Polisi Tangkap Dua Pria Penipu Bermodus Debt Collector di Jatinegara

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Dua Pria Penipu Bermodus Debt Collector di Jatinegara. Foto: (Dok/PMJ/Kolase).

Polisi Tangkap Dua Pria Penipu Bermodus Debt Collector di Jatinegara. Foto: (Dok/PMJ/Kolase).

JAKARTA – Dua pria berinisial S dan R diringkus Tim Resmob Subdit 3 Tahbang Polda Metro Jaya usai melakukan aksi penipuan bermodus debt collector di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar untuk memberantas aksi premanisme dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Peristiwa penipuan terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban tengah melintas di Jalan Laksamana Malahayati, Cipinang Besar Selatan, ketika dihentikan oleh dua orang tidak dikenal yang mengaku sebagai petugas leasing. Mereka menuduh korban menunggak cicilan kendaraan bermotor.

“Korban kemudian diajak ke kantor leasing yang ternyata fiktif. Di tengah perjalanan, pelaku menjatuhkan STNK palsu. Saat korban berusaha mengambilnya, pelaku langsung membawa kabur motor korban beserta kunci, STNK asli, dan telepon genggam,” ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Minggu (11/05/2025).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp51,5 juta. Berbekal laporan yang masuk ke Polsek Jatinegara, Tim Resmob yang dipimpin Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil observasi CCTV dan informasi masyarakat, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan kedua pelaku di dua lokasi berbeda. S ditangkap pada Jumat (9/5/2025) pukul 04.10 WIB di sebuah kontrakan di kawasan Halim Perdana Kusuma. Sedangkan R diamankan satu jam kemudian di sebuah perusahaan di Jatinegara Kaum.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit iPhone 15, satu lembar STNK, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku dari leasing. Jangan pernah menyerahkan kendaraan tanpa surat resmi atau pemberitahuan tertulis dari pihak leasing yang sah,” tegas Kombes Ade Ary.

Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke polisi apabila menemukan hal-hal mencurigakan atau merasa diintimidasi oleh pihak yang mengaku sebagai penagih utang.

“Kami terus melakukan penindakan melalui Operasi Berantas Jaya 2025 agar masyarakat merasa aman dan terlindungi dari aksi-aksi premanisme berkedok legal,” tutupnya.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Nusakambangan Bertransformasi, Lahan Penjara Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Re -LUN Seret Nama Darmawan Prasodjo, Meteran Pintar Rp5 Triliun Jadi Sorotan, Re-LUN Minta Kejagung Telusuri Dugaan Suap di PLN
KemenHAM Jabar Kawal Pemenuhan Hak Korban Dugaan Penyekapan Selama Dua Tahun
Pelaku Penganiayaan Balita di Bekasi hingga Kini Belum Ditangkap, Sang Ibu Minta KDM Bertindak
Imigrasi Operasikan 306 Autogate, Cegah Pungli dan Percepat Pemeriksaan Penumpang
Tiga WN China Dideportasi Imigrasi Surabaya karena Manipulasi Data Visa
Kasus Perampokan Menteng Ternyata Rekayasa, Polisi Ungkap Dugaan Percobaan Pembunuhan oleh Rekan Korban
Enam WNA Pembuat Onar hingga Overstay Dideportasi dari Bali, Terancam Blacklist Seumur Hidup
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:03 WIB

Nusakambangan Bertransformasi, Lahan Penjara Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:54 WIB

Re -LUN Seret Nama Darmawan Prasodjo, Meteran Pintar Rp5 Triliun Jadi Sorotan, Re-LUN Minta Kejagung Telusuri Dugaan Suap di PLN

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:27 WIB

KemenHAM Jabar Kawal Pemenuhan Hak Korban Dugaan Penyekapan Selama Dua Tahun

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:21 WIB

Pelaku Penganiayaan Balita di Bekasi hingga Kini Belum Ditangkap, Sang Ibu Minta KDM Bertindak

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:52 WIB

Imigrasi Operasikan 306 Autogate, Cegah Pungli dan Percepat Pemeriksaan Penumpang

Berita Terbaru

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus mengawal pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di pondok pesantren sebagai upaya memperluas akses layanan kesehatan bagi santri sekaligus mendukung percepatan Program Prioritas Kerja Nasional (PKPN) bidang kesehatan.

Bisnis Ekonomi

Kemenko PMK Kawal Cek Kesehatan Gratis untuk 10 Ribu Santri di Lampung

Senin, 22 Jun 2026 - 13:34 WIB