Polda Malut dan BPN Ukur Lahan Brimob yang Ditempati 160 KK di Ternate

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Polda Maluku Utara bersama warga Kelurahan Ubo Ubo Kecamatan Ternate Selatan saat dilokasi tanah milik Brimob. Jumat, (6/11/2026). Gambar: Iwan malutpos

Personel Polda Maluku Utara bersama warga Kelurahan Ubo Ubo Kecamatan Ternate Selatan saat dilokasi tanah milik Brimob. Jumat, (6/11/2026). Gambar: Iwan malutpos

TERNATE – Polda Maluku Utara (Malut) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate melakukan pengukuran lahan milik Brigade Mobil (Brimob) Polri yang saat ini ditempati warga di Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Jumat (6/11/2026).

Pengukuran tersebut dipimpin Kasubdit II Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, Kompol Bagin Efrata Barus. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan batas dan luas lahan yang menjadi objek sengketa antara Polri dan masyarakat.

Kompol Bagin mengatakan, pengukuran tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara yang dilaporkan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Malut terkait aset tanah milik Polri yang telah ditempati sekitar 160 kepala keluarga (KK).

“Pelaksanaan pengukuran ini bekerja sama dengan tim ukur BPN, Biro Logistik Polda selaku saksi, serta Bidkum Polda sebagai pelapor. Personel yang mengetahui titik-titik batas sebelumnya juga dilibatkan. Sementara Polres Ternate membantu pengamanan,” ujar Bagin kepada wartawan di lokasi.

Ia menjelaskan, setelah pengukuran selesai, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPN untuk mencocokkan titik batas lahan dengan sertifikat yang dimiliki Polda Malut. Selanjutnya, Polda akan menyampaikan surat kepada Pemerintah Kota Ternate, warga, serta para saksi yang mengetahui riwayat perkara tersebut.

Berdasarkan sertifikat yang dimiliki Polda Malut, luas lahan tersebut tercatat mencapai 45.735 meter persegi atau sekitar 4,9 hektare.

Bagin menegaskan, penanganan perkara ini akan mengedepankan pendekatan persuasif. Polda Malut, kata dia, tidak ingin proses hukum yang berjalan justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang telah lama menempati kawasan tersebut.

“Kami berupaya menyelesaikan persoalan ini secara persuasif. Karena itu, kami akan berkoordinasi dengan Pemkot Ternate untuk mencari langkah penyelesaian agar tidak ada warga yang merasa dizalimi atau tersakiti,” tegasnya.

Sementara itu, Bagian Sengketa BPN Kota Ternate, Muhammad Haikal, mengatakan pihaknya melakukan pengukuran berdasarkan permohonan pemegang sertifikat hak atas tanah.

Menurutnya, hasil pengukuran tersebut selanjutnya akan diolah untuk memastikan data dan batas bidang tanah sesuai dokumen kepemilikan.

“Jadi, kami memastikan pengukuran berdasarkan permohonan dari pemegang hak. Setelah itu, datanya akan kami olah,” jelas Haikal.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Ternate, Maria, menambahkan bahwa objek pengukuran mencakup tiga kelurahan, yakni Kayu Merah, Bastiong, dan Ubo-Ubo. Sebagian besar bidang tanah berada di Kelurahan Ubo-Ubo.

Namun, Maria belum dapat memastikan apakah seluruh rumah warga yang berada di dalam area tersebut masuk dalam bidang tanah yang tercatat dalam sertifikat atau memiliki dokumen kepemilikan tersendiri.

“Kami belum bisa memastikan rumah warga yang menempati lokasi tersebut apakah memiliki sertifikat atau tidak. Data hasil pengukuran harus diolah terlebih dahulu untuk mengetahui hasilnya,” pungkasnya.

Sebelumnya Dipasang Plang Peringatan

Persoalan lahan tersebut sebelumnya juga diwarnai pemasangan sejumlah plang peringatan oleh Polda Malut di kawasan yang diklaim sebagai aset Polri.

Dalam plang tersebut disebutkan bahwa tanah seluas 45.735 meter persegi merupakan milik Polda Malut berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3 Tahun 2006 yang diterbitkan BPN Maluku Utara.

Pemasangan plang dilakukan setelah Polda Malut melayangkan somasi ketiga pada 8 Juli 2025. Dalam somasi tersebut, warga diberikan tenggat waktu 60 hari dengan ancaman gugatan hukum apabila lahan tetap ditempati tanpa penyelesaian.

Plang itu juga memuat peringatan mengenai ketentuan hukum terkait dugaan penyerobotan tanah dan penggunaan lahan tanpa izin, termasuk Pasal 385 dan Pasal 167 KUHP serta PP Nomor 51 Tahun 1960.

Dalam proses penanganan perkara, Polda Malut disebut telah memeriksa sekitar 40 orang saksi.

Meski demikian, hasil pengukuran BPN menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan batas dan status bidang tanah yang dipersoalkan. Kepastian tersebut diperlukan agar penyelesaian sengketa antara Polda Malut dan warga dapat dilakukan berdasarkan data pertanahan serta ketentuan hukum yang berlaku. (AM/One)

Berita Terkait

Deolipa Yumara Apresiasi Langkah Bareskrim, Tegaskan Tak Ada Perwira Tinggi yang Kebal Hukum
Polri Tetapkan Listyo Sigit Prabowo dan Dua Jenderal sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden
Ribuan Korban NET89 Menanti Rp1,5 Triliun, Bareskrim Kejar Pertanggungjawaban PT SMI
Dari Pengobatan Gratis hingga Bedah Rumah, Polda Metro Jaya dan Kementerian PKP Bergerak Bantu Warga
Polri Mutasi Lima Pati dan Pamen: Irjen Pol. Asep Hendradiana jadi Pati Pusdokkes Polri menuju (Purn.)
Polri dan PBNU teken MoU, Sepakat Jaga Kamtibmas Bersama Lindungi Generasi Muda
Kapolri Tegaskan Penegakan Hukum Berkeadilan dan Pelayanan Humanis Jadi Prioritas Polri
Habib Syakur: Jangan Jadikan Polri Komoditas Politik, Kembalikan Marwah dan Independensi Institusi!
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:51 WIB

Polda Malut dan BPN Ukur Lahan Brimob yang Ditempati 160 KK di Ternate

Rabu, 4 November 2026 - 03:22 WIB

Deolipa Yumara Apresiasi Langkah Bareskrim, Tegaskan Tak Ada Perwira Tinggi yang Kebal Hukum

Selasa, 3 November 2026 - 23:44 WIB

Polri Tetapkan Listyo Sigit Prabowo dan Dua Jenderal sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

Selasa, 3 November 2026 - 23:08 WIB

Ribuan Korban NET89 Menanti Rp1,5 Triliun, Bareskrim Kejar Pertanggungjawaban PT SMI

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Dari Pengobatan Gratis hingga Bedah Rumah, Polda Metro Jaya dan Kementerian PKP Bergerak Bantu Warga

Berita Terbaru