JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) secara tegas membantah pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang menuding aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai gerakan pesanan dan sarat kepentingan tertentu. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan berpotensi merusak iklim demokrasi serta kebebasan berpendapat di Indonesia.
Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, SH, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk kontrol publik yang sah dan dijamin konstitusi. Kori menyebut pelabelan “aksi pesanan” tanpa bukti konkret sebagai tudingan serius yang mencederai prinsip negara hukum.
“Apa yang kami sampaikan dalam aksi unjuk rasa adalah bagian dari hak demokratis warga negara. Menuduhnya sebagai aksi pesanan tanpa dasar yang jelas adalah pernyataan menyesatkan dan berbahaya bagi kebebasan berpendapat,” ujar Kori kepada awak media di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Menurut Kori, aksi GEMARI Jakarta berangkat dari kegelisahan mahasiswa dan aktivis terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama SF Hariyanto, yang hingga kini dinilai belum ditangani secara transparan oleh KPK RI. Kori menilai substansi tuntutan publik justru dihindari dengan membangun narasi delegitimasi terhadap gerakan mahasiswa.
“Alih-alih menjawab persoalan hukum secara terbuka, yang muncul justru upaya membelokkan isu dengan menuding adanya kepentingan tertentu di balik aksi mahasiswa. Ini pola lama untuk membungkam kritik,” tegasnya.
Kori juga menepis keras pernyataan SF Hariyanto yang menyebut adanya mobilisasi massa, pembiayaan tertentu, serta dugaan keterlibatan aktor pengusaha dalam aksi tersebut. Kori menyebut tuduhan itu sebagai fitnah politik yang tidak didukung fakta.
“Jika ada tuduhan seperti itu, silakan dibuktikan secara terbuka. Periksa ke lembaga intelijen negara, cek seluruh jalur pendanaan. Kami pastikan aksi ini murni gerakan mahasiswa dan aktivis yang peduli terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, GEMARI Jakarta menyayangkan pernyataan tersebut justru keluar dari seorang pejabat publik yang seharusnya menunjukkan sikap negarawan dalam merespons kritik. Menurut Kori, pejabat negara semestinya membuka ruang dialog dan menjunjung tinggi etika demokrasi, bukan membangun stigma terhadap kelompok kritis.
“Sebagai pejabat publik, seharusnya memberikan keteladanan dalam menyikapi kritik. Bukan malah melempar tuduhan yang dapat memperkeruh suasana dan memecah kepercayaan publik,” katanya.
GEMARI Jakarta menegaskan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan tidak pernah dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum. Mereka menekankan tuntutan utama adalah keterbukaan, kepastian hukum, dan persamaan di hadapan hukum.
“Kami tidak meminta KPK bekerja di luar mekanisme hukum. Kami hanya menuntut KPK bekerja secara transparan, profesional, dan adil. Itu prinsip dasar negara hukum,” tegas Kori.
Menurut GEMARI Jakarta, pelabelan aksi damai sebagai gerakan pesanan justru mencerminkan kemunduran dalam praktik demokrasi. Mereka menilai kritik publik seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme kontrol, bukan ancaman terhadap kekuasaan.
“Jika suara rakyat dianggap sebagai ancaman, maka yang bermasalah bukan demokrasinya, melainkan cara kekuasaan memandang kritik,” ujar Kori.
Dalam kesempatan yang sama, GEMARI Jakarta juga menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan sebagai bentuk konsistensi dalam mengawal kasus tersebut. Aksi lanjutan itu disebut sebagai upaya menjaga atensi publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, GEMARI Jakarta secara terbuka meminta Presiden Republik Indonesia untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus yang disorot publik tersebut. Mereka mendesak agar KPK RI bekerja secara maksimal dan tidak ragu menindak siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
“Barang bukti disebut sudah disita, baik uang, dokumen, maupun aset lainnya. Maka publik berhak bertanya, mengapa proses hukumnya belum juga memberikan kepastian,” kata Kori.
GEMARI Jakarta juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi terhadap posisi SF Hariyanto sebagai pejabat publik strategis, mengingat jabatan tersebut sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Riau.
“Kami tidak ingin ada kesan perlindungan jabatan terhadap persoalan hukum. Evaluasi perlu dilakukan demi menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari SF Hariyanto maupun KPK RI terkait tuntutan GEMARI Jakarta tersebut. KPK sendiri selama ini menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
GEMARI Jakarta menegaskan akan terus mengawal isu ini secara konstitusional dan memastikan ruang demokrasi tetap hidup, tanpa intimidasi, stigma, maupun upaya pembungkaman terhadap suara kritis masyarakat sipil.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































