Sidang Gugatan PT. Kuy Digital Indonesia VS PP Perbasi Resmi Dimulai di Pengadilan: Tuntut Ganti Rugi atas Pencabutan Rekomendasi Turnamen 

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tim Kuasa Hukum PT KUY dari HRW Law Firm. (Dok/Fhm/Okj).

Foto: Tim Kuasa Hukum PT KUY dari HRW Law Firm. (Dok/Fhm/Okj).

JAKARTA – Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh PT. Kuy Digital Indonesia, yang diwakili oleh Direktur Utama Suri Agung Prabowo, resmi dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/5).

Gugatan ini diajukan terhadap PP PERBASI (Pengurus Pusat Persatuan Basket Seluruh Indonesia), dengan Budisatrio Djiwandono selaku Ketua Umum sebagai Tergugat I, Nirmala Dewi selaku Sekjen sebagai Tergugat II, dan Alvin Pratama selaku Ketua Yayasan Pendidikan Gunadarma sebagai Turut Tergugat.

Gugatan ini berawal dari penghentian secara tiba-tiba acara Gunadarma Java International Basketball Tournament 2024, yang diselenggarakan oleh PT. Kuy Digital Indonesia.

Pihak penggugat menilai penghentian tersebut sebagai tindakan perbuatan melawan hukum, karena dilakukan secara sepihak oleh PP PERBASI hanya karena penggunaan wasit non-rekomendasi pada pertandingan hari pertama.

Dalam konferensi pers usai sidang, kuasa hukum PT. Kuy, Ayub Markus SH, Hari Purwanto SH, dan Leonardo Julius SH, menjelaskan bahwa turnamen internasional ini sudah mengantongi seluruh rekomendasi dari Perbasi Kota Depok, Perbasi Jawa Barat, hingga Kemenparekraf.

Meski telah mengajukan permohonan bantuan wasit jauh-jauh hari, hingga jelang pertandingan, wasit dari PP PERBASI belum tiba.

“Dalam kondisi genting dan atas pertimbangan profesionalisme serta keberlangsungan turnamen internasional ini, panitia akhirnya menunjuk wasit dari luar untuk memimpin pertandingan pertama. Namun justru langkah tersebut berujung pada pencabutan rekomendasi oleh PERBASI,” jelas Ayub.

Padahal, lanjutnya, dalam regulasi FIBA maupun dokumen rekomendasi tidak terdapat pasal tegas yang menyatakan bahwa penggunaan wasit non-rekomendasi langsung menyebabkan pencabutan izin atau penghentian pertandingan.

“Akibat dari pencabutan ini, penyelenggara mengalami kerugian materiil lebih dari Rp 400 juta serta dampak psikologis bagi peserta internasional yang telah hadir,” kata Ayub.

“Tujuan gugatan ini bukan semata mencari ganti rugi, tapi juga demi penegakan kepastian hukum serta perbaikan tata kelola organisasi PERBASI ke depan,” tegas Ayub.

Dalam sidang hari ini, agenda pembacaan gugatan telah dilaksanakan. Hakim juga menegaskan bahwa mediasi antar pihak masih terbuka sembari proses hukum berjalan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat. Sementara itu, pihak penggugat menyatakan tetap terbuka untuk penyelesaian damai di luar pengadilan apabila ada itikad baik dari PERBASI.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi Lewat Teknologi Digital
Imigrasi Raup PNBP Rp8,68 Triliun, ImigrasiLampaui Target 2026 pada Pertengahan Oktober
Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!
Bea Cukai Merak Amankan 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima, Prosedur Penindakan Dipertanyakan
Pengelola Sulit Dihubungi, Sejumlah Pengusaha Ayam di Bekasi Khawatir Modal Tak Kembali
Urugan Liar Tutup Resapan Air, Warga Perbatasan Jakarta–Banten Terancam Banjir
Imigrasi Serahkan WN China Terduga Pemburu Penyu Ilegal ke Polda Papua Barat Daya
Bongkar Aktor di Balik PETI Hulu Bintauna, Raldy Doy Minta Instruksi Kapolda Dikawal
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi Lewat Teknologi Digital

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Imigrasi Raup PNBP Rp8,68 Triliun, ImigrasiLampaui Target 2026 pada Pertengahan Oktober

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:19 WIB

Bea Cukai Merak Amankan 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima, Prosedur Penindakan Dipertanyakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pengelola Sulit Dihubungi, Sejumlah Pengusaha Ayam di Bekasi Khawatir Modal Tak Kembali

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Peristiwa

216 Pedagang Setu Babakan Direlokasi Pemkot Jaksel

Kamis, 15 Okt 2026 - 22:43 WIB

Foto: Menko PMK Sugiono menyampaikan keterangan saat meninjau pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah di SMP Negeri 202, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Menko PMK Tinjau CKG di SMPN 202 Jakarta Timur, 787 Siswa Jalani Pemeriksaan

Kamis, 15 Okt 2026 - 20:29 WIB