Koperasi BSB Diduga Ilegal, Warga Minta Polisi Tangkap Pemiliknya

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, OKJAKARTA.COM – Koperasi Berkat Sejahtera Bersama (BSB) yang dimiliki oleh Urip Yanto diduga menjalankan aktivitas penghimpunan dana secara ilegal tanpa izin resmi. Koperasi yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, ini menghimpun dana dari masyarakat, terutama ibu-ibu, dengan skema tabungan dan paket Lebaran.

Fakta bahwa Koperasi BSB tidak memiliki izin untuk menghimpun dana masyarakat diakui langsung oleh pemiliknya, Urip Yanto.

“Gak ada (izinnya -red). Itu tadinya koperasi karyawan di kantor aja,” ujar Urip Yanto saat dikonfirmasi.

Diduga Melanggar Sejumlah Undang-Undang

Praktik penghimpunan dana tanpa izin yang dilakukan Koperasi BSB melanggar beberapa regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Perbankan (UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998) – Menghimpun dana masyarakat tanpa izin perbankan dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp200 miliar.

Undang-Undang Perkoperasian (UU No. 25 Tahun 1992) – Koperasi hanya boleh menghimpun dana dari anggotanya sendiri dan tidak boleh bertindak seperti lembaga keuangan tanpa izin.

Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (UU No. 21 Tahun 2011) – OJK memiliki wewenang untuk menindak koperasi yang beroperasi sebagai lembaga keuangan tanpa izin.

Warga Minta Polisi Tangkap Urip Yanto

Akibat praktik ini, banyak warga, terutama ibu-ibu, mengalami kerugian setelah menabung dan membeli paket Lebaran secara angsuran. Hingga saat ini, jumlah kerugian yang dilaporkan mencapai puluhan juta rupiah dan berpotensi bertambah hingga ratusan juta rupiah.

Masyarakat yang menjadi korban mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap Urip Yanto dan mengusut tuntas dugaan penipuan ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi dari para korban yang telah diminta mengumpulkan bukti terlebih dahulu. (rd)

Berita Terkait

Perbekel Desa Blahkiuh beri tugas Linmas Ronda Malam
Pelayanan Ganti Nomor Polisi di BPKB Polda Metro Jaya Dinilai Makin Cepat dan Transparan
PAM JAYA Gandeng Mitra Global, Pemprov DKI Percepat Target Layanan Air Bersih 100 Persen
Polwan Dikerahkan, Polda Metro Jaya Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pengamanan Aksi Tani Merdeka
Polemik Alsintan di OKU Timur Diklarifikasi, Pemeriksaan Resmi Pastikan Tak Ada Pelanggaran
Buntut Kasus Amsal Sitepu Kajari Karo Dicopot, Kejagung: Isyarat Keras atas Dugaan Cacat Penuntutan
Kota Tangerang Diusulkan Jadi Percontohan Kota Antikorupsi, KPK Lakukan Observasi Awal
Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H, Fastco Parking Resmikan Area Parkir dan Santuni Anak Yatim di Pondok Cina Depok
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:06 WIB

Perbekel Desa Blahkiuh beri tugas Linmas Ronda Malam

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:52 WIB

Pelayanan Ganti Nomor Polisi di BPKB Polda Metro Jaya Dinilai Makin Cepat dan Transparan

Selasa, 28 April 2026 - 09:49 WIB

PAM JAYA Gandeng Mitra Global, Pemprov DKI Percepat Target Layanan Air Bersih 100 Persen

Jumat, 17 April 2026 - 17:22 WIB

Polwan Dikerahkan, Polda Metro Jaya Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pengamanan Aksi Tani Merdeka

Jumat, 17 April 2026 - 09:20 WIB

Polemik Alsintan di OKU Timur Diklarifikasi, Pemeriksaan Resmi Pastikan Tak Ada Pelanggaran

Berita Terbaru