Reklame Raksasa Tak Berizin di Jakarta Barat, Cermin Lemahnya Pengawasan Pemprov DKI

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reklame Raksasa Tak Berizin di Jakarta Barat, Cermin Lemahnya Pengawasan Pemprov DKI

Reklame Raksasa Tak Berizin di Jakarta Barat, Cermin Lemahnya Pengawasan Pemprov DKI

 

JAKARTA – Sebuah papan reklame tiang tunggal berukuran raksasa berdiri mencolok di Jalan Letjen S. Parman No. 31, tepat di depan bekas gedung Mapolres Jakarta Barat, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah. Alih-alih mempercantik kota, kehadirannya justru menjadi sorotan tajam masyarakat dan pengamat kebijakan karena diduga kuat melanggar regulasi yang berlaku.

Reklame tersebut bukan hanya dianggap mengganggu estetika ruang publik, tetapi juga diduga tidak memiliki izin resmi dan tidak memenuhi standar konstruksi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan Reklame. Sayangnya, hingga kini belum ada tindakan nyata dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Reklame Ilegal di Slipi, Simbol Gagalnya Penegakan Aturan di Jakarta
Reklame Ilegal di Slipi, Simbol Gagalnya Penegakan Aturan di Jakarta

Pengamat kebijakan publik dan akademisi, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., menyebut keberadaan reklame ilegal tersebut sebagai bukti lemahnya penegakan hukum oleh Pemprov DKI.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi ancaman nyata terhadap keselamatan publik. Ketika reklame seperti ini dibiarkan berdiri tanpa izin, berarti pemerintah abai terhadap kewajibannya,” tegas Awy, Kamis (24/4/2025).

Estetika Kota Terancam: Reklame Raksasa di Jakarta Barat Langgar Perda, Siapa Diuntungkan?
Estetika Kota Terancam: Reklame Raksasa di Jakarta Barat Langgar Perda, Siapa Diuntungkan?

Awy juga mengingatkan bahwa pembiaran seperti ini menciptakan preseden buruk bagi pengelolaan kota. “Tanpa efek jera, pelanggaran akan terus berulang. Jakarta bisa berubah menjadi kota yang semrawut dan kehilangan wibawa tata kotanya,” lanjutnya.

Keresahan juga datang dari warga sekitar. Toha (52), warga yang tinggal tak jauh dari lokasi, mengungkapkan bahwa reklame tersebut muncul tanpa pemberitahuan apa pun.

“Kami tidak tahu kapan dibangun. Tahu-tahu sudah berdiri dan menyala. Diduga dikerjakan malam hari agar tidak diketahui warga,” ujar Toha, Rabu (23/4).

Ia juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi kecelakaan. “Kalau sampai roboh, siapa yang bertanggung jawab? Reklame ilegal bukan cuma soal izin, tapi nyawa manusia.”

Senada, warga lainnya, Hendra, menilai bahwa sikap diam Pemprov DKI memperlihatkan lemahnya komitmen pemerintah terhadap aturan yang mereka buat sendiri.

“Kami tidak ingin Jakarta semakin semrawut karena pembiaran seperti ini. Kalau tidak ada ketegasan, lalu siapa yang diuntungkan dari keberadaan reklame ilegal itu?” tanyanya.

Desakan agar reklame ini segera ditertibkan terus menguat. Masyarakat meminta Satpol PP dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) untuk turun tangan secara aktif. Penertiban reklame yang tidak sesuai aturan dinilai mendesak demi menjaga keselamatan warga dan estetika kota.

Apabila dibiarkan, keberadaan papan reklame ilegal ini hanya akan memperkuat anggapan bahwa aturan di Jakarta tak lebih dari formalitas tanpa kekuatan hukum.

Jakarta sebagai wajah negara membutuhkan ketegasan dan penegakan hukum yang konsisten. Pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini hanya akan memperburuk citra tata kelola pemerintahan dan memperbesar potensi pelanggaran di masa depan.

Kini, masyarakat menanti langkah konkret dari Pemprov DKI Jakarta. Apakah peraturan akan benar-benar ditegakkan, atau justru dibiarkan runtuh di bawah bayang-bayang kepentingan?*

Editor : Helmi AR

Berita Terkait

Sugeng Hariadi Soroti Ketimpangan Akses Pendidikan dan Program MBG di Pedalaman Kalimantan Timur
Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari untuk Meriahkan HUT Jakarta ke-499, Warga Diajak Nikmati Rekreasi hingga Malam
Imam Suparno Kenang Gejolak 1965 dan Perjalanan Politiknya: Dari Jember ke Kalimantan Hingga Mengabdi di PDI Perjuangan
Patroli Blue Light Polda Metro Jaya Intensif Digelar, Antisipasi 3C dan Kejahatan Jalanan di Jakarta
Tebar Manfaat Iduladha, KompasTV Distribusikan Hewan Kurban di Masjid An-Nur
Dirut PT Askara Himeka Yandra Soroti Layanan Bank Mandiri Usai ATM Perusahaan T tertelan
Patroli Malam Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi, Pengemudi Ojol Merasa Lebih Aman dari Ancaman Begal
Teror Pocong di Jakarta Timur Ternyata Hoaks, Polisi Minta Warga Bijak Bermedsos
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:08 WIB

Sugeng Hariadi Soroti Ketimpangan Akses Pendidikan dan Program MBG di Pedalaman Kalimantan Timur

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:38 WIB

Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari untuk Meriahkan HUT Jakarta ke-499, Warga Diajak Nikmati Rekreasi hingga Malam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:16 WIB

Imam Suparno Kenang Gejolak 1965 dan Perjalanan Politiknya: Dari Jember ke Kalimantan Hingga Mengabdi di PDI Perjuangan

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:28 WIB

Patroli Blue Light Polda Metro Jaya Intensif Digelar, Antisipasi 3C dan Kejahatan Jalanan di Jakarta

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:02 WIB

Tebar Manfaat Iduladha, KompasTV Distribusikan Hewan Kurban di Masjid An-Nur

Berita Terbaru

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah sejumlah kritik yang disampaikan Komnas HAM terkait revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pemerintah menegaskan proses penyusunan revisi aturan tersebut dilakukan secara partisipatif dan tidak bertujuan melemahkan independensi Komnas HAM.

Hukum & Kriminal

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:20 WIB