JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) bersiap mengeksekusi penertiban terhadap seorang penghuni Rusun Pesakih, Cengkareng, Jakarta Barat, yang diduga berulang kali melanggar aturan hunian. Langkah ini tak lagi sebatas imbauan—aparat penegak perda kini disiapkan untuk turun langsung ke lapangan.
Penghuni berinisial R, yang juga menjabat sebagai ketua RT, telah diberi tenggat hingga 14 April 2026 untuk mengosongkan unit dan menyerahkan kunci kepada pengelola. Namun hingga batas waktu berlalu, tidak ada tanda kepatuhan. UPRS menilai sikap tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan yang berlaku di hunian vertikal milik pemerintah.
Sejumlah pelanggaran yang disorot tidak ringan. Mulai dari dugaan perubahan fisik bangunan tanpa izin hingga penyalahgunaan fasilitas umum seperti area parkir. Praktik semacam ini dinilai merugikan penghuni lain sekaligus mencederai prinsip keadilan dalam pengelolaan rusun.
Kepala UPRS, Mohammad Ali, menegaskan bahwa pendekatan persuasif telah ditempuh. Namun jika tetap diabaikan, penertiban akan ditingkatkan ke tahap represif sesuai ketentuan hukum.
“Koordinasi dengan Satpol PP akan dilakukan jika yang bersangkutan tetap menolak. Penegakan aturan tidak bisa ditawar,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Langkah tegas ini merujuk pada prinsip penegakan Peraturan Daerah serta tata kelola rumah susun yang mengikat seluruh penghuni tanpa kecuali. UPRS menegaskan, tidak ada ruang bagi penyalahgunaan status atau jabatan untuk menghindari kewajiban hukum.
Di sisi lain, aspek administratif juga menjadi sorotan serius. Jabatan ketua RT yang disandang R kini berada di ujung tanduk. Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022, lurah memiliki kewenangan penuh untuk memberhentikan ketua RT yang terbukti melanggar aturan—baik melalui musyawarah warga maupun keputusan langsung.
Lurah Duri Kosambi, Heri Nurdin, memastikan pihaknya segera memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi. Fokus utama adalah memastikan legalitas domisili serta integritas jabatan yang diemban.
“Jika terbukti tidak lagi tinggal di rusun, pilihannya jelas: mundur atau diberhentikan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi preseden penting. Ketika aparat lingkungan justru diduga melanggar aturan, legitimasi kepemimpinan di tingkat warga ikut dipertaruhkan. Pemerintah pun mengirim pesan tegas—penegakan hukum di rusunawa tidak akan pandang bulu.
Penertiban ini bukan sekadar soal satu unit hunian, melainkan upaya menjaga disiplin kolektif di ruang hidup bersama. Di tengah keterbatasan hunian di Jakarta, setiap pelanggaran adalah ancaman bagi keteraturan dan keadilan sosial.



































