JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Cililitan, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RF (24) yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan oleh petugas bersama barang bukti ribuan pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim kepolisian melalui serangkaian penyelidikan, termasuk pemantauan dan pemetaan lokasi yang diduga menjadi titik peredaran.
“Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pemantauan dan analisis lapangan, tim kemudian melakukan penindakan,” ujar Ari kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri target operasi pada Selasa (3/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan dilakukan di area depan Pusat Grosir Cililitan (PGC), kawasan Kramat Jati.
Saat diamankan, RF diketahui tengah berada di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar.
“Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RF. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 2.000 butir,” kata Ari.
Polisi menduga ribuan pil ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, RF diketahui masih berstatus sebagai pelajar. Fakta tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi aparat kepolisian mengingat keterlibatan generasi muda dalam jaringan peredaran narkoba dinilai semakin mengkhawatirkan.
Untuk memperdalam penyelidikan, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah RF yang berada di wilayah Depok, Jawa Barat. Namun dari penggeledahan tersebut, polisi tidak menemukan tambahan barang bukti terkait kasus narkotika.
Saat ini RF bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih menelusuri asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Dalam kesempatan itu, AKP Ari Purwanto juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam upaya pencegahan peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama melakukan pencegahan dini dan menjaga lingkungan dari peredaran narkoba. Jika menemukan indikasi mencurigakan, segera laporkan melalui layanan kepolisian di nomor 110,” ujarnya.
Menurutnya, kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba,” pungkas Ari.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin



































