Terlapor Tak Pernah Diperiksa, PH Erdi Surbakti Datangi Polda Metro Jaya Soroti Kejanggalan Kasus Tanah Kunciran Jaya

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Erdi Surbakti, S.H., M.H., saat datangi Polda Metro Jaya, Selasa (2/12/2025). (Dok-Istimewa)

Foto: Erdi Surbakti, S.H., M.H., saat datangi Polda Metro Jaya, Selasa (2/12/2025). (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Penanganan laporan kasus sengketa tanah yang telah bergulir selama lima tahun di Polres Metro Tangerang Kota kembali dipertanyakan oleh pihak pelapor. Kuasa hukum ahli waris Bantong Binjari, Erdi Surbakti, S.H., M.H., mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk tidak pernah diperiksanya terlapor sejak laporan pertama kali dibuat pada 2019.

Erdi menyampaikan hal tersebut usai mengikuti gelar perkara bersama penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (2/12/2025).

Menurutnya, gelar perkara menjadi momentum untuk membuka kembali secara terang benderang berbagai ketidaksesuaian yang selama ini menghambat penyelesaian kasus.

Dalam pemaparannya, Erdi menilai lambannya proses penyidikan sangat tidak wajar. Selama lima tahun laporan bergulir, terlapor berinisial LH atau Luntungan Honoris disebut tidak pernah dipanggil apalagi diperiksa oleh penyidik.

Hal tersebut, katanya, bukan hanya menghambat penyelesaian laporan, tetapi juga memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu yang mempengaruhi jalannya penyidikan.

“Selama lima tahun laporan ini berjalan, terlapor tidak pernah datang dan tidak pernah diperiksa. Kami juga menemukan dokumen-dokumen yang digunakan pihak lain tidak sesuai dengan catatan kelurahan dan kecamatan. Karena itu kami menduga ada intervensi sehingga laporan ini tidak diproses dengan maksimal,” jelas Erdi.

“Kami minta penyidik segera memeriksa Luntungan Honoris sebagai terlapor. Sudah ada gelar perkara, sudah kami sampaikan bukti-bukti. Proses ini harus dituntaskan sesuai ketentuan Perkap Kapolri,” tutur Erdi.

“Penyidik sempat menghentikan laporan ini tanpa memeriksa terlapor. Dalam hukum acara, itu tidak bisa. Kecuali terlapor meninggal atau tidak waras, barulah perkara dapat dihentikan tanpa pemeriksaan,” ucapnya.

“Tanah darat sudah cair sekitar Rp7 miliar, tidak ada masalah. Yang belum cair itu tanah sawah Rp2,7 miliar, karena ada pihak yang memakai dokumen tidak sesuai untuk menghalangi pencairan. Akibatnya uang konsinyasi lima tahun tidak bisa kami terima,” terang Erdi.

Erdi juga menjelaskan bahwa objek tanah milik ahli waris Bantong Binjari di RT 02 RW 01, Kunciran Jaya, Kota Tangerang, berbeda dengan bidang tanah yang diklaim oleh pihak lain. Ia menegaskan bahwa surat kepemilikan asli atas nama Bantong Binjari tidak pernah dijual atau dialihkan kepada siapa pun.

Temuan dokumen yang berbeda dengan data administrasi kelurahan dan kecamatan memperkuat dugaan adanya upaya pihak tertentu untuk menghalangi pencairan dana konsinyasi proyek Tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran.

Menurut Erdi, salah satu kejanggalan yang paling mencolok adalah keputusan penyidik yang pernah menghentikan laporan polisi tanpa terlebih dahulu memeriksa terlapor. Tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum acara dan prosedur penyidikan.

Kondisi ini membuat laporan yang telah berjalan sejak 2019 tidak pernah menunjukkan perkembangan berarti dan justru merugikan ahli waris. Dana ganti rugi sebesar Rp2,7 miliar yang seharusnya bisa dicairkan melalui Pengadilan Negeri Tangerang tertahan selama bertahun-tahun.

“Kerugian materi dan waktu sudah sangat besar. Ini harus segera dituntaskan,” tegasnya.

Setelah gelar perkara khusus yang dilakukan bersama penyidik Polda Metro Jaya, pihak pelapor berharap proses penyidikan dapat segera dilanjutkan di tingkat Polres Metro Tangerang Kota. Mereka menuntut agar terlapor diperiksa dan seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan Kapolri.

Pelapor menegaskan bahwa mereka tidak mencari keuntungan tambahan, melainkan menuntut kepastian hukum atas hak tanah yang telah sah mereka miliki secara turun-temurun.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

RDP DPRD Kota Tangerang Soal Sengketa Lahan Pinang Berakhir Buntu, Kasus Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum
Sidang Tipikor Nadiem Makarim: Saksi PPK Singgung Hadis Saat Jelaskan Gratifikasi
Nyaris 2.000 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Menkum: Posbankum Berhasil Tuntaskan Sengketa Rumah Ibadah hingga Konflik Waris Puluhan Tahun
PH Erdi Surbakti Tuding Premanisme dan Pembiaran Aparat dalam Sengketa Lahan PT Alam Sutra di Tangerang
Deolipa Yumara Nilai Vonis 9 Bulan Kasus Kerusuhan Polres Jaktim Sudah Proporsional, Tegaskan Bukan Makar
LSM Bapan Kalbar Laporkan Dugaan Korupsi Konvensi Antam ke KPK, Negara Diduga “Kehilangan” Triliunan Rupiah Tanpa Pamit
Kasus Hogi Minaya Kejar Jambret di Sleman Jadi Sorotan, Ini Kata Praktisi Hukum Deolipa Yumara
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:04 WIB

RDP DPRD Kota Tangerang Soal Sengketa Lahan Pinang Berakhir Buntu, Kasus Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum

Senin, 2 Februari 2026 - 22:36 WIB

Sidang Tipikor Nadiem Makarim: Saksi PPK Singgung Hadis Saat Jelaskan Gratifikasi

Senin, 2 Februari 2026 - 13:46 WIB

Nyaris 2.000 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 23:29 WIB

Menkum: Posbankum Berhasil Tuntaskan Sengketa Rumah Ibadah hingga Konflik Waris Puluhan Tahun

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:09 WIB

PH Erdi Surbakti Tuding Premanisme dan Pembiaran Aparat dalam Sengketa Lahan PT Alam Sutra di Tangerang

Berita Terbaru

Foto: Ketua SIWO PWI Lampung Muslim Pranata menerima penetapan Lampung sebagai tuan rumah Porwanas 2027 dalam Rakernas SIWO se-Indonesia di Serang, Banten, Sabtu (7/2/2026).

Nasional

Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah Porwanas 2027

Sabtu, 7 Feb 2026 - 13:40 WIB