Pemkot Jakpus Distribusikan 23.455 Kartu Bantuan Sosial

- Jurnalis

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali (Wawali) Kota Administrasi Jakarta Pusat Chaidir memberikan bantuan secara simbolis kepada penerima kategori PKD, di RPTRA Matahari, Jalan Rawasari Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Selasa (23/7/2024)

Wakil Wali (Wawali) Kota Administrasi Jakarta Pusat Chaidir memberikan bantuan secara simbolis kepada penerima kategori PKD, di RPTRA Matahari, Jalan Rawasari Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Selasa (23/7/2024)

JAKARTA, okjakarta.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan pendistribusian 23.455 kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) berupa Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ).

Secara langsung, Wakil Wali (Wawali) Kota Administrasi Jakarta Pusat Chaidir memberikan bantuan secara simbolis kepada penerima kategori PKD, di RPTRA Matahari, Jalan Rawasari Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Selasa (23/7/2024).

“Pemkot Administrasi Jakarta Pusat bersama Suku Dinas Sosial dan Bank DKI hadir di sini dalam rangka pendistribusian kartu bantuan sosial secara serentak di triwulan 1 dan 2 berupa KAJ, KPDJ, dan KLJ,” kata Chaidir.

Chaidir menambahkan, pemberian kartu bantuan sosial ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi penerimaan manfaat sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Tujuan pemberian kartu bantuan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para pengguna kartu yang berhak sesuai dengan DTKS,” ucap Chaidir.

Chaidir menjelaskan, pada tahun 2022 hingga 2023 angka kemiskinan di Jakarta Pusat menurun walaupun penurunannya tidak signifikan dari 444.000 menjadi 420.000 orang. “Semoga melalui kartu bantuan sosial dapat mengentaskan kemiskinan secara maksimal,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Sosial (Kasudinsos) Kota Administrasi Jakarta Pusat Abdul Salam mengatakan, total penerima bantuan di Jakarta Pusat sebanyak 23.455 orang, sedangkan besaran untuk bantuannya dari Januari hingga Juni sebesar Rp 300.000 per bulan, baik itu KAJ, KPDJ, dan KLJ.

Abdul memastikan, pemberiannya tepat sasaran, karena sebelum disalurkan sudah dilakukan pengecekan data baik melalui dukcapil, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan instansi terkait lainnya.

“Proses pendistribusian ini dilakukan secara serentak di semua wilayah masing-masing kecamatan dengan target hingga akhir September se-DKI Jakarta,” tandasnya.

Berita Terkait

Patroli Blue Light Polda Metro Jaya Intensif Digelar, Antisipasi 3C dan Kejahatan Jalanan di Jakarta
Tebar Manfaat Iduladha, KompasTV Distribusikan Hewan Kurban di Masjid An-Nur
Dirut PT Askara Himeka Yandra Soroti Layanan Bank Mandiri Usai ATM Perusahaan T tertelan
Patroli Malam Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi, Pengemudi Ojol Merasa Lebih Aman dari Ancaman Begal
Teror Pocong di Jakarta Timur Ternyata Hoaks, Polisi Minta Warga Bijak Bermedsos
Dufan Ancol Tebar Promo Payday Beli 1 Gratis 1, Berlaku hingga Juni 2026
RW 14 Duri Kosambi Bersihkan Kawasan Masjid Hasyim Asy’ari, Tegaskan Wilayah Pesakih
Lahan Masih Bersengketa, Penggunaan untuk Sarana Pendidikan di Bintaro Dipertanyakan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:28 WIB

Patroli Blue Light Polda Metro Jaya Intensif Digelar, Antisipasi 3C dan Kejahatan Jalanan di Jakarta

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:02 WIB

Tebar Manfaat Iduladha, KompasTV Distribusikan Hewan Kurban di Masjid An-Nur

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Dirut PT Askara Himeka Yandra Soroti Layanan Bank Mandiri Usai ATM Perusahaan T tertelan

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:29 WIB

Patroli Malam Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi, Pengemudi Ojol Merasa Lebih Aman dari Ancaman Begal

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:21 WIB

Teror Pocong di Jakarta Timur Ternyata Hoaks, Polisi Minta Warga Bijak Bermedsos

Berita Terbaru

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah sejumlah kritik yang disampaikan Komnas HAM terkait revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pemerintah menegaskan proses penyusunan revisi aturan tersebut dilakukan secara partisipatif dan tidak bertujuan melemahkan independensi Komnas HAM.

Hukum & Kriminal

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:20 WIB