Jakarta – Sidang kedua perkara dugaan wanprestasi dengan nomor 928/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 5 Maret 2026. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ummi Kusuma Putri, S.H., M.H. dengan Panitera Agustiawan, S.H., M.H. tersebut berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat, sehingga sangat disayangkan oleh pihak penggugat.
Dalam agenda sidang kali ini, penggugat berharap adanya kehadiran pihak tergugat guna membahas proses pencabutan berkas dalam penyelesaian perkara wanprestasi. Namun, hingga persidangan berlangsung, pihak tergugat tidak hadir di ruang sidang.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya pada Selasa, 10 Maret 2026, dengan harapan pihak tergugat dapat hadir untuk memberikan keterangan serta klarifikasi dalam perkara tersebut.
*Sengketa Kerja Sama Proyek Properti*
Perkara wanprestasi ini sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak awal tahun. Sidang pertama digelar pada Kamis, 15 Januari 2026, terkait sengketa kerja sama bisnis proyek properti bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga berujung pada ingkar janji oleh pihak pemodal.
Dalam perkara ini, Ali Samsul dan Merry Sahara bertindak sebagai penggugat. Ali Samsul dikenal sebagai tokoh lokal di wilayah Pirawak, Bogor, yang selama ini mengelola sejumlah proyek perumahan di kawasan Bogor dan Depok.
Sementara itu, pihak yang digugat adalah Ahmad Alwi dan Ema Sulaemah, yang disebut sebagai pemodal utama dalam sejumlah proyek yang sebelumnya dikerjakan bersama para penggugat.
*Kerja Sama Bisnis Tiga Tahap*
Kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa hubungan kerja sama antara kliennya dan para tergugat berlangsung dalam tiga tahap kerja sama bisnis.
Pada tahap pertama, hubungan bisnis berjalan relatif lancar dengan pola pembayaran berdasarkan setiap proyek yang dikerjakan. Namun, permasalahan mulai muncul ketika kerja sama berkembang menjadi pembiayaan terpadu, yang mencakup pengadaan lahan, pengurusan perizinan, hingga pemasaran dan penjualan unit perumahan.
Memasuki tahap ketiga, kerja sama tersebut kemudian diformalkan melalui pembentukan badan usaha PT Mabruk Alfa Salamah, dengan Ali Samsul menjabat sebagai komisaris dan Ahmad Alwi sebagai direktur.
Dalam fase ini, perusahaan menargetkan pembiayaan lebih besar melalui fasilitas kredit perbankan guna mempercepat pengembangan proyek properti yang sedang berjalan.
Janji Kredit Rp17 Miliar
Penggugat menyebutkan bahwa proyek tersebut bahkan telah lolos analisis pembiayaan bank, termasuk program kredit dari Bank BTN dengan nilai mencapai Rp17 miliar.
Namun, menurut pihak penggugat, realisasi pembiayaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sebagaimana kesepakatan awal. Kondisi tersebut diduga menyebabkan kerugian besar serta menghambat kelangsungan proyek properti yang tengah dikembangkan.
Pihak penggugat berharap proses persidangan dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 10 Maret 2026, dengan harapan pihak tergugat dapat hadir untuk memberikan penjelasan dalam perkara wanprestasi tersebut.
Tim



































