DJKI Tegaskan Pentingnya Pembaruan Data Hak Cipta demi Kepastian Hukum Pencipta

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Pencipta/Pemegang hak cipta. (Dok-Istimewa)

Foto: Ilustrasi Pencipta/Pemegang hak cipta. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa pencatatan hak cipta bukanlah proses statis yang berhenti setelah sertifikat diterbitkan. Pencipta maupun pemegang hak cipta diberikan ruang hukum untuk melakukan perubahan dan pembaruan data pencatatan apabila ditemukan kekeliruan atau terjadi perubahan kondisi hukum setelah pencatatan dilakukan.

Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga validitas data hak cipta sekaligus memastikan pelindungan hukum berjalan optimal. Pasalnya, data pencatatan yang tidak akurat berpotensi melemahkan posisi hukum pencipta, terutama saat terjadi sengketa atau pemanfaatan karya secara komersial oleh pihak lain.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa pencatatan hak cipta berfungsi sebagai alat bukti awal atas kepemilikan karya, meskipun secara prinsip hak cipta lahir otomatis sejak suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

“Dalam praktik penegakan hukum dan pemanfaatan ekonomi, pencatatan menjadi bukti administratif yang sangat menentukan. Karena itu, keakuratan data pencatatan tidak bisa dianggap sepele,” ujar Agung dalam keterangannya di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Menurut Agung, perubahan data pencatatan dapat diajukan apabila terdapat kesalahan penulisan nama pencipta, judul ciptaan, pemegang hak cipta, hingga informasi administratif lainnya. Negara, kata dia, berkepentingan memastikan bahwa setiap data yang tercatat benar-benar mencerminkan kondisi hukum yang sebenarnya.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi bagian dari upaya negara menghadirkan pelindungan hukum yang berkeadilan bagi pencipta. Data yang benar akan memudahkan pembuktian hak moral dan hak ekonomi,” tegasnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa kesalahan dalam pencatatan akan merugikan pencipta secara permanen. DJKI, lanjut Agung, telah menyiapkan mekanisme koreksi data agar pencipta tidak terjebak pada kesalahan administratif yang dapat berdampak hukum di kemudian hari.

“Pemohon tidak perlu cemas. Jika ditemukan kekeliruan setelah pencatatan, tersedia jalur resmi untuk memperbaikinya,” ujarnya.

Permohonan perubahan data pencatatan hak cipta dapat diajukan secara daring melalui akun pemohon di laman resmi hakcipta.dgip.go.id. Pemohon diwajibkan melampirkan dokumen pendukung yang menjelaskan bagian data yang akan diperbaiki, sehingga proses verifikasi dapat berlangsung secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Agung menambahkan, sistem daring ini dirancang agar mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kreator pemula yang baru pertama kali mencatatkan karyanya. DJKI berupaya menghilangkan hambatan birokrasi tanpa mengurangi kehati-hatian dalam pemeriksaan data.

Lebih jauh, pembaruan data pencatatan menjadi sangat penting dalam kasus peralihan hak cipta, perubahan identitas pemegang hak, maupun penyesuaian informasi administratif lainnya. Tanpa pembaruan, risiko konflik hukum dan klaim tumpang tindih dapat meningkat, yang pada akhirnya merugikan pencipta maupun pengguna karya yang beritikad baik.

Melalui kebijakan ini, DJKI mendorong masyarakat untuk bersikap proaktif, tidak hanya dalam mencatatkan hak cipta, tetapi juga dalam menjaga akurasi data seiring perkembangan hukum dan komersial karya.

“Pelindungan kekayaan intelektual adalah investasi jangka panjang. Bukan sekadar sertifikat, tetapi sistem yang menjaga nilai ekonomi, integritas, dan keberlanjutan karya cipta,” tutup Agung.

Dengan tersedianya mekanisme perubahan dan pembaruan data pencatatan hak cipta, DJKI berharap kesadaran publik terhadap pentingnya tata kelola kekayaan intelektual semakin meningkat, sejalan dengan pertumbuhan industri kreatif nasional yang kian dinamis.

Reporter: Matyadi

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

PHK 1.900 Pekerja PT GNI Disorot, Prof. Dr. H. Tubagus Baharudin Desak Pemerintah Hadir dan Cari Solusi
Ketua DPD RI: Indonesia Berdaulat Dimulai dari Daerah yang Kuat
Pelantikan Pordasi Pacu NTB, Eddy Wijaya Tekankan Amanah dan Target PON 2028
Pratikno Dorong Respons Cepat Peringatan Dini untuk Kurangi Risiko Bencana
RS Alamsjah Ratu Perwiranegara Diresmikan, Jadi Penghormatan untuk Letjen Alamsjah
Dipertuan Agung DAN-RI Sultan Sepuh Cirebon Serukan Gerakan Nasional Stop Bullying, Selamatkan Masa Depan Anak Indonesia
Mendagri Ajak Kementerian Beri Apresiasi untuk Pemda Berprestasi
Abdul Muhari Dilantik Jadi Deputi Pencegahan BNPB, Fokus Perkuat Mitigasi Bencana
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:32 WIB

PHK 1.900 Pekerja PT GNI Disorot, Prof. Dr. H. Tubagus Baharudin Desak Pemerintah Hadir dan Cari Solusi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Ketua DPD RI: Indonesia Berdaulat Dimulai dari Daerah yang Kuat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:14 WIB

Pelantikan Pordasi Pacu NTB, Eddy Wijaya Tekankan Amanah dan Target PON 2028

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Pratikno Dorong Respons Cepat Peringatan Dini untuk Kurangi Risiko Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:46 WIB

RS Alamsjah Ratu Perwiranegara Diresmikan, Jadi Penghormatan untuk Letjen Alamsjah

Berita Terbaru

Oleh: Prof. Dr. Suparji Achmad, S.H., M.H. Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI, 14 Agustus 2026, memiliki satu pesan yang patut direnungkan secara serius:

News Metropolitan

ANGON HUKUM: MENJIWAI SUPREMASI HUKUM DALAM PIDATO PRESIDEN

Sabtu, 15 Agu 2026 - 14:17 WIB