Idul Adha d Kawasan Pejaten Barat. Dengan Tema WPP untuk Harmoni Kemanusiaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:56 WIB

Tak Sekadar Wisata, Ancol Perkuat Hubungan Sosial dengan Warga Lewat Program Kurban Idul Adha

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:51 WIB

Massa Rusak Lapas Narkotika Sungguminasa, 8 Orang Diamankan Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:08 WIB

AHY di Hadapan 4.000 Mahasiswa UNPAM: SDM Unggul Kunci Indonesia Hadapi Tantangan Global

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Momentum Idul Adha 1447 H, Ancol Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Transformasi Semangat Berqurban 

Berita Terbaru

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah sejumlah kritik yang disampaikan Komnas HAM terkait revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pemerintah menegaskan proses penyusunan revisi aturan tersebut dilakukan secara partisipatif dan tidak bertujuan melemahkan independensi Komnas HAM.

Hukum & Kriminal

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:20 WIB