JAKARTA – Lima orang penjual obat keras ilegal di amankan petugas gabungan di Jembatan Penyebarangan Multiguna (JPM) Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (15/5) sore.

“Ada lima orang yang diamankan. Mereka beroperasi di atas JPM Tanah Abang. Kita akan terus melakukan pemantauan kemana pun, baik di kawasan Tanah Abang maupun di luar Tanah Abang,” kata Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin.

Arifin menambahkan, Satpol PP Kota Jakarta Pusat dan Kecamatan Tanah Abang berhasil mengamankan 1.366 butir obat berjenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer dari lima orang pengedar.
Sesuai dengan Perda 4 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 57 di mana setiap orang atau badan dilarang mendistribusikan persediaan farmasi tanpa izin, untuk itu Pemkot Administrasi Jakpus akan terus melakukan pengawasan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.
“Satpol PP Jakpus dan petugas lainnya akan terus saya dorong operasi setiap waktu. Segala upaya akan dilakukan sepert, pemantauan, pengejaran, dan penindakan kepada pengedar obat tanpa izin,” tegasnya.
Arifin menjelaskan, mereka yang terjaring sore ini sementara akan diamankan di Panti Sosial sambil menunggu jadwal sidang tipiring untuk pemutusan bentuk sanksinya.
Arifin menekankan, tidak boleh ada peredaran obat keras apapun di wilayah Jakarta Pusat, karena kita berada di wilayah ring satu yang dekat sekali dengan kantor Presidan Rl.
Penjangkauan kali ini Satpol PP juga berkolaborasi dengan Sudin Sosial, Bhabinkamtibmas, P3S, FKDM, dan jajaran terkait lainnya” tutup nya.
Editor : Helmi AR