PH Diantori: Ini Kemenangan Akal Sehat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putuskan Guntoro Bebas

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa hukum Guntoro dari Lexvictorie Law Office, Diantori SH., MH., MM., CLA., CPSP AWP., QWP., menyambut putusan bebas ini sebagai bentuk tegaknya keadilan. (Dok-Istimewa)

Foto: Kuasa hukum Guntoro dari Lexvictorie Law Office, Diantori SH., MH., MM., CLA., CPSP AWP., QWP., menyambut putusan bebas ini sebagai bentuk tegaknya keadilan. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Polemik hukum yang mencuat dari perselisihan antarwarga di kawasan Jalan Pintu Besi, Jakarta Pusat, akhirnya mencapai ujung. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (17/11/2025) menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Guntoro, setelah menyatakan seluruh unsur dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam amar putusan, majelis menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mengaitkan Guntoro dengan dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana dijerat Pasal 170 KUHP junto Pasal 406 KUHP.

Informasi Putusan ini sekaligus menutup rangkaian sengketa yang semula berangkat dari kesalahpahaman antarwarga dan kemudian berubah menjadi laporan pidana, seperti redaksi okjakarta.com ketahui, pada Rabu (19/11/2025).

Kuasa Hukum: Putusan Ini Menegaskan Kemenangan Akal Sehat

Kuasa hukum Guntoro dari Lexvictorie Law Office, Diantori SH., MH., MM., CLA., CPSP AWP., QWP., menyambut putusan bebas ini sebagai bentuk tegaknya keadilan.

“Ini kemenangan akal sehat dan keadilan. Perkara ini pada dasarnya hanya persoalan miskomunikasi antar tetangga yang semestinya bisa diselesaikan secara musyawarah,” ujarnya seusai persidangan.

Ia menegaskan sejak awal tidak ada tindakan perusakan yang melibatkan kliennya, terlebih Guntoro tidak tinggal di lokasi kejadian.

Sidang Ungkap Fakta: Terdakwa Tidak Berada di Lokasi

Dalam sidang sebelumnya, Selasa (21/10/2025), tim pembela menghadirkan tiga saksi yang menerangkan bahwa Guntoro tidak tinggal di wilayah terjadinya dugaan pengerusakan dan tidak pernah terlibat dalam peristiwa yang dilaporkan. Keterangan ini memperkuat dalil pembelaan bahwa perkara berdiri di atas salah persepsi.

Diantori menambahkan bahwa penyelesaian perselisihan warga semestinya mengedepankan dialog, bukan proses hukum yang berlarut.

Tidak Ada Perintah kepada Pekerja; Hubungan Hanya dengan Kontraktor

Dalam persidangan, kuasa hukum juga menepis tudingan bahwa Guntoro memberikan instruksi kepada pekerja tertentu. Menurutnya, kliennya hanya memiliki hubungan kerja dengan kontraktor PT Pilar Abadi Sejati, dan bukan dengan tukang yang disebut dalam laporan.

“Tidak ada perintah untuk merusak apa pun. Bila ada ketidakpuasan antarwarga, mestinya dibicarakan langsung,” kata Diantori.

Upaya Damai Sudah Ditempuh, Namun Tidak Membuahkan Hasil

Pihak keluarga Guntoro diketahui telah beberapa kali mencoba membangun komunikasi kekeluargaan. Namun ketidaksepahaman berlanjut hingga perkara meningkat menjadi proses hukum.

Diantori berharap putusan bebas ini dapat meredakan ketegangan antarwarga.

“Budaya bertetangga adalah fondasi kehidupan kita. Semoga kedua pihak dapat saling memaafkan dan kembali hidup berdampingan,” ujarnya.

Putusan Mengakhiri Sengketa, Dakwaan Gugur Seluruhnya

Dengan dijatuhkannya putusan bebas, majelis hakim memutuskan tidak diperlukan lagi pemeriksaan saksi tambahan. Dakwaan jaksa sekaligus dinyatakan gugur.

Tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi atas proses persidangan yang berjalan sejak awal, meski menilai jalur damai seharusnya menjadi opsi pertama.

Keterangan Kuasa Hukum Resmi dan Administrasi Perkara

Terdakwa Guntoro didampingi penasihat hukum Diantori SH., MH., MM., CLA., CPSP., AWP., QWP., advokat dari Lexvictorie Law Office yang berkantor di Office 8 Level 18A SCBD, Jalan Senopati Nomor 8B, Kelurahan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa tanggal 3 Maret 2025.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membaca penetapan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 489/Pidb.B/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 27 Agustus 2025 mengenai penunjukan majelis hakim yang memeriksa perkara ini.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Penyelidikan Kasus Pemalsuan SPH Almarhum Bantong bin Djari Mandek, PH Erdi Surbakti Desak Polisi Bertindak
PH Erdi Surbakti Bongkar Celah Verifikasi Kredit BNI: Dokumen Kosong hingga Data ‘Pomp’
Hakim Tolak Upaya Jaksa Hadirkan Saksi Ahli, Deolipa Yumara: PK adalah Hak Terpidana Adam Damiri
PH Soesilo Aribowo Minta Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dibebaskan, Bantah Seluruh Dakwaan JPU
Kuasa Hukum Terdakwa Danny Praditya Tegaskan Dana 15 Juta Dolar Bukan untuk Akuisisi, Melainkan Transaksi Jual Beli Gas
Sidang Lanjutan Kasus Jiwasraya: Ahli Hukum Tegaskan Batas Kebijakan Penyelamatan dan Unsur Tindak Pidana Korupsi
Sidang Kasus Kredit BNI, PH Erdi Surbakti Soroti Peran Dedi Hermawan dan Ketidaksesuaian Keterangan Saksi
Firdaus Oiwobo Uji UU Advokat ke MK, Deolipa Yumara: Intervensi Ketua MA Bisa Cemari Marwah Peradilan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

PH Diantori: Ini Kemenangan Akal Sehat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putuskan Guntoro Bebas

Selasa, 18 November 2025 - 21:56 WIB

Penyelidikan Kasus Pemalsuan SPH Almarhum Bantong bin Djari Mandek, PH Erdi Surbakti Desak Polisi Bertindak

Senin, 17 November 2025 - 21:47 WIB

PH Erdi Surbakti Bongkar Celah Verifikasi Kredit BNI: Dokumen Kosong hingga Data ‘Pomp’

Senin, 17 November 2025 - 11:56 WIB

Hakim Tolak Upaya Jaksa Hadirkan Saksi Ahli, Deolipa Yumara: PK adalah Hak Terpidana Adam Damiri

Jumat, 14 November 2025 - 17:43 WIB

PH Soesilo Aribowo Minta Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dibebaskan, Bantah Seluruh Dakwaan JPU

Berita Terbaru

TNI & POLRI

Danrem Untoro Tekankan Pentingnya Peningkatan Kemampuan Prajurit

Rabu, 19 Nov 2025 - 15:30 WIB