JAKARTA – Dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak tenaga kerja kembali mencuat. Kali ini datang dari PT Pusaka (Putra Perkasa), perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan minyak mentah kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng sawit. Sejumlah sopir tangki yang bekerja di perusahaan tersebut mengaku tidak menerima gaji bulanan serta tidak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti BPJS.
Pengakuan ini disampaikan oleh beberapa sopir kepada awak media, pada Minggu (18/525). Mereka menyebut telah bekerja selama bertahun-tahun—beberapa hingga delapan tahun—namun hanya mengandalkan uang jalan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Permasalahan mencuat saat proses pengangkutan minyak sawit goreng dari PT MGG (Multi Guna Gas) di kawasan Pulogadung menuju PT Prakarsa Alam Segar di Pondok Ungu, Bekasi. Setelah dilakukan penimbangan ulang di lokasi tujuan, terjadi selisih berat muatan (susut). Pihak PT Prakarsa Alam Segar tidak mempersoalkan hal tersebut secara serius, hanya memberikan sanksi administratif kepada para sopir. Namun, pihak pengurus armada PT Pusaka justru menuntut para sopir untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ancaman pelaporan ke pihak berwajib jika tidak dipenuhi.
“Kami tidak tahu kenapa harus membayar sebesar itu. Kami merasa diperas,” ungkap salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya. Ia juga mengaku bahwa saat pertemuan tersebut, hadir dua orang yang diduga merupakan oknum dari instansi militer dan kepolisian.
Lebih lanjut, para sopir mengaku banyak beban kerja dan biaya operasional ditanggung sendiri. “Kalau ban rusak, kami yang harus bayar ke kepala montir. Kalau tidak, ban kami akan di-‘indent’ dan tidak diganti,” keluh salah satu sopir. Bahkan untuk biaya parkir dan kerusakan armada juga dibebankan kepada mereka.
Para sopir menduga PT Pusaka telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan pengesahan dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan upah layak dan jaminan ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan informasi, PT Pusaka (Putra Perkasa) beralamat di Jl. Ahmad Yani No.29, Megersari, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, dan aktif dalam pengangkutan CPO serta minyak sawit goreng.
Para sopir berharap pemerintah pusat dan Kementerian Ketenagakerjaan turun tangan menangani masalah ini. Mereka meminta keadilan dan perlindungan hukum atas hak-hak mereka yang diduga diabaikan oleh pihak perusahaan.
“Jangan hanya perusahaan yang untung, kami juga manusia yang punya keluarga dan hak yang harus dipenuhi,” ungkap salah satu sopir. (Tim)
Penulis : Fahmy Nurdin
Editor : Fahmy Nurdin