JAKARTA — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat kembali memperkuat komitmen dalam mendukung reintegrasi sosial klien pemasyarakatan melalui kegiatan Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Bapas Peduli. Program ini digelar di Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Budi Mulia II, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (05/12/2025).
Aksi sosial tersebut menjadi momentum penting bagi Bapas Jakarta Barat dalam menyongsong implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait pidana kerja sosial yang mulai diberlakukan pada 2026. Skema ini digadang sebagai bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan menekankan pendekatan keadilan restoratif.
Sebanyak 11 klien pemasyarakatan yang tengah menjalani program integrasi diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Mereka membersihkan area panti dan menyerahkan bantuan sosial bagi para lansia penghuni PSTW. Para klien ini merupakan mantan warga binaan pemasyarakatan yang saat ini berada dalam pembinaan dan pengawasan Bapas Jakarta Barat.
Kepala PSTW Budi Mulia II, Edy Suryana, menilai kegiatan ini bukan sekadar aksi sosial, namun juga sarana pembelajaran bagi para klien.
“Ini edukasi yang sangat baik. Kami berharap para klien mendapatkan makna, menyadari proses hidup yang dilalui, dan terus memperbaiki diri meski pernah berada dalam pembinaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapas Jakarta Barat, Sri Susilarti, menyebut aksi ini sebagai bagian langsung dari pelaksanaan pidana pengawasan dan kerja sosial yang menjadi ruh dari KUHP baru.
“Para klien yang terlibat saat ini menjalani program integrasi. Aksi sosial ini merupakan wujud nyata dari penerapan pidana kerja sosial yang akan diimplementasikan penuh pada 2026,” jelasnya.
Sri menegaskan bahwa pihaknya terus memperluas kerja sama dengan berbagai lembaga sosial sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Masyarakat adalah kunci. Tantangan kita pada 2026 adalah memastikan pelanggar hukum dapat kembali diterima dan berkontribusi. Kami berterima kasih kepada pihak panti yang telah membuka ruang bagi para klien,” tambahnya.
Aksi sosial ini juga menjadi bagian dari persiapan penerapan Pasal 65 KUHP yang membuka opsi pidana alternatif bagi pelanggar hukum dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Dengan aturan baru tersebut, karakteristik klien pemasyarakatan ke depan akan semakin beragam, termasuk klien pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
Sepanjang 2025, Bapas Jakarta Barat telah melaksanakan enam kali kegiatan aksi sosial dan praktik kerja sosial sebagai bentuk kesiapan menghadapi perubahan sistem pemidanaan nasional.
Salah satu klien, Andriyadi, mengaku mendapatkan pengalaman positif dari keterlibatannya.
“Saya merasa lebih baik dan termotivasi. Kegiatan begini membuat saya yakin bisa terus memperbaiki diri selama menjalani pembimbingan,” ungkapnya.




































