Dituduh Serang dan Intimidasi Wartawan Saat Liputan Putusan SYL, Ini Klarifikasi Daenk Jamal

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, OKJAKARTA.COM – Hari ini, Kamis, 11 Juli 2024, mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, diputus bersalah oleh majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat dan diganjar hukuman 10 tahun penjara serta denda 300 juta rupiah. Proses pembacaan putusan hakim siang tadi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Namun demikian, ketika SYL keluar dari ruang sidang untuk memberikan pernyataan kepada wartawan, terjadi desak-desakan yang cukup parah antara para pengawal SYL bersama aparat kepolisian yang mengawal sidang dengan para awak media yang berjubel menunggunya di depan pintu keluar ruangan. Atas kondisi berdesak-desakan yang kemudian menimbulkan insiden itu, team kawal SYL, Daenk Jamal, memberikan penjelasan dan klarifikasinya kepada media ini.

“Kita sangat menghargai dan berterima kasih kepada teman-teman wartawan. Dan untuk itu, saat SYL selesai sidang, seperti biasa kita siapkan ruang bagi wartawan untuk wawancara. Kami bersama pihak keamanan berupaya memberi jalan untuk SYL keluar menemui wartawan yang sudah menunggu di depan pintu keluar ruang sidang. Tapi, saat SYL keluar ternyata desak-desakan teman-teman wartawan tidak terhindarkan akibat wartawan yang dari dalam ruangan juga ikut berdesakan keluar mengikuti di belakang SYL.” Demikian diungkapkan Daenk Jamal mengawali penjelasannya kepada wartawan terkait insiden tersebut.

Dalam kondisi desak-desakan yang mendekati suasana chaos tersebut, lanjutnya, SYL terjepit antara para wartawan di depan pintu keluar dan para awak media yang berdesakan dari dalam mau keluar ruangan. Untuk menyelamatkan SYL, team kawal bersama polisi yang menarik SYL kembali ke dalam ruangan.

“Nah, mungkin karena kecewa dengan tindakan penyelamatan SYL ke dalam ruangan, ada oknum wartawan yang berteriak SYL koruptor, kont*l. Mendengar makian itu, salah satu anggota team kawal SYL naik pitam dan mengejar si oknum wartawan untuk memberinya sedikit pelajaran. Itu sebenarnya yang terjadi, bukan berarti kami melarang wartawan mewawancarai SYL dengan melakukan penyerangan dan intimidasi terhadap wartawan,” imbuh Daenk Jamal.

Sebagaimana diketahui, insiden itu tidak mengganggu terselenggaranya wawancara SYL oleh wartawan yang akhirnya dilakukan di dalam ruangan. “Awalnya sudah kita atur seperti biasa untuk wawancara di luar, tapi tadi sore terjadi desak-desakan karena jumlah media banyak sekali sehingga suasana tidak kondusif, maka SYL kami tarik lagi ke dalam ruangan lalu berlangsnglah wawancara dengan aman,” jelasnya.

Dalam wawancara itu, SYL menyampan permohonan maaf kepada berbagai pihak, termasuk kepada Presiden Joko Widodo, Ketua Partai Nasdem Surya Paloh, masyarakat Sulawesi Selatan, keluarganya, dan para wartawan. SYL juga mengaku siap bertanggung jawab atas apa yang terjadi segala sesuatu yang menurutnya merupakan konsekwensi jabatan yang diembannya selama menjadi Menteri Pertanian.

Sementara itu, terkait kerusakan perangkat kamera wartawan yang diakibatkan oleh dorong-dorongan di tengah kerumunan massa di depan ruang sidang, Daenk Jamal menyatakan bahwa kerusakan itu bukan diakibatkan oleh kekerasan atau penyerangan dari pihaknya, tapi itu terjadi karena saling dorong di antara warga yang ada di tempat kejadian. “Saya pastikan bahwa kerusakan itu bukan karena tindak kekerasan atau penyerangan dari pihak team saya, tapi karena keadaan dorong-mendorong antara semua yang ada dalam kerumunan. Namun begitu, saya sebagai penanggung jawab pengawalan SYL selama persidangan, sudah saya sampaikan bahwa kita siap memberikan ganti rugi atas kerusakan itu,” terangnya menutup klarifikasinya. (wali)

Berita Terkait

Yusril dan MenPANRB Bahas Penguatan Kelembagaan Kemenko Kumham Imipas
Ahli TPPU Soroti Dakwaan terhadap Istri Pemilik Pitulas Garage: Tidak Semua Penerima Nafkah Bisa Dipidana
Ahli TPPU Yenti Garnasih: Istri Penerima Nafkah Rutin Tak Bisa Serta-Merta Dipidana
Restorative Justice di Era Digital, Dr. Sheha Habib: Aparat Sulit “Bermain” dalam Proses Perdamaian
Ditjen Imigrasi Ganti Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Integritas dan Layanan Publik
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan
Camat Cipondoh Bergerak, Dugaan Pelanggaran Perwal oleh Provider Internet Dicek
Nusakambangan Bertransformasi, Lahan Penjara Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:57 WIB

Yusril dan MenPANRB Bahas Penguatan Kelembagaan Kemenko Kumham Imipas

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:02 WIB

Ahli TPPU Soroti Dakwaan terhadap Istri Pemilik Pitulas Garage: Tidak Semua Penerima Nafkah Bisa Dipidana

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:37 WIB

Ahli TPPU Yenti Garnasih: Istri Penerima Nafkah Rutin Tak Bisa Serta-Merta Dipidana

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:44 WIB

Restorative Justice di Era Digital, Dr. Sheha Habib: Aparat Sulit “Bermain” dalam Proses Perdamaian

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:56 WIB

Ditjen Imigrasi Ganti Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Integritas dan Layanan Publik

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membahas penguatan kelembagaan dan penyelarasan fungsi koordinasi kementeriannya bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Jakarta, Kamis (25/6).

Hukum & Kriminal

Yusril dan MenPANRB Bahas Penguatan Kelembagaan Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:57 WIB