SP2Lid Polrestro Jakbar Terbit Mendadak, Klarifikasi PPAT Belum Dilakukan?

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Kecam SP2Lid Kasus Pencemaran Nama Baik H Japar Ali Yugo

Kuasa Hukum Kecam SP2Lid Kasus Pencemaran Nama Baik H Japar Ali Yugo

JAKARTA – Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP2Lid) yang diterbitkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat atas LP No. LP/B/681/V/2025/SPKT/ Polres Metro Jakarta Barat tanggal 20 Mei 2025, menuai kecaman.

Berdasarkan SP2Lid No. S.Tap/39/VII/RES.1.18./2025 tanggal 25 Juli 2025 ditandatangani Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyebutkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 19 Mei 2025 di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kuasa pelapor H Japar Ali Yugo menjelaskan bahwa pada tanggal 19 Mei 2025 yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah kuasa hukum terlapor mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Akibat ada gugatan terhadap klien kami dan dicabutnya gugatan tersebut oleh Terlapor, padahal klien kami telah menghadiri sidang berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sehingga atas panggilan itu klien kami merasa nama baiknya tercemar dan merasa di fitnah oleh terlapor, apalagi klien kami sejak awal tidak pernah mengklaim bahwa tanah yang ditempati itu miliknya” ujar kuasa hukum H Japar Ali Yugo.

Selain itu, Kuasa Hukum Pelapor mencurigai kinerja penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang diduga tidak melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap pihak PPAT Leo Hutabarat SH, untuk menanyakan keabsahan bukti kepemilikan atas nama Oey Giok Lan (Lenna) atas obyek tanah yang dimanfaatkan oleh H Japar Ali Yugo yang sesuai dengan SP2HP Ke-IV.

“di SP2HP keempat tanggal 15 Juli 2025, penyidik merencanakan akan menanyakan ke absahan kepada pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atas nama Leo Hutabarat SH. Tetapi, di SP2HP kelima tanggal 25 Juli 2025, tidak ada disebutkan penyidik telah memeriksa PPAT tersebut. Namun justru pada tanggal 25 Juli 2025 diterbitkan SP2Lid atas laporan klien kami, sehingga klien kami merasa keberatan atas terbitnya SP2Lid tersebut, karena klien kami berharap laporan ini bukan hanya terkait dengan pencemaran nama baik dan fitnah, melainkan dapat mengungkap dugaan mafia tanah yang terjadi di wilayah Jakarta Barat” ujar kuasa hukum.

Kuasa Hukum H Japar Ali Yugo kembali menegaskan bahwa peristiwa hukum ini akan ditindaklanjuti dan diteruskan dalam upaya mencari keadilan dengan mempertimbangkan membawa permasalahan ini ke Mabes Polri dan Kompolnas. (*)

Editor : Helmi AR

Berita Terkait

Imigrasi Operasikan 306 Autogate, Cegah Pungli dan Percepat Pemeriksaan Penumpang
Tiga WN China Dideportasi Imigrasi Surabaya karena Manipulasi Data Visa
Kasus Perampokan Menteng Ternyata Rekayasa, Polisi Ungkap Dugaan Percobaan Pembunuhan oleh Rekan Korban
Enam WNA Pembuat Onar hingga Overstay Dideportasi dari Bali, Terancam Blacklist Seumur Hidup
DPR Setujui Anggaran KemenHAM Rp953,1 Miliar, Pigai: Perkuat Perlindungan dan Pemajuan HAM
Re-LUN Ungkap Dugaan Korupsi US$50 Juta di Proyek AMI PLN, Nama Darmawan Prasodjo Ikut Terseret
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku Umrah, Tegaskan Tak Terlibat Investasi dalam Kasus Hanania Travel
Kemenkum-LAN Luncurkan FKK 2026, Perkuat Kebijakan Publik Berbasis Bukti Menuju Indonesia Emas 2045
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:52 WIB

Imigrasi Operasikan 306 Autogate, Cegah Pungli dan Percepat Pemeriksaan Penumpang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:41 WIB

Tiga WN China Dideportasi Imigrasi Surabaya karena Manipulasi Data Visa

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:44 WIB

Enam WNA Pembuat Onar hingga Overstay Dideportasi dari Bali, Terancam Blacklist Seumur Hidup

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:27 WIB

DPR Setujui Anggaran KemenHAM Rp953,1 Miliar, Pigai: Perkuat Perlindungan dan Pemajuan HAM

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:23 WIB

Re-LUN Ungkap Dugaan Korupsi US$50 Juta di Proyek AMI PLN, Nama Darmawan Prasodjo Ikut Terseret

Berita Terbaru

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara (WN) China berinisial YJ, CN, dan LJ setelah terbukti memanipulasi data untuk memperoleh visa kunjungan bisnis dan pra investasi di Indonesia.

Hukum & Kriminal

Tiga WN China Dideportasi Imigrasi Surabaya karena Manipulasi Data Visa

Sabtu, 20 Jun 2026 - 07:41 WIB