Polisi Tangkap Dua Pria Penipu Bermodus Debt Collector di Jatinegara

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Dua Pria Penipu Bermodus Debt Collector di Jatinegara. Foto: (Dok/PMJ/Kolase).

Polisi Tangkap Dua Pria Penipu Bermodus Debt Collector di Jatinegara. Foto: (Dok/PMJ/Kolase).

JAKARTA – Dua pria berinisial S dan R diringkus Tim Resmob Subdit 3 Tahbang Polda Metro Jaya usai melakukan aksi penipuan bermodus debt collector di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar untuk memberantas aksi premanisme dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Peristiwa penipuan terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban tengah melintas di Jalan Laksamana Malahayati, Cipinang Besar Selatan, ketika dihentikan oleh dua orang tidak dikenal yang mengaku sebagai petugas leasing. Mereka menuduh korban menunggak cicilan kendaraan bermotor.

“Korban kemudian diajak ke kantor leasing yang ternyata fiktif. Di tengah perjalanan, pelaku menjatuhkan STNK palsu. Saat korban berusaha mengambilnya, pelaku langsung membawa kabur motor korban beserta kunci, STNK asli, dan telepon genggam,” ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Minggu (11/05/2025).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp51,5 juta. Berbekal laporan yang masuk ke Polsek Jatinegara, Tim Resmob yang dipimpin Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil observasi CCTV dan informasi masyarakat, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan kedua pelaku di dua lokasi berbeda. S ditangkap pada Jumat (9/5/2025) pukul 04.10 WIB di sebuah kontrakan di kawasan Halim Perdana Kusuma. Sedangkan R diamankan satu jam kemudian di sebuah perusahaan di Jatinegara Kaum.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit iPhone 15, satu lembar STNK, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku dari leasing. Jangan pernah menyerahkan kendaraan tanpa surat resmi atau pemberitahuan tertulis dari pihak leasing yang sah,” tegas Kombes Ade Ary.

Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke polisi apabila menemukan hal-hal mencurigakan atau merasa diintimidasi oleh pihak yang mengaku sebagai penagih utang.

“Kami terus melakukan penindakan melalui Operasi Berantas Jaya 2025 agar masyarakat merasa aman dan terlindungi dari aksi-aksi premanisme berkedok legal,” tutupnya.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan Lelang, Pengusaha Minta Proyek Dibatalkan
Polisi Ungkap Kasus Penyiraman Cairan Kimia di Bekasi, Satu Pelaku Ditangkap
Dari Penyekapan ke Sindikat: Hotel Ancol Diduga Markas Peracikan Vape Narkotika Etomidate
Ditahan 28 Hari, Diperas Rp300 Juta: Pengakuan Erika Bongkar Dugaan Kriminalisasi di Polres Belawan
Dr. Wilpan Pribadi Menangkan Gugatan Istri Sah dari Putra Pendiri Astra William Soeryadjaya
Hari KI Sedunia 2026, Menkum: Industri Olahraga Jadi Motor Ekonomi Berbasis Kekayaan Intelektual
Roy Suryo–Rismon Bersitegang, Polemik Ijazah Jokowi Memanas Jelang RJ
Kasus Dugaan Penipuan Jam Tangan Fiktif, Korban Bertambah, Kerugian Tembus Puluhan Miliar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:22 WIB

Dugaan Penyimpangan Lelang, Pengusaha Minta Proyek Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 - 14:55 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penyiraman Cairan Kimia di Bekasi, Satu Pelaku Ditangkap

Senin, 27 April 2026 - 19:55 WIB

Dari Penyekapan ke Sindikat: Hotel Ancol Diduga Markas Peracikan Vape Narkotika Etomidate

Senin, 27 April 2026 - 16:59 WIB

Ditahan 28 Hari, Diperas Rp300 Juta: Pengakuan Erika Bongkar Dugaan Kriminalisasi di Polres Belawan

Senin, 27 April 2026 - 15:13 WIB

Dr. Wilpan Pribadi Menangkan Gugatan Istri Sah dari Putra Pendiri Astra William Soeryadjaya

Berita Terbaru

Foto: Apresiasi IKBN untuk Program Bacadnas Kemhan

TNI & POLRI

Ranex: Program Bacadnas Jadi Energi Baru Ormas Bela Negara

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:10 WIB