JAKARTA – Tim kuasa hukum pengusaha Budiman Tiang mengapresiasi kinerja penyidik Polri yang dinilai sigap dan responsif dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hukum terkait sengketa lahan milik kliennya.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Ade Ratnasari, SH, selaku kuasa hukum Budiman Tiang, usai melakukan pengecekan perkembangan laporan yang telah diajukan ke kepolisian sejak 1 Desember lalu. Ade menyebut proses penyelidikan telah berjalan dan saat ini tinggal melengkapi sejumlah administrasi pendukung.
“Prosesnya sudah berjalan, penyidik sudah mulai melakukan penyelidikan. Memang masih ada beberapa berkas yang perlu kami lengkapi, sekitar 23 berkas, serta alat bukti berupa perangkat elektronik yang masih dalam proses pengiriman dari Bali ke Jakarta,” kata Ade kepada wartawan, Senin (15/12).
Menurut Ade, belum lengkapnya alat bukti tersebut tidak dapat dimaknai sebagai terhentinya proses hukum. Ia menegaskan bahwa unsur-unsur dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan telah ditemukan dan tinggal menunggu kelengkapan administrasi untuk pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
“Ini bukan berarti prosesnya berhenti. Unsur pidananya sudah ada, sekarang tinggal melengkapi administrasi dan alat bukti untuk proses lanjutan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ade juga menyampaikan kepuasan atas kinerja penyidik serta mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polri, termasuk Kapolri, atas perhatian dan atensi terhadap laporan kliennya.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang sigap dan tanggap. Kami percaya proses ini akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Tim kuasa hukum juga menegaskan adanya dugaan tindakan memasuki dan menguasai lahan kliennya tanpa izin oleh sejumlah pihak. Lahan tersebut, kata Ade, memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah atas nama Budiman Tiang.
“Kami telah memberikan peringatan agar tidak ada pihak yang masuk atau menguasai pekarangan klien kami tanpa izin. Apabila hal itu masih terjadi, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk penerapan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin,” tegasnya.
Selain laporan pidana, pihak kuasa hukum juga menyatakan akan mengajukan laporan dan aduan ke sejumlah lembaga negara, seperti PPATK, OJK, serta instansi perpajakan, terkait dugaan transaksi keuangan mencurigakan dan kemungkinan penghindaran pajak dengan nilai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Kami menyerahkan sepenuhnya analisis potensi kerugian negara kepada lembaga yang berwenang. Kami berharap PPATK, OJK, dan otoritas pajak dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan,” ujar Ade.
Ade juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada sekitar 30 instansi pemerintahan, termasuk Presiden Republik Indonesia dan sejumlah kementerian terkait, guna memohon perlindungan hukum atas hak kliennya sebagai pemilik sah lahan.
“Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum ini agar berjalan secara transparan dan adil,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun status hukum pihak-pihak yang dilaporkan.




































