JAKARTA – Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang perempuan berinisial TH alias D (48) yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai KPK. Pelaku disebut menipu seorang Wakil Ketua Komisi III DPR RI berinisial AS di lingkungan Gedung DPR RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 9 April 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan yang mencatut nama lembaga penegak hukum.
“Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban,” ujar Budi.
Peristiwa bermula pada Senin, 6 April 2026, saat korban berada di ruang Komisi III DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, pelaku melancarkan aksinya dengan meyakinkan korban terkait statusnya sebagai bagian dari KPK. Tiga hari kemudian, tepatnya 9 April 2026, korban menyerahkan uang yang diminta.
Namun, setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa perempuan tersebut bukanlah pegawai KPK. Menyadari telah menjadi korban penipuan, AS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Dalam proses pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya stempel bertuliskan KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penipuan.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang terlibat. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi resmi. Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan indikasi kejahatan serupa.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya verifikasi identitas pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat atau perwakilan lembaga negara, terlebih jika disertai permintaan sejumlah uang.
Aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses resmi tidak pernah dilakukan dengan cara-cara informal apalagi melalui permintaan dana secara langsung kepada individu.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































