JAKARTA – Ketidakjelasan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam menangani dugaan perkara yang menyeret nama SF Hariyanto selaku Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau kembali menuai kritik publik. Kali ini, sorotan keras datang dari Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) yang menggelar aksi unjuk rasa Jilid IV di depan Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Dalam aksi tersebut, GEMARI Jakarta menilai KPK RI belum menunjukkan transparansi dan kepastian hukum pasca penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto beberapa waktu lalu. Aksi penggeledahan itu, menurut informasi yang berkembang, disertai dengan penyitaan sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H., menyampaikan bahwa hingga kini KPK RI belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai status hukum SF Hariyanto, nilai pasti barang bukti yang disita, maupun sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Ketika KPK sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan, publik tentu berharap ada penjelasan resmi. Namun yang terjadi justru keheningan. Ini bukan sekadar soal cepat atau lambat, tetapi soal kepastian hukum dan akuntabilitas lembaga penegak hukum,” ujar Kori dalam orasinya.
Ia menegaskan, sebagai lembaga antirasuah yang memiliki kewenangan luar biasa, KPK RI seharusnya menjadi contoh dalam keterbukaan informasi, terutama dalam perkara yang melibatkan pejabat publik. Menurut Kori, sikap diam yang terlalu lama justru dapat mencederai rasa keadilan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
GEMARI Jakarta juga menyinggung riwayat pemanggilan SF Hariyanto oleh KPK RI sebelumnya, yang dikaitkan dengan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta sorotan publik terhadap gaya hidup keluarga pejabat tersebut. Namun, kata Kori, hingga saat ini tidak pernah ada penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut kepada publik.
“Dalam perspektif masyarakat, ini dipandang sebagai satu rangkaian peristiwa. Ketika pemanggilan, penggeledahan, dan penyitaan tidak diikuti penjelasan, maka wajar jika publik bertanya-tanya,” katanya.
Lebih jauh, Kori mengingatkan bahwa dalam perkembangan hukum acara pidana, penetapan tersangka tidak mensyaratkan izin pengadilan sepanjang alat bukti dinilai cukup oleh penyidik. Oleh karena itu, ia meminta KPK RI untuk tidak berlindung di balik alasan prosedural tanpa memberikan penjelasan substantif kepada publik.
“Kalau alat bukti sudah cukup, sampaikan ke publik. Jika belum, jelaskan apa kendalanya. Transparansi adalah kunci agar hukum tidak kehilangan wibawa,” tegasnya.
Meski menyampaikan kritik keras, GEMARI Jakarta menegaskan tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Mereka menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap SF Hariyanto. Namun demikian, mereka menolak praktik penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten atau berlarut-larut, terlebih ketika menyangkut pejabat publik strategis.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. KPK harus berdiri di atas kepentingan publik dan menunjukkan keberanian moralnya,” ujar Kori menutup pernyataannya.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa membawa spanduk, poster tuntutan, serta mengibarkan bendera Merah Putih. Setelah menyampaikan orasi dan pernyataan sikap, peserta aksi membubarkan diri secara damai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK RI belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan GEMARI Jakarta maupun perkembangan terbaru penanganan perkara yang dimaksud. GEMARI Jakarta menyatakan akan terus mengawal isu ini dan berencana melakukan aksi lanjutan apabila KPK RI belum juga memberikan kejelasan hukum secara terbuka kepada publik.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































