Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, PT Pusaka (Putra Perkasa) Tak Berikan Gaji dan BPJS kepada Para Sopir Tangki

- Jurnalis

Minggu, 18 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sopir Tangki PT Pusaka (Putra Perkasa) - (Dok-Istimewa).

Foto: Sopir Tangki PT Pusaka (Putra Perkasa) - (Dok-Istimewa).

JAKARTA – Dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak tenaga kerja kembali mencuat. Kali ini datang dari PT Pusaka (Putra Perkasa), perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan minyak mentah kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng sawit. Sejumlah sopir tangki yang bekerja di perusahaan tersebut mengaku tidak menerima gaji bulanan serta tidak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti BPJS.

Pengakuan ini disampaikan oleh beberapa sopir kepada awak media, pada Minggu (18/525). Mereka menyebut telah bekerja selama bertahun-tahun—beberapa hingga delapan tahun—namun hanya mengandalkan uang jalan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Permasalahan mencuat saat proses pengangkutan minyak sawit goreng dari PT MGG (Multi Guna Gas) di kawasan Pulogadung menuju PT Prakarsa Alam Segar di Pondok Ungu, Bekasi. Setelah dilakukan penimbangan ulang di lokasi tujuan, terjadi selisih berat muatan (susut). Pihak PT Prakarsa Alam Segar tidak mempersoalkan hal tersebut secara serius, hanya memberikan sanksi administratif kepada para sopir. Namun, pihak pengurus armada PT Pusaka justru menuntut para sopir untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ancaman pelaporan ke pihak berwajib jika tidak dipenuhi.

“Kami tidak tahu kenapa harus membayar sebesar itu. Kami merasa diperas,” ungkap salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya. Ia juga mengaku bahwa saat pertemuan tersebut, hadir dua orang yang diduga merupakan oknum dari instansi militer dan kepolisian.

Lebih lanjut, para sopir mengaku banyak beban kerja dan biaya operasional ditanggung sendiri. “Kalau ban rusak, kami yang harus bayar ke kepala montir. Kalau tidak, ban kami akan di-‘indent’ dan tidak diganti,” keluh salah satu sopir. Bahkan untuk biaya parkir dan kerusakan armada juga dibebankan kepada mereka.

Para sopir menduga PT Pusaka telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan pengesahan dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan upah layak dan jaminan ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan informasi, PT Pusaka (Putra Perkasa) beralamat di Jl. Ahmad Yani No.29, Megersari, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, dan aktif dalam pengangkutan CPO serta minyak sawit goreng.

Para sopir berharap pemerintah pusat dan Kementerian Ketenagakerjaan turun tangan menangani masalah ini. Mereka meminta keadilan dan perlindungan hukum atas hak-hak mereka yang diduga diabaikan oleh pihak perusahaan.

“Jangan hanya perusahaan yang untung, kami juga manusia yang punya keluarga dan hak yang harus dipenuhi,” ungkap salah satu sopir. (Tim)

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kasudin Kominfotik Jakpus Rachmat Sambangi Markas Pokja PWI, Ajak Media Perkuat Sinergi Informasi Publik
Misteri Puluhan Ton Bawang Merah Tak Bertuan Gegerkan Warga Batam
ABUJAPI Gelar Bimtek Nasional untuk Wujudkan Tertib Administrasi dan Transformasi Digital Jasa Pengamanan
PWI dan AJI Satu Suara di MK: Perlindungan Wartawan Harus Diperkuat, Bukan Dipersempit
Rapat Verifikasi Piutang PT Putera Master Sarana Penyebrangan Mulia, Karyawan Dapat Kepastian Hak dan Aset Dikawal Ketat
Pengukuhan Kepala Satuan Intelijen dan Dewan Pembina LP-KPK Nasional Perkuat Arah Strategis Pengawasan Kebijakan Publik
SOKSI Protes Keras, Wakil Ketua Umum Riko Heryanto Tuding Menkum Biarkan Pencurian Legalitas
Pengusaha Malang Johan Sugiharto Klarifikasi Isu “Bandit Cukai” yang Beredar di Media Sosial
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 14:40 WIB

Kasudin Kominfotik Jakpus Rachmat Sambangi Markas Pokja PWI, Ajak Media Perkuat Sinergi Informasi Publik

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:30 WIB

Misteri Puluhan Ton Bawang Merah Tak Bertuan Gegerkan Warga Batam

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:23 WIB

ABUJAPI Gelar Bimtek Nasional untuk Wujudkan Tertib Administrasi dan Transformasi Digital Jasa Pengamanan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:18 WIB

PWI dan AJI Satu Suara di MK: Perlindungan Wartawan Harus Diperkuat, Bukan Dipersempit

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:46 WIB

Rapat Verifikasi Piutang PT Putera Master Sarana Penyebrangan Mulia, Karyawan Dapat Kepastian Hak dan Aset Dikawal Ketat

Berita Terbaru