JAKARTA — Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI DKI Jakarta menetapkan Prof. Dr. Hidayat Humaid, M.Pd sebagai calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta masa bakti 2026–2030 setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan dukungan.Dengan penetapan tersebut, Hidayat Humaid—yang akrab disapa HH—dipastikan melaju sebagai calon tunggal dalam pemilihan Ketua Umum KONI DKI Jakarta.
Ketua TPP KONI DKI Jakarta, Aminullah, mengatakan dalam tahapan pengambilan formulir dan pendaftaran bakal calon, terdapat dua utusan yang mengambil formulir persyaratan. Namun, hanya satu bakal calon yang secara resmi mengembalikan dan menyerahkan dokumen pendaftaran.
“Dari dua yang mengambil formulir, hanya Prof. Dr. Hidayat Humaid, M.Pd yang menyerahkan dokumen persyaratan secara lengkap pada 31 Desember 2026 pukul 13.00 WIB di Gedung KONI Provinsi DKI Jakarta,” kata Aminullah, Sabtu (10/1).
Dokumen pendaftaran tersebut kemudian diverifikasi oleh TPP pada 6–7 Januari 2026. Dari hasil verifikasi awal, TPP meminta bakal calon melakukan sejumlah perbaikan dokumen.
TPP menyampaikan pemberitahuan perbaikan kepada bakal calon. Seluruh perbaikan kemudian diserahkan kembali pada 9 Januari 2026,” ujar Aminullah.
Setelah perbaikan dokumen diterima dan diverifikasi ulang, TPP menetapkan Hidayat Humaid memenuhi seluruh persyaratan sebagai calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta periode 2026–2030.
TPP telah menetapkan bakal calon atas nama Prof. Dr. Hidayat Humaid, M.Pd memenuhi persyaratan sebagai calon Ketua Umum,” kata Wakil Ketua TPP RBJ Bangkit saat pengumuman resmi di Sekretariat KONI DKI Jakarta.
Bangkit menambahkan, Hidayat Humaid dijadwalkan akan menyampaikan visi dan misi di hadapan TPP pada 13 Januari 2026. Selanjutnya, hasil penjaringan dan penyaringan akan disampaikan kepada seluruh anggota KONI DKI Jakarta pada Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov).
Musorprov XIII KONI DKI Jakarta sendiri dijadwalkan berlangsung pada 5 Februari 2026.
TPP akan menyampaikan hasil penjaringan dan penyaringan di hadapan anggota KONI, cabang olahraga, KONI Kota/Kabupaten, serta badan fungsional saat Musorprov,” kata Bangkit.
Dukungan Melebihi Syarat Minimal
Dalam proses verifikasi dukungan, TPP mencatat Hidayat Humaid mengantongi 73 surat dukungan saat pendaftaran. Namun, 11 di antaranya sempat diminta perbaikan.
Dari perbaikan tersebut, hanya lima surat dukungan yang diperbaiki. Enam surat lainnya dinyatakan tidak sah karena beberapa alasan, seperti SK kepengurusan tidak sesuai, tanda tangan bukan dari ketua umum, dan dukungan hanya berupa fotokopi,” ujar Aminullah.
Meski demikian, jumlah dukungan sah yang dimiliki Hidayat Humaid tetap melampaui batas minimal persyaratan, yakni 17 dukungan dari cabang olahraga, KONI Kota/Kabupaten, dan badan fungsional.
Yang memenuhi syarat hanya HH. Calon lain tidak memenuhi syarat sebagai calon ketua umum,” kata Wakil Sekretaris TPP KONI DKI Jakarta, Estepanus Tengko.
Keputusan penetapan calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta ini ditandatangani oleh jajaran TPP yang terdiri dari Ketua TPP Aminullah, Wakil Ketua RBJ Bangkit, Sekretaris Prof. Dr. Ramdan Pelana, Abdul Azis Muslim, serta anggota tim Ir. Bachder I Sitepu, Ir. Andree Fazara, dan Estepanus Tengko.




































