Sidang Gugatan PT. Kuy Digital Indonesia VS PP Perbasi Resmi Dimulai di Pengadilan: Tuntut Ganti Rugi atas Pencabutan Rekomendasi Turnamen 

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tim Kuasa Hukum PT KUY dari HRW Law Firm. (Dok/Fhm/Okj).

Foto: Tim Kuasa Hukum PT KUY dari HRW Law Firm. (Dok/Fhm/Okj).

JAKARTA – Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh PT. Kuy Digital Indonesia, yang diwakili oleh Direktur Utama Suri Agung Prabowo, resmi dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/5).

Gugatan ini diajukan terhadap PP PERBASI (Pengurus Pusat Persatuan Basket Seluruh Indonesia), dengan Budisatrio Djiwandono selaku Ketua Umum sebagai Tergugat I, Nirmala Dewi selaku Sekjen sebagai Tergugat II, dan Alvin Pratama selaku Ketua Yayasan Pendidikan Gunadarma sebagai Turut Tergugat.

Gugatan ini berawal dari penghentian secara tiba-tiba acara Gunadarma Java International Basketball Tournament 2024, yang diselenggarakan oleh PT. Kuy Digital Indonesia.

Pihak penggugat menilai penghentian tersebut sebagai tindakan perbuatan melawan hukum, karena dilakukan secara sepihak oleh PP PERBASI hanya karena penggunaan wasit non-rekomendasi pada pertandingan hari pertama.

Dalam konferensi pers usai sidang, kuasa hukum PT. Kuy, Ayub Markus SH, Hari Purwanto SH, dan Leonardo Julius SH, menjelaskan bahwa turnamen internasional ini sudah mengantongi seluruh rekomendasi dari Perbasi Kota Depok, Perbasi Jawa Barat, hingga Kemenparekraf.

Meski telah mengajukan permohonan bantuan wasit jauh-jauh hari, hingga jelang pertandingan, wasit dari PP PERBASI belum tiba.

“Dalam kondisi genting dan atas pertimbangan profesionalisme serta keberlangsungan turnamen internasional ini, panitia akhirnya menunjuk wasit dari luar untuk memimpin pertandingan pertama. Namun justru langkah tersebut berujung pada pencabutan rekomendasi oleh PERBASI,” jelas Ayub.

Padahal, lanjutnya, dalam regulasi FIBA maupun dokumen rekomendasi tidak terdapat pasal tegas yang menyatakan bahwa penggunaan wasit non-rekomendasi langsung menyebabkan pencabutan izin atau penghentian pertandingan.

“Akibat dari pencabutan ini, penyelenggara mengalami kerugian materiil lebih dari Rp 400 juta serta dampak psikologis bagi peserta internasional yang telah hadir,” kata Ayub.

“Tujuan gugatan ini bukan semata mencari ganti rugi, tapi juga demi penegakan kepastian hukum serta perbaikan tata kelola organisasi PERBASI ke depan,” tegas Ayub.

Dalam sidang hari ini, agenda pembacaan gugatan telah dilaksanakan. Hakim juga menegaskan bahwa mediasi antar pihak masih terbuka sembari proses hukum berjalan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat. Sementara itu, pihak penggugat menyatakan tetap terbuka untuk penyelesaian damai di luar pengadilan apabila ada itikad baik dari PERBASI.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Nusakambangan Bertransformasi, Lahan Penjara Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Re -LUN Seret Nama Darmawan Prasodjo, Meteran Pintar Rp5 Triliun Jadi Sorotan, Re-LUN Minta Kejagung Telusuri Dugaan Suap di PLN
KemenHAM Jabar Kawal Pemenuhan Hak Korban Dugaan Penyekapan Selama Dua Tahun
Pelaku Penganiayaan Balita di Bekasi hingga Kini Belum Ditangkap, Sang Ibu Minta KDM Bertindak
Imigrasi Operasikan 306 Autogate, Cegah Pungli dan Percepat Pemeriksaan Penumpang
Tiga WN China Dideportasi Imigrasi Surabaya karena Manipulasi Data Visa
Kasus Perampokan Menteng Ternyata Rekayasa, Polisi Ungkap Dugaan Percobaan Pembunuhan oleh Rekan Korban
Enam WNA Pembuat Onar hingga Overstay Dideportasi dari Bali, Terancam Blacklist Seumur Hidup
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:03 WIB

Nusakambangan Bertransformasi, Lahan Penjara Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:54 WIB

Re -LUN Seret Nama Darmawan Prasodjo, Meteran Pintar Rp5 Triliun Jadi Sorotan, Re-LUN Minta Kejagung Telusuri Dugaan Suap di PLN

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:27 WIB

KemenHAM Jabar Kawal Pemenuhan Hak Korban Dugaan Penyekapan Selama Dua Tahun

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:21 WIB

Pelaku Penganiayaan Balita di Bekasi hingga Kini Belum Ditangkap, Sang Ibu Minta KDM Bertindak

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:52 WIB

Imigrasi Operasikan 306 Autogate, Cegah Pungli dan Percepat Pemeriksaan Penumpang

Berita Terbaru

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus mengawal pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di pondok pesantren sebagai upaya memperluas akses layanan kesehatan bagi santri sekaligus mendukung percepatan Program Prioritas Kerja Nasional (PKPN) bidang kesehatan.

Bisnis Ekonomi

Kemenko PMK Kawal Cek Kesehatan Gratis untuk 10 Ribu Santri di Lampung

Senin, 22 Jun 2026 - 13:34 WIB