Sidang Gugatan Pemilihan Dewan Kota Memasuki Babak Ketujuh, Dua Saksi Fakta Ungkap Dugaan Pelanggaran

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Proses hukum terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan Dewan Kota di wilayah DKI Jakarta terus bergulir.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Proses hukum terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan Dewan Kota di wilayah DKI Jakarta terus bergulir.

 

JAKARTA – Proses hukum terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan Dewan Kota di wilayah DKI Jakarta terus bergulir.Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang ketujuh pada Rabu (21/5/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan pihak penggugat.

 

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat menghadirkan tiga orang saksi fakta. Namun, hanya dua saksi yang disetujui oleh majelis hakim untuk memberikan keterangan di ruang sidang.

 

Saksi pertama, Iswadi, yang pernah menjabat sebagai Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Jakarta Barat periode 2020–2022, mengaku sempat masuk sebagai nominasi calon Dewan Kota mewakili Kecamatan Palmerah. Ia menyatakan bahwa dirinya pernah diinformasikan oleh salah satu anggota panitia seleksi (pansel) bahwa ia berada di peringkat pertama hasil seleksi.

 

“Saya diberi tahu lewat pesan singkat bahwa saya menempati peringkat pertama dalam penilaian seleksi Dewan Kota. Saya memiliki bukti chat dan foto hasil penilaian yang ditandatangani oleh tujuh anggota pansel. Bahkan saya sempat mengonfirmasi langsung kepada Ketua Pansel, dan ia membenarkan hal tersebut. Bukti chat juga saya simpan, saya mempersilahkan kepada para penguggat untuk menjadikan barang bukti, walikota jakarta barat harus bertanggung jawab atas kekisruhan ini” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Percayalah kebenaran akan menemukan jalannya, segala sesuatu yang dikerjakan dengan cara dengan tidak baik akan menghasilkan hasil yang rusak, gubernur dki jakarta jadi terkait akibat tidak cerdasnya kerja walikota jakarta barat, iswadi menutup membicaraan

 

Saksi kedua, Ali, yang merupakan nominator calon Dewan Kota Jakarta Timur, menyampaikan adanya dugaan pelanggaran administrasi. Ia mengungkapkan bahwa salah satu calon peserta diduga tidak memenuhi syarat domisili.

 

Sementara itu, saksi ketiga yang tidak diizinkan memberikan kesaksian, Reyhan dari Jakarta Selatan, melalui pernyataan terpisah mengklaim adanya pelanggaran dalam proses pendaftaran. Menurutnya, terdapat berkas calon yang tetap diterima meski melewati batas waktu pendaftaran.

 

Kuasa hukum penggugat, Laduni, menyatakan bahwa keterangan para saksi menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius dalam proses seleksi calon anggota Dewan Kota.

 

“Fakta-fakta yang disampaikan di persidangan tadi menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses seleksi. Kami memiliki bukti kuat yang akan kami hadirkan pada persidangan berikutnya. Harus ada pembenahan agar tokoh masyarakat tidak dipermainkan dalam proses ini,” tegas Laduni kepada wartawan usai sidang.

 

Ia juga menegaskan bahwa para Wali Kota di seluruh wilayah DKI Jakarta harus ikut bertanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi dalam pemilihan Dewan Kota.

 

Di sisi lain, kuasa hukum dari pihak tergugat, yakni pemerintah daerah, menyatakan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

“Proses seleksi telah dilakukan berdasarkan aturan. Kami siap membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan ini,” katanya singkat.

 

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian lanjutan dari kedua belah pihak. (DCh)

Editor : Helmi AR

Berita Terkait

Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali
Imigrasi Amankan WN Rusia yang Rekam Demo KNPB di Wamena
Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jayapura, Diduga Berburu Satwa Dilindungi untuk Konten Live
Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut
Kuasa Hukum Dhody Thahir Pertanyakan Objek Pemalsuan Surat, Soroti Dugaan Muatan Politis
Mantan Karyawan Diduga Curi Dua Motor di Tambora, Polisi Tangkap Dua Pelaku hingga ke Jakarta Utara
Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Imigrasi Amankan WN Rusia yang Rekam Demo KNPB di Wamena

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jayapura, Diduga Berburu Satwa Dilindungi untuk Konten Live

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut

Berita Terbaru

Petugas Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, mengamankan seorang warga negara (WN) Australia berinisial BA yang diduga berkaitan dengan video aksi asusila yang viral di media sosial. BA diamankan saat hendak meninggalkan Indonesia pada Kamis (27/8) sekitar pukul 12.00 WITA.

Hukum & Kriminal

Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:19 WIB