Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Buronan Interpol Asal Rumania

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rumania berinisial CCZ, yang merupakan buronan Interpol Red Notice, pada Selasa (20/1) malam.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rumania berinisial CCZ, yang merupakan buronan Interpol Red Notice, pada Selasa (20/1) malam.

Badung — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rumania berinisial CCZ, yang merupakan buronan Interpol Red Notice, pada Selasa (20/1) malam.

CCZ diketahui menjadi buronan paling dicari di Rumania terkait kasus perampokan yang disertai pembunuhan yang terjadi di negara asalnya pada November 2023.

Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil menangkap CCZ di wilayah Bali pada 15 Januari 2026. Penangkapan dilakukan setelah aparat melacak keberadaan CCZ yang terdeteksi berada di Jakarta dan Bali sejak November 2025.

Masuk Indonesia sejak 2023
Berdasarkan data keimigrasian, CCZ terdeteksi memasuki wilayah Indonesia pada 14 November 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan penerbangan dari Chengdu, China.

Ia juga sempat terdeteksi mencoba meninggalkan Indonesia menggunakan tiket penerbangan AirAsia QZ0554 rute Denpasar–Kuala Lumpur. Namun, setelah dilakukan pengecekan, yang bersangkutan tidak tercatat dalam data perlintasan keimigrasian.

Informasi tambahan dari NCB Bucharest, termasuk penelusuran melalui media sosial, menunjukkan CCZ masih berada di wilayah Bali. Aparat juga mendapati CCZ menjalin hubungan dengan seorang perempuan warga lokal dan kerap tinggal di kediaman pasangannya.

Operasi Gabungan
Divhubinter Polri bersama Polda Bali kemudian menggelar operasi gabungan selama tiga hari hingga akhirnya berhasil meringkus CCZ pada 15 Januari 2026.
Setelah proses administrasi keimigrasian, CCZ dideportasi oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai bersama Divhubinter Polri dan Polda Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Proses deportasi dilakukan dengan penerbangan Qatar Airways rute Denpasar–Doha–Bucharest pada Sabtu (24/1) dini hari pukul 09.30 WITA.

Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna menegakkan hukum, menjaga keamanan dan ketertiban nasional, serta memastikan Bali dan Indonesia tetap aman dan kondusif.

Berita Terkait

Imigrasi Bekasi Tahan WN Nigeria Overstay 8 Tahun, Terancam Pidana
Buntuti Nasabah Bank, Enam Pelaku Curanmor dan Perampasan Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya
Kemenimipas Bagikan 81 Paket Sembako untuk Warga di HUT ke-81 RI
Dar Edi Yoga: Penyelesaian BLBI Perlu Dialog Berbasis Data dan Kepastian Hukum
Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penyebaran Hoaks Digital, Sembilan Orang Resmi Jadi Tersangka
FSP BUMN Bersatu Ungkap Dugaan Pemerasan Mantan Kajari dalam Kasus Pengerukan Pelindo
Dr. Santrawan: Penegakan Hukum OJK Harus Perkuat Integritas dan Kepercayaan Publik
Patroli Perintis Presisi PMJ Amankan Tiga Pemuda di Jakarta Timur, Diduga Terlibat Kejahatan Jalanan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Imigrasi Bekasi Tahan WN Nigeria Overstay 8 Tahun, Terancam Pidana

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Buntuti Nasabah Bank, Enam Pelaku Curanmor dan Perampasan Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:25 WIB

Kemenimipas Bagikan 81 Paket Sembako untuk Warga di HUT ke-81 RI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Dar Edi Yoga: Penyelesaian BLBI Perlu Dialog Berbasis Data dan Kepastian Hukum

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penyebaran Hoaks Digital, Sembilan Orang Resmi Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Kantor Imigrasi Bekasi menitipkan seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial O.C.O. ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi pada Rabu (12/8/2026).

Hukum & Kriminal

Imigrasi Bekasi Tahan WN Nigeria Overstay 8 Tahun, Terancam Pidana

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB